Media Asing Ramai-ramai Soroti Pengusaha Indonesia yang Terjerat Kasus Uang Dolar Palsu Rp4 Miliar di Kasino Singapura
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah media asing ikut menyoroti kasus yang menjerat pengusaha asal Indonesia bernama Steven. Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan uang dolar Singapura senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar.
Mulanya media berbasis di Singapura, Straits Times membuat rilis laporan yang berjudul "Pengusaha Indonesia diperiksa di Singapura terkait dugaan penggunaan uang pecahan palsu S$10.000 di kasino Resorts World Sentosa (RWS)". Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (19/9/2026).
Dalam laporan yang diberitakan Straits Times, media berbasis Singapura itu menyebut setidaknya total 34 lembar uang kertas palsu diduga dipakai oleh pengusaha asal Indonesia. Sosoknya teridentifikasi sebagai Steven.
Pengusaha itu menggunakan puluhan lembar uang kertas palsu tersebut selama tiga kunjungan ke kasino pada Juni lalu. Berdasarkan dari laporan tersebut, uang kertas itu diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum teridentifikasi sebagai uang palsu.
Dalam pemberitaannya, Straits Times menyebutkan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo telah mengadakan pertemuan. Agenda tersebut berlangsung melalui aplikasi Zoom pada 14 September.
Agenda pertemuan itu bersama perwakilan Kepolisian Singapura (SPF), termasuk atase SPF yang berada di Jakarta.
Menyikapi kasus ini, Straits Times juga melakukan wawancara dengan kuasa hukum Steven, Yosia Ginting. Yosia menegaskan bahwa, kliennya merupakan korban penipuan.
Selain korban penipuan, kata Yosia, Steven juga tidak mengetahui uang yang diterimanya diduga merupakan palsu.
Straits Times menjelaskan beberapa fakta terbaru terkait kasus dugaan penggunaan uang kertas dolar Singapura palsu lebih dari Rp4 miliar.
Sejumlah fakta terbaru tersebut mengenai asal-usul uang, rangkaian penggunaan selama berada di Singapura hingga proses pengusaha asal Indonesia menjalani pemeriksaan dilakukan oleh otoritas setempat.
Berdasarkan fakta terkini, Steven masih berada di Singapura. Ia tidak boleh meninggalkan negara tersebut lantaran paspor miliknya ditahan untuk kebutuhan investigasi.
Selain Straits Times, media independen berasal dari Singapura, The Online Citizen (TOC), media asal Malaysia, Malaymail hingga Thestar ikut menyoroti dan memberitakan kasus dugaan uang palsu yang menyeret pengusaha asal Indonesia.
Kronologi Pengusaha Indonesia Tersandung Kasus Uang Dolar Palsu di Singapura
Sebelumnya, kasus dugaan penggunaan uang kertas dolar Singapura palsu lebih dari Rp4 miliar menggegerkan kawasan perjudian elite Resorts World Sentosa (RWS) di Singapura.
Kasus ini menyeret pengusaha asal Indonesia bernama Steven yang teridentifikasi memegang sekitar total 34 lembar uang kertas emisi 1973 yang diduga tidak asli atau palsu.
Kronologi peristiwa ini berawal dari sebuah pertemuan di kafe daerah Jakarta pada 8 Juni 2026. Steven mulanya dikenalkan oleh kawannya bernama Rangga kepada pria bernama Anthony.
Dalam pertemuan itu, Anthony menyerahkan selembar uang pecahan Sing $10.000 dengan alasan meminta bantuan untuk proses penukarannya. Sebab, masa edarnya sudah tua sehingga membuat Rangga meyakinkan Steven bahwa uang itu asli lantaran sudah diperiksa di salah satu cabang OCBC di Indonesia.
Anthony kebetulan mengaku sangat minat membeli bangunan ruko milik Steven di Tangerang Selatan seharga Rp4,5 miliar atau setara Sin $323.500. Pelunasan akan berlangsung setelah Steven menukarkan lembaran uang bernilai tinggi itu ke pecahan lebih kecil.
Steven terbang ke Singapura pada 9 Juni 2026. Usahanya berakhir ditolak di gerai money changet lantaran denominasi uang tersebut besar.
Steven kemudian mendatangi bank dan otoritas perbankan mempersilakan penukaran pecahan kecil apabila pengusaha itu membuka rekening lokal.
Pengusaha itu kemudian berkunjung ke RWS dan bertemu dengan seorang petugas layanan VIP. Ia disarankan proses penukaran berlangsung di dalam kasino dan diduga berakhir lolos pemeriksaan awal, diverifikasi, dan berhasil ditukar dengan chip kasino.
Anthony kembali menyerahkan 33 lembar uang Sin$10.000 kepada Steven di Jakarta pada 11 Juni 2026. Uang itu disebut harta warisan dari orang tuanya.
Kasus dugaan uang palsu mulai terendus saat enam lembar uang tersisa yang dipakai Steven untuk pembayaran pembelian rumah di Pamulang, Tangerang Selatan pada 22 Juni 2026. Kebingungan mulai menggema saat putri dari penjual rumah kesulitan saat menukarkan uang di money changer Jakarta.
Pada 26 Juni 2026, Steven bersama keluarga dan putri penjual rumah terbang ke Singapura untuk kebutuhan penuntasan transaksi pembayaran. Sayangnya rencana penukaran uang di kasino batal karena terkendala aturan batas pembawaan uang tunai lintas negara sehingga diminta dialihkan via transfer bank.
Steven mendadak dihentikan oleh petugas keamanan kasino dan aparat kepolisian Singapura atau SPF. Ia ditangkap setelah sistem mendeteksi adanya kesamaan nomor seri pada lembaran uang yang dibawa dengan sebelumnya.
Steven diwajibkan bertahan di Singapura selama 3-6 bulan untuk menjalani pemeriksaan. Pasalnya, paspor hingga telepon genggam miliknya disita.
Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting menyampaikan bahwa, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian di Tangerang Selatan.
"Jangan hanya melihat siapa yang terakhir memegang uang. Harus dilihat dari awal, siapa yang memberikan, dari mana uang itu berasal, dan apa yang diketahui oleh orang yang menerimanya," ujar Yosia dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026) lalu.
Yosia menyampaikan bahwa, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Hal ini membuat kasus tersebut melibatkan kerja sama lintas negara antara Polres Tangerang Selatan dan pihak SPF.
"Kalau memang ada pemalsuan atau peredaran uang palsu, berarti ada sumbernya. Itu yang harus dicari," tukasnya.
(hap)
Load more