News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reza Indragiri Sebut Kebohongan soal Pelecehan Seksual Jadi Pemberat Hukuman Ferdy Sambo dan Putri

Babak akhir kasus Brigadir J. Reza Indragiri sebut kebohongan soal pelecehan seksual jadi pemberat hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (14/2/2023)
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:56 WIB
Kolase foto Reza Indragiri (Psikolog Forensik) dan Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Julio Trisaputra / tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki babak akhir sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Reza Indragiri sebut kebohongan soal pelecehan seksual jadi pemberat hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (14/2/2023).

Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sementara untuk Putri Candrawathi, diputus vonis hukuman penjara 20 tahun. Vonis ini melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwa 8 tahun penjara.

Terbaru, terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya didakwa 8 tahun penjara. 

Di sela penantian vonis atas Ferdy Sambo pada Senin (14/2), Reza Indragiri sebut kebohongan soal pelecehan seksual jadi pemberat hukuman Ferdy Sambo.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa banyaknya narasi kebohongan atau klaim mengenai adanya pemerkosaan atau kekerasan seksual. 


Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik.

Reza mengatakan bahwa narasi kebohongan tersebut sudah seharusnya menjadi salah satu alasan majelis hakim untuk memperberat hukuman bagi Putri Candrawathi dan juga Ferdy Sambo. 

"Justru karena ini merupakan babak akhir persidangan atas diri mereka. Maka saya ingin mengatakan bahwa narasi-narasi kebohongan semacam itu sudah sepatutnya dijadikan sebagai salah satu bagi majelis hakim untuk memperberat hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo," ucapnya yang dilansir dari tayangan Breaking News tvOne.

Menurut Reza, keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berbelit-belit, tidak kooperatif, dan terus-menerus menyudutkan korban yang sudah meninggal dunia. 

Reza pun menerangkan sedari awal dirinya sudah mengatakan bahwa tidak percaya dengan narasi kekerasan seksual yang dipaparkan karena tidak sesuai dengan teori-teori mengenai kekerasan seksual yang selama ini dipakai yakni teori relasi kuasa.


Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua. (ist)

Psikologi Forensik yang dari awal ikut menganalisa kejanggalan kasus kematian Brigadir J menyebut bahwa Yosua dan Putri Candrawathi berada dalam pola relasi yang timpang.

"Satu pihak menguasai pihak lain, satu pihak dominan dan satu pihak submisif. Satu pihak superior, pihak lain inferior, satu pihak menguasai dan satu pihak menguasai," ungkapnya.

"Pertanyaannya siapa yang dominan? jelas, kalau kita bicara Putri Candrawathi yang notabene merupakan istri seorang Jenderal bintang dua," sambungnya.

Reza menerangkan bahwa Putri Candrawathi dalam posisi dominan, superior dan menguasai. Maka kalau menilik dari situ, justru Brigadir Yosua lah yang menjadi korban.

"Seandainya kita harus berbicara tentang narasi pelecehan atau pemerkosaan. Maka boleh jadi mendiang Brigadir J Yosua-lah sesungguhnya merupakan korban pelecehan atau pemerkosaan tersebut. Karena dalam relasi kuasa dia berada pada pihak lemah, submisif dan dikuasai," tutupnya.

Majelis Hakim jatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. 

“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.


Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel.

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana penjara seumur hidup buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023. 

Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Mendiang Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Ada beberapa upaya penghalangan dalam penyelidikan yang dikerahkan oleh Ferdy Sambo dengan memberi instruksi kepada para anggotanya di Div Propam Polri. Sehingga menyeret sejumlah anggota polri dengan terlibat Perintangan Penyidikan atau Obstruction Of Justice.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf. 

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. (ind)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Polda NTT Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di 4 Daerah, 9.271 Bungkus Rokok Disita

Detik-detik Polda NTT Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di 4 Daerah, 9.271 Bungkus Rokok Disita

Baru-baru ini beredar soal kabar detik-detik Polda NTT bongkar peredaran rokok ilegal di empat (4) daerah. Sontak, kabar itu begitu menyedot perhatian hingga
Tok! OJK Blokir 32.453 Rekening Judi Online hingga Mei 2026, Jutaan Calon Nasabah Juga Ditolak

Tok! OJK Blokir 32.453 Rekening Judi Online hingga Mei 2026, Jutaan Calon Nasabah Juga Ditolak

OJK mengungkap telah memblokir 32.453 rekening terindikasi judi online hingga Mei 2026. Sebanyak 2,8 juta calon nasabah ditolak dan 51.200 rekening ditutup.
Prediksi Skor Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Mbappe vs Yamal, Siapa yang Layak Lolos ke FInal?

Prediksi Skor Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Mbappe vs Yamal, Siapa yang Layak Lolos ke FInal?

Prediksi skor Prancis vs Spanyol di semifinal Piala Dunia 2026. Simak prediksi susunan pemain, rekor pertemuan, analisis kekuatan, dan peluang lolos ke final.
Terungkap, Motif Siswa MAN 3 Padang Ledakkan Bom Rakitan, Polisi Ceritakan Kronologi hingga Jaringan Teror

Terungkap, Motif Siswa MAN 3 Padang Ledakkan Bom Rakitan, Polisi Ceritakan Kronologi hingga Jaringan Teror

Usai insiden ledakan SMAN 72 Jakarta, hingga teror bom di SD Kawasan Jakarta Selatan. Kini, menjadi sorotan insiden ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumbar
Respons KPK Soal Didesak Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Kita Pantau Dulu Saja

Respons KPK Soal Didesak Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Kita Pantau Dulu Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal desakan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Perkuat Pasokan dan Distribusi Barang Demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Perkuat Pasokan dan Distribusi Barang Demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat ketersediaan pasokan serta menjamin kelancaran distribusi barang. 

Trending

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Pasangan suami istri asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, memilih nama yang tidak biasa untuk putra ketiga mereka, yaitu Muhammad MBG Subianto.
LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (14/7/2026). Pengaduan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melampirkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman.
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 15 Juli 2026 terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung ?
Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung ditemukan tewas sekitar pukul 06.30 WIB di parkiran mal. Polisi temukan sepucuk surat berisi permintaan maaf kepada keluarga yang isinya.
Tiba-tiba Pasang Bendera Merah Putih di IG, Bek Tangguh Liga Belgia Ini Terang-terangan Kirim Kode ke PSSI Ingin Bela Timnas Indonesia

Tiba-tiba Pasang Bendera Merah Putih di IG, Bek Tangguh Liga Belgia Ini Terang-terangan Kirim Kode ke PSSI Ingin Bela Timnas Indonesia

Perburuan talenta diaspora berbakat untuk mendongkrak kualitas Timnas Indonesia tampaknya masih jauh dari kata selesai. Usai sukses merampungkan proses natural-
Selengkapnya

Viral