Arab Saudi Kutuk Serangan Houthi ke Makkah
- tvOnenews - Gigih Wahyuningsih
tvOnenews.com - Kerajaan menegaskan bahwa serangan teroris pengecut yang menargetkan kota suci dan kiblat umat Muslim tersebut sebagai pengulangan praktik milisi Houthi yang menargetkan dan melanggar kesucian tempat-tempat suci umat Muslim itu.
Serangan itu juga memprovokasi sentimen umat Muslim di seluruh dunia, khususnya karena upaya ini merupakan upaya kedua yang menargetkan Makkah, setelah upaya pertama pada 27 Juli 2017.
Kerajaan memuji kewaspadaan Angkatan Pertahanan Udara Kerajaan Saudi, yang menanggapi serangan ini dan berhasil mencegat serta menghancurkan drone tersebut sebelum memasuki wilayah udara terlarang Makkah.
UKerajaan kemudian memperbarui seruannya kepada komunitas internasional untuk mengutuk serangan-serangan serius ini dan mengambil sikap tegas terhadap serangan milisi Houthi terhadap tempat-tempat suci dan fasilitas sipil serta ekonomi di Kerajaan.
Kerajaan juga mengutuk ancaman yang ditimbulkan oleh milisi Houthi terhadap kebebasan navigasi maritim, pelayaran komersial, dan perdagangan internasional.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa Kerajaan menegaskan kembali haknya yang sah untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan keamanan Dua Masjid Suci dan para peziarah serta pengunjung yang mereka terima, serta seluruh wilayah Kerajaan, warga negara, dan penduduknya.
Sejumlah negara juga menyatakan kecamannnya atas serangan Houthi yang mengarah ke Makkah.
Qatar mengutuk keras serangan Houthi yang menargetkan Makkah, menekankan bahwa upaya melanggar kesucian Makkah dan Masjidil Haram, kiblat umat Muslim dan tempat tersuci di Bumi, merupakan tindakan agresi yang memalukan.
Sementara Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif menyampaikan kecaman keras atas upaya serangan drone terhadap Mekkah, menyebutnya sebagai tindakan pengecut, sambil menegaskan dukungan Pakistan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Arab Saudi.
Hal yang sama juga disampaikan pemerintah Yordania yang menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran kedaulatan Kerajaan dan hukum internasional.(chm)
Load more