News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AS Tuding Rusia Bombardir Ukraina dengan Drone Iran

Rusia dituding oleh Amerika Serikat dan sekutu barat karena telah menggunakan drone Iran untuk menyerang pembangkit listrik di Ukraina pada Jumat lalu
Minggu, 23 Oktober 2022 - 15:14 WIB
Sebuah pesawat tak berawak nampak dilangit sebelum menambaki gedung di Kyiv, Ukraina.
Sumber :
  • APNews.com

Jakarta - Rusia dituding oleh Amerika Serikat dan sekutu barat karena telah menggunakan drone Iran untuk menyerang pembangkit listrik di Ukraina pada Jumat lalu. Tindakan tersebut telah melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB 2015 dan hukum internasional.

Tidak terima dengan tudingan tersebut Rusia mengklaim bahwa Ukraina selama delapan tahun berturut-turut menyerang warga sipil dan infrastruktur di wilayah timur Donetsk dan Luhansk, yang diganyang secara ilegal awal tahun ini oleh Presiden Rusia Vladimir Putin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AS, Prancis, Jerman, dan Inggris mendukung seruan Ukraina agar Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengirim tim untuk menyelidiki asal usul drone.

Duta Besar Rusia Vassily Nebenzia memperingatkan bahwa penyelidikan akan melanggar Piagam PBB dan mempengaruhi hubungan antara Rusia dan PBB.

Wakil duta besar AS Jeffrey DeLaurentis mengatakan bahwa “PBB harus menyelidiki setiap pelanggaran resolusi Dewan Keamanan PBB – dan kita tidak boleh membiarkan Rusia atau negara lain menghalangi atau mengancam PBB untuk melaksanakan tanggung jawab yang diamanatkan.” Dikutip oleh APNews.com (23/10/2022)

Wakil sekjen PBB bidang urusan politik dan pembangunan perdamaian, Di Carlo mengatakan bahwa “di bawah hukum humaniter internasional, serangan yang menargetkan warga sipil dan infrastruktur sipil dilarang.”

Begitu juga “serangan terhadap tujuan militer yang mungkin diperkirakan akan menyebabkan kerugian bagi warga sipil yang akan berlebihan dalam kaitannya dengan keuntungan militer yang nyata dan langsung diantisipasi,” katanya.

Dalam sebuah surat kepada Dewan Keamanan pada hari Rabu, Duta Besar Ukraina Sergiy Kyslytsya menuding Iran telah melanggar larangan Dewan Keamanan atas pengiriman drone yang mampu terbang 300 kilometer (sekitar 185 mil).

Kesepakatan nuklir tahun 2015 antara Iran, Amerika Serikat, China, Rusia, Jerman, Inggris dan Prancis adalah bagian dari Resolusi 2231, tujuannya untuk  mengakhiri aktivitas nuklir Teheran dan menangkal negara tersebut mengembangkan senjata nuklir.

Di bawah resolusi tersebut, pembatasan senjata konvensional terhadap Iran berlaku hingga Oktober 2020. Namun, pembatasan rudal dan teknologi terkait berlaku hingga Oktober 2023, dan diplomat Barat mengatakan itu termasuk ekspor dan pembelian sistem militer canggih seperti drone.

Duta Besar Iran Amir Saeid Iravani, dengan tegas menolak klaim yang tidak berdasar dan tidak benar.

" bahwa Iran telah mentransfer UAV untuk digunakan (dalam) konflik di Ukraina. Dia menuduh negara-negara yang tidak disebutkan namanya mencoba meluncurkan kampanye disinformasi untuk "salah membangun hubungan" dengan resolusi PBB." ungkapnya.

“Selain itu, Iran sangat yakin bahwa tidak ada ekspor senjatanya, termasuk UAV, ke negara mana pun” yang melanggar Resolusi 2231, tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prancis, Jerman dan Inggris pada hari Jumat mendukung tuduhan Ukraina bahwa Iran telah memasok drone ke Rusia yang melanggar resolusi 2015 dan mereka digunakan dalam serangan terhadap warga sipil dan pembangkit listrik di Ukraina. Mereka mendukung seruan Kyiv untuk penyelidikan PBB.

Tiga negara Eropa mengatakan dalam surat bersama kepada 15 anggota dewan bahwa laporan dalam sumber terbuka menunjukkan bahwa Iran bermaksud untuk mentransfer lebih banyak drone ke Rusia bersama dengan rudal balistik. (MG.uin4)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penyataan Resmi SDN Tanah Baru 3 soal Polemik Dugaan Seragam Sekolah Jadi Ladang Bisnis Dijual Rp950 Ribu Viral

Penyataan Resmi SDN Tanah Baru 3 soal Polemik Dugaan Seragam Sekolah Jadi Ladang Bisnis Dijual Rp950 Ribu Viral

SDN Tanah Baru 3 Depok lewat kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah bantah adanya dugaan praktik bisnis seragam sekolah untuk siswa baru.
Link Live Streaming Friendly Match Indonesia Vs Korea Selatan: Garuda Pertiwi Kembali Beraksi Siang Hari Ini

Link Live Streaming Friendly Match Indonesia Vs Korea Selatan: Garuda Pertiwi Kembali Beraksi Siang Hari Ini

Link Live Streaming Friendly Match Indonesia Vs Korea Selatan yang dijadwalkan kembali bertemu pada siang hari ini.
Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta untuk Warga Jabar

Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta untuk Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ungkap alasan buat Sayembara tangkap begal berhadiah hingga Rp50 juta untuk warga Jabar.
Suara Hati Sigit Ardian yang Tiba-tiba Dapat Panggilan ke Timnas Voli Indonesia: Ada Beban tapi Siap Bayar Kepercayaan

Suara Hati Sigit Ardian yang Tiba-tiba Dapat Panggilan ke Timnas Voli Indonesia: Ada Beban tapi Siap Bayar Kepercayaan

Pemain Timnas Voli Indonesia, Sigit Ardian, mengungkapkan perasaannya setelah kembali mendapat kesempatan untuk memperkuat tim Merah Putih pada SEA V Cup 2026.
Suara Hati Sigit Ardian yang Tiba-tiba Dapat Panggilan ke Timnas Voli Indonesia: Ada Beban tapi Siap Bayar Kepercayaan

Suara Hati Sigit Ardian yang Tiba-tiba Dapat Panggilan ke Timnas Voli Indonesia: Ada Beban tapi Siap Bayar Kepercayaan

Pemain Timnas Voli Indonesia, Sigit Ardian, mengungkapkan perasaannya setelah kembali mendapat kesempatan untuk memperkuat tim Merah Putih pada SEA V Cup 2026.
Sugiono Desak ASEAN Plus Three Berubah: Bangun Ketahanan Sebelum Krisis Hantam Kawasan

Sugiono Desak ASEAN Plus Three Berubah: Bangun Ketahanan Sebelum Krisis Hantam Kawasan

Sugiono menilai hampir tiga dekade perjalanan APT telah membuktikan bahwa keberhasilan forum tersebut lahir dari kerja sama yang menghasilkan manfaat nyata.

Trending

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan.
Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

AFF mengumumkan nomor punggung tim peserta Piala AFF 2026 pada Jumat (24/7/2026), termasuk nomor punggung yang digunakan pemain Timnas Indonesia. 
Setelah Demisioner Pengurus Lama, Kongres IX SEMMI Segera Rumuskan Arah Strategis Baru

Setelah Demisioner Pengurus Lama, Kongres IX SEMMI Segera Rumuskan Arah Strategis Baru

Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, secara resmi memaparkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusannya dalam Kongres IX SEMMI yang mengusung tema "SEMMI Satu Wujudkan Astacita".
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari Jampidsus.
Tanpa Baju Tahanan dan Borgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dibawa ke Rutan KPK

Tanpa Baju Tahanan dan Borgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dibawa ke Rutan KPK

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) , Febrie Adriansyah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).
Terungkap Sosok Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Thamrin Ternyata Anggota Polda Jabar

Terungkap Sosok Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Thamrin Ternyata Anggota Polda Jabar

Penumpang mobil Alphard yang cekcok dengan seorang satpam bernama Fiktor Harefa (27) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat akhirnya terungkap.
Febrie Blak-blakan Mengaku Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Febrie Blak-blakan Mengaku Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pun mengaku merasa dikriminalisasi. Namun, ia tetap menghormati keputusan yang diberikan hingga ditetapkan tersangka.
Selengkapnya

Viral