GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lima Pemuda Jajakan ABG di Apartemen Kalibata City Pakai Akun "Daun Muda"

Selain menjajakan korban, para pemuda itu juga menyetubuhi kedua perempuan bawah umur tersebut.
Selasa, 12 Oktober 2021 - 12:40 WIB
Lima Pelaku Pencabulan dan Muncikari Prostitusi Apartemen Kalibata City
Sumber :
  • https://metro.polri.go.id/

Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali membongkar kasus eksploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel, yang dilakukan lima pemuda. Untuk bisnis lendirnya itu, para pelaku menggunakan aplikasi MiChat dengan nama "Daun Muda".

Dalam kasus ini polisi menangkap lima orang yang melakukan pencabulan sekaligus berperan sebagai muncikari. Mereka diringkus Senin (4/10) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ahmad Akbar mengatakan kelima pelaku adalah ASJ (19), FH (19), AM (36), CA (25), dan DA (19).

Selain menjajakan korban, para pemuda itu juga menyetubuhi kedua perempuan bawah umur tersebut.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban DE bersama dua korban lainnya, ZR (16) dan RCL(16). Lima pelaku selain menyetubuhi korban juga menawarkan sebagai PSK,” ungkap Kompol Akbar dalam keterangannya, Selasa (12/10) seperti dilansir TribrataNews.

Kompol Akbar menjelaskan, kelima tersangka melakukan eksploitasi sejak pertengahan bulan September 2021. Modusnya, pelaku ASJ, FH, dan DA menjual korban dengan Open BO melalui Michat. 

Sementara AM sebagai broker menyediakan apartemen dan CA bertugas mengantar jemput.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi membuat akun di MiChat dengan nama akun Daun Muda,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Muncikari. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bandung BJB Tandamata Resmi Kembali Datangkan Pemain Asing Baru, Madeline Guillen Siap Jaga Asa Lolos ke Final Four Proliga 2026

Bandung BJB Tandamata Resmi Kembali Datangkan Pemain Asing Baru, Madeline Guillen Siap Jaga Asa Lolos ke Final Four Proliga 2026

Bandung BJB Tandamata kembali membuat kejutan. Kali ini tim voli putri tersebut merekrut pemain asing baru yakni Madeline Guillen demi jaga asa lolos ke babak final four Proliga 2026.
6 Ramalan Keuangan Shio 19 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

6 Ramalan Keuangan Shio 19 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio 19 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, babi. Simak peluang rezeki, warna hoki, dan tips finansial hari ini.
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Februari 2026 Lanjutkan Tren Penurunan, Turun Rp40.000 Jadi Rp2.878.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Februari 2026 Lanjutkan Tren Penurunan, Turun Rp40.000 Jadi Rp2.878.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 18 Februari 2026 melanjutkan tren penurunan sejak 16 Februari 2026 lalu. 
Pajak Parkir Berlaku untuk Kantor? Ini Penjelasannya

Pajak Parkir Berlaku untuk Kantor? Ini Penjelasannya

Pada umumnya, parkiran yang disediakan khusus untuk karyawan di lingkungan kantor tidak dikenakan Pajak Parkir, selama tidak dipungut bayaran dan tidak bersifat komersial.
Akun Sosial Media Diduga Milik Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Kampung Gajah Bandung Jadi Sorotan, Sering Repost dan Komentari Kutipan Galau

Akun Sosial Media Diduga Milik Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Kampung Gajah Bandung Jadi Sorotan, Sering Repost dan Komentari Kutipan Galau

Akun sosial media diduga milik pelaku pembunuhan pelajar SMP di Bandung menjadi sorotan. 
YouTube Down Secara Global, Pengguna Indonesia Juga Tidak Bisa Akses

YouTube Down Secara Global, Pengguna Indonesia Juga Tidak Bisa Akses

YouTube down pagi ini Rabu (18/2/2026) secara global termasuk pengguna di Indonesia yang tidak bisa mengakses.

Trending

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Dari SKB 3 Menteri, tidak ada Libur Nasional & Cuti Bersama pada Rabu, 18 Februari 2026.
Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Tips puasa Ramadhan ala Ade Rai, hindari makan bahan ini saat sahur dan berbuka, tubuh akan sehat dan badan ideal.
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT