News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Danielle Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Eksklusif dengan ADOR, Masa Depan NewJeans Masuk Babak Baru

Danielle resmi tidak melanjutkan kontrak eksklusif dengan ADOR. Keputusan ini diumumkan 29 Desember 2025 dan menandai babak baru bagi NewJeans.
Senin, 29 Desember 2025 - 14:08 WIB
NewJeans Hengkang dari ADOR, Sebut Agensinya Tidak Lindungi Mereka
Sumber :
  • Instagram @newjeans_official

Jakarta, tvOnenews.com - Kepastian mengenai masa depan salah satu anggota NewJeans akhirnya terjawab. Agensi ADOR secara resmi mengumumkan bahwa Danielle tidak melanjutkan kontrak eksklusifnya dan tidak lagi bernaung di bawah perusahaan tersebut. Pengumuman ini disampaikan ADOR melalui pernyataan resmi pada Senin, 29 Desember 2025, sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan grup K-pop populer tersebut.

Dalam pernyataannya, ADOR menyebut bahwa pihaknya telah memberitahukan langsung kepada Danielle mengenai pemutusan kontrak eksklusif, setelah melalui proses diskusi panjang dan evaluasi menyeluruh. Keputusan ini diambil menyusul dinamika internal yang berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, termasuk sengketa hukum terkait keabsahan kontrak NewJeans.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan Pengadilan Jadi Titik Balik

Perkembangan ini tidak terlepas dari putusan pengadilan pada 30 Oktober 2025 yang menguatkan keabsahan kontrak eksklusif NewJeans dalam gugatan yang diajukan ADOR. Putusan tersebut menjadi landasan bagi agensi untuk melakukan pembicaraan lanjutan dengan para anggota dan keluarga mereka.

ADOR menyatakan telah mengadakan diskusi ekstensif dengan Minji, Hanni, dan Danielle, termasuk keluarga masing-masing anggota. Dalam proses tersebut, setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, meninjau kembali peristiwa masa lalu, serta membahas arah kerja sama ke depan secara objektif.

Namun, hasil diskusi menunjukkan bahwa kerja sama antara ADOR dan Danielle dinilai sulit untuk dilanjutkan, baik sebagai anggota NewJeans maupun sebagai artis di bawah naungan agensi.

ADOR Tegaskan Alasan Pemutusan Kontrak

Dalam pernyataan resminya, ADOR menegaskan bahwa keputusan terkait Danielle diambil setelah pertimbangan matang. Agensi menilai kondisi yang ada tidak lagi memungkinkan terjalinnya hubungan kerja profesional yang sehat.

“Dalam kasus Danielle, kami menentukan bahwa akan sulit untuk melanjutkan kerja sama sebagai anggota NewJeans dan artis ADOR, dan hari ini kami telah memberitahukannya tentang pemutusan kontrak eksklusif,” tulis ADOR.

ADOR juga mengungkap bahwa selama periode panjang, para anggota disebut terpapar informasi yang dianggap terdistorsi dan bias. Hal tersebut, menurut perusahaan, memicu kesalahpahaman terhadap manajemen dan menjadi salah satu faktor utama terjadinya konflik internal.

Langkah Hukum Lanjutan Disiapkan

Tak hanya mengumumkan pemutusan kontrak Danielle, ADOR juga menyampaikan rencana langkah hukum lanjutan. Agensi menyatakan akan menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap salah satu anggota keluarga Danielle serta mantan CEO ADOR, Min Hee Jin.

Menurut ADOR, pihak-pihak tersebut dinilai memiliki peran signifikan dalam memicu perselisihan yang berdampak pada aktivitas NewJeans dan keterlambatan kembalinya grup ke publik.

Langkah hukum ini menegaskan bahwa konflik internal NewJeans-ADOR belum sepenuhnya berakhir, meski status kontrak beberapa anggota mulai menemui kejelasan.

Berbeda dengan Danielle, Anggota Lain Bertahan

Di tengah keputusan Danielle untuk tidak melanjutkan kontrak, ADOR memastikan bahwa Hanni memilih tetap melanjutkan aktivitas bersama agensi. Hanni bahkan disebut datang langsung ke Korea bersama keluarganya untuk melakukan diskusi mendalam dengan manajemen.

Sementara itu, pada November 2025, ADOR juga mengonfirmasi bahwa Haerin dan Hyein telah menyatakan niat untuk melanjutkan kerja sama. Untuk Minji, proses diskusi masih berlangsung dan belum ada keputusan final yang diumumkan.

Perbedaan sikap antaranggota ini menunjukkan bahwa setiap member mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan pribadi, meski berasal dari satu grup yang sama.

Dampak Besar bagi NewJeans

Kepergian Danielle menjadi momen penting bagi NewJeans, mengingat posisinya sebagai salah satu member kunci yang berkontribusi besar pada identitas grup. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Danielle terkait rencana karier selanjutnya, termasuk kemungkinan melanjutkan aktivitas solo atau bergabung dengan agensi lain.

ADOR menyatakan tetap berkomitmen untuk memulihkan kepercayaan publik dan penggemar, serta membuka ruang dialog guna meluruskan berbagai kontroversi yang muncul selama konflik berlangsung.

“ADOR akan melakukan yang terbaik untuk membawa masalah ini ke penyelesaian damai dan memastikan NewJeans dapat kembali kepada penggemar sesegera mungkin,” tulis agensi.

Babak Baru NewJeans Dimulai

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan keputusan Danielle tidak memperpanjang kontrak eksklusif, NewJeans kini memasuki fase baru yang penuh tantangan. Publik dan penggemar menanti bagaimana arah grup ini ke depan, baik dari sisi formasi, aktivitas musik, maupun stabilitas internal.

Satu hal yang pasti, keputusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah NewJeans dan akan berdampak besar pada peta industri K-pop di tahun-tahun mendatang. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral