Penangkapan Maduro Dinilai Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, Pakar Singgung Minyak hingga Doktrin Monroe AS
- ANTARA
“Pengambilan Maduro yang masih presiden dan dihadapkan di pengadilan NY pun merupakan suatu pelanggaran,” katanya.
Meski demikian, Hikmahanto memprediksi Amerika Serikat akan menyiapkan pembelaan hukum atas tindakannya tersebut.
"Tapi AS pasti akan melakukan pembelaan atas dasar Pasal 51 Piagam PBB yaitu hak untuk membela diri,” ujarnya.
Namun, kondisi ini justru menunjukkan melemahnya peran hukum internasional dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
Hikmahanto menilai, hukum internasional kini tidak lagi menjadi rujukan utama ketika kepentingan keamanan dan kekuatan global dipertaruhkan.
“Hukum internasional sudah tidak dijadikan instrumen untuk menjaga ketertiban kalau berbicara soal keamanan dan perdamaian internasional,” kata Hikmahanto.
Ia menambahkan, hukum internasional kerap diposisikan hanya sebagai alat pembenaran bagi tindakan negara kuat.
“Hukum internasional direndahkan posisinya hanya untuk membenarkan tindakan sebuah negara,” ujarnya.
Menurutnya, pandangan ini memperkuat kekhawatiran bahwa konflik Venezuela-AS bukan sekadar urusan hukum, melainkan cerminan pertarungan kepentingan global, terutama terkait energi dan pengaruh politik dunia.
"Bagi negara seperti Indonesia, situasi ini dinilai menjadi peringatan penting tentang rapuhnya tatanan hukum internasional di tengah rivalitas kekuatan besar. Stabilitas global, termasuk sektor energi, sangat bergantung pada konsistensi negara-negara besar dalam menghormati hukum internasional," tandasnya. (rpi/iwh)
Load more