News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Disebut Tak Sopan Dalam Persidangan, Apakah Simbol Saranghaeyo Kuat Ma'ruf Dipertimbangkan?

Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menanggapi vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim kepada kliennya
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:43 WIB
Kuat Ma’ruf memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Selasa (14/02/2023)
Sumber :
  • Tvonenews.com/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menanggapi vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim kepada kliennya. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai hal memberatkan hukuman itu terkait perilaku Kuat Ma'ruf yang tidak sopan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Irwan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti penilaian tidak sopan tersebut.

"Itulah, ini hal-hal yang mengada-ada seolah klien kami tidak sopan dalam proses persidangan," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan tindakan Kuat Ma'ruf patuh selama menjalani proses persidangan, yang mana akan menjadi poin keberatan dalam banding.

Menurut dia, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Semua patuh sesuai instruksi etika persidangan terdakwa itu diikuti, sehingga hal tersebut menjadi salah satu keberatan kami," jelasnya.

Disinggung soal pose saranghaeyo yang pernah diberikan Kuat Ma'ruf, Irwan mengaku hal tersbebut sebelum persidangan dimulai.

Dia mengatakan jika hal tersebut menjadi sikap tak sopan, Kuat Ma'ruf berada dalam posisi tak salah.

"Itu (saranghaeyo) belum dalam persidangan. Itu kan sebelum dimulai persidangan majelis hakim tidak ada di situ. Jadi, bukan bagian dari itu," imbuhnya. 

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Kuat Ma'ruf yang mana setelahnya terdakwa Ricky Rizal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Proliga 2026, Putri: Gulung Popsivo Polwan, Megawati Hangestri Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Peringkat Tiga

Klasemen Proliga 2026, Putri: Gulung Popsivo Polwan, Megawati Hangestri Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Peringkat Tiga

Klasemen Proliga 2026 sektor putri setelah berakhirnya laga ulangan grand final musim lalu yang mempertemukan Jakarta Pertamina Enduro menghadapi Popsivo Polwan
Hasil Proliga 2026, Putri: 4 Service Ace Megawati Hangestri Bawa Jakarta Pertamina Enduro Mengakhiri Tren Negatif

Hasil Proliga 2026, Putri: 4 Service Ace Megawati Hangestri Bawa Jakarta Pertamina Enduro Mengakhiri Tren Negatif

Hasil Proliga 2026 Jumat 23 Januari, hari kedua seri Bandung menyajikan laga ulangan grand final musim lalu, antara Jakarta Pertamina Enduro vs Popsivo Polwan.
Menlu Sugiono Jawab Posisi Indonesia di Tengah Ketegangan AS dan Denmark Terkait Greenland

Menlu Sugiono Jawab Posisi Indonesia di Tengah Ketegangan AS dan Denmark Terkait Greenland

Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia konsisten memegang teguh prinsip politik luar negeri bebas aktif di tengah eskalasi geopolitik global. 
Casemiro Blak-blakan Sebelum Tinggalkan Manchester United: Sejak Hari Pertama Saya Melangkah Keluar di Stadion yang Indah ini

Casemiro Blak-blakan Sebelum Tinggalkan Manchester United: Sejak Hari Pertama Saya Melangkah Keluar di Stadion yang Indah ini

Casemiro menyampaikan keputusan tersebut ketika kontraknya di Manchester United belum benar-benar habis, seolah menandai perpisahan lebih cepat dari yang
Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, John Herdman Ternyata Diam-diam Sudah Ketahui Kekuatan 2 Tim Ini

Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, John Herdman Ternyata Diam-diam Sudah Ketahui Kekuatan 2 Tim Ini

Jelang FIFA Series 2026, John Herdman mengaku sudah menganalisis kekuatan Bulgaria dan St. Kitts & Nevis. Ajang ini jadi debut era baru Timnas Indonesia Maret.
Niat Selamatkan Istri, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka Gegara Penjambret Tewas

Niat Selamatkan Istri, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka Gegara Penjambret Tewas

Nasib apes yang dialami oleh Hogi Miyana, ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga.

Trending

Sudah di Indonesia, 3 Pemain Keturunan Eropa Bisa OTW Dinaturalisasi dan Dipanggil John Herdman ke Timnas untuk Piala AFF

Sudah di Indonesia, 3 Pemain Keturunan Eropa Bisa OTW Dinaturalisasi dan Dipanggil John Herdman ke Timnas untuk Piala AFF

John Herdman mulai menyusun kerangka Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026. Tiga pemain keturunan di Liga 1 disebut bisa menjadi opsi naturalisasi buat Garuda.
Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Rangkuman Top 3 Bola hari ini: rumor Jesse Lingard ke Persib, peluang jadi pemain termahal Liga 1, dan kebangkitan Al Nassr.
Cole Palmer Dirumorkan Merapat ke Manchester United, Siap Gantikan Bruno Fernandes?

Cole Palmer Dirumorkan Merapat ke Manchester United, Siap Gantikan Bruno Fernandes?

Manchester United, Michael Carrick, MU, Bursa Transfer, Cole Palmer, Manchester City, Setan Merah, Chelsea, Bruno Fernandes. Dalam laporan Berita transfer MU
Jadwal Proliga 2026, Jumat 23 Januari: Megawati Hangestri Main Lagi, Lakoni Laga Ulangan Grand Final Musim Lalu

Jadwal Proliga 2026, Jumat 23 Januari: Megawati Hangestri Main Lagi, Lakoni Laga Ulangan Grand Final Musim Lalu

Jadwal Proliga 2026 pada Jumat 23 Januari yang merupakan hari kedua seri ketiga putaran pertama akan menyuguhkan dua pertandingan menarik dari sektor putri.
Pemain MU Berdarah Belanda Ini Blak-blakan Ingin Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, John Herdman Panggil untuk FIFA Series 2026?

Pemain MU Berdarah Belanda Ini Blak-blakan Ingin Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, John Herdman Panggil untuk FIFA Series 2026?

Pemain keturunan Belanda yang kini membela MU membuka peluang dinaturalisasi. John Herdman berpeluang memanggilnya ke FIFA Series 2026.
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Persib Bandung Jelang ACL 2 Hadapi Ratchaburi, Flare Bobotoh di GBLA Lawan Bangkok Berakibat Fatal

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Persib Bandung Jelang ACL 2 Hadapi Ratchaburi, Flare Bobotoh di GBLA Lawan Bangkok Berakibat Fatal

AFC menjatuhkan sanksi berat kepada Persib Bandung usai laga penentuan ACL 2 kontra Bangkok United. Bobotoh menyalakan flare, denda tembus Rp500 juta.
Dua Bintang Liverpool Masuk Daftar, Inilah Pemain yang Diminta Jurgen Klopp Jika Latih Real Madrid

Dua Bintang Liverpool Masuk Daftar, Inilah Pemain yang Diminta Jurgen Klopp Jika Latih Real Madrid

Sempat membantah, namun media Spanyol mengabarkan bahwa Jurgen Klopp telah meminta Real Madrid untuk belanjakan tiga pemain incarannya jika melatih Los Blancos.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT