Terdakwa sempat menyekap kedua korban di dalam kamar. "Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya", tutur jaksa. Karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu dan takut aksinya diketahi orang, muncul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. "Korban pertama yang dibunuh terdakwa adalah RS. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut RS dengan menekan sekuat tenaga hingga RS meninggal dunia", kata jaksa.
Terdakwa juga membunuh AC dengan cara yang sama. Terdakwa membuang mayat keduanya di dua lokasi berbeda. Mayat RS dibuang di kawasan Perbaungan dan mayat AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat. (ahmidal Yauzar/chm)
Load more