Penangkapan Maduro Dinilai Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, Pakar Singgung Minyak hingga Doktrin Monroe AS
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Gejolak hubungan Amerika Serikat dan Venezuela setelah klaim penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro dinilai tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan hukum.
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai ada kepentingan strategis yang jauh lebih besar di balik langkah ekstrem tersebut.
Hikmahanto menyebut isu energi, rivalitas global, hingga upaya pergantian rezim menjadi faktor penting yang tak bisa dilepaskan dari konflik ini. Apalagi, Venezuela diketahui memiliki cadangan minyak terbesar di dunia dan baru saja melakukan pertemuan dengan perwakilan China.
“Betul, tidak semata isu hukum. Tapi isu minyak, isu Monroe Doctrine di mana AS ingin agar di benua Amerika tidak ada negara lain yang ada seperti China, Iran, Rusia, dan satu lagi pergantian rezim (regime change),” ujar Hikmahanto kepada tvOnenews.com, Senin (5/1/2025).
Menurutnya, Amerika Serikat selama ini memandang kawasan Amerika Latin sebagai wilayah pengaruhnya.
Kehadiran China dan negara lain di kawasan tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap posisi AS sebagai pemimpin regional.
“Yang dikhawatirkan oleh AS, adalah di benua Amerika, AS tidak lagi menjadi leader tapi dimasuki negara-negara lain. Khawatirnya negara-negara lain di benua Amerika akan mengundang kekuatan lain,” kata Hikmahanto.
Ia menilai kekhawatiran tersebut semakin besar ketika Venezuela mulai membuka peluang kerja sama strategis dengan China, termasuk di sektor energi.
Kondisi ini dinilai berpotensi menggeser dominasi Amerika Serikat, baik secara geopolitik maupun ekonomi.
Dalam konteks hukum internasional, Hikmahanto menegaskan bahwa penangkapan kepala negara yang masih menjabat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar hubungan antarnegara.
“Kalau pelanggaran tentu melanggar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Soalnya Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB mewajibkan negara anggota untuk melakukan penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap teritorial integritas negara lain,” ujarnya.
Hikmahanto menilai, penangkapan Nicolas Maduro yang masih berstatus sebagai presiden aktif dan kemudian dihadapkan ke pengadilan di New York merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional.
Load more