EKSKLUSIF, Barang Bukti Penembakan Ustaz Armand : Ada Helm Gojek
Setelah sepekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap Ustaz Armand.
Selasa, 28 September 2021 - 14:18 WIB
Sumber :
- Istimewa
Para tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa penembakan terhadap Ustaz Armand terjadi pada Minggu, 19 September 2021. Korban terluka di bagian pinggang dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Penembakan terjadi saat pria yang kerap disapa Ustad Alex ini baru saja pulang dari ibadah salat maghrib di Masjid Nuryaqin, di dekat rumahnya. (rif)
Baca Juga
Load more