News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPIH 2023 Disepakati Rp90,05 Juta, Sedangkan Biaya yang Dibayar Langsung Jemaah Rp49,8 Juta

BPKH siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah disepakati pemerintah dengan DPR di Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang BPIH.
Kamis, 16 Februari 2023 - 08:21 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan  Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M.  

BPKH mengapresiasi positif atas besaran Bipih yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, “Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat, dimana penggunaannya kedepan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat yang notabene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya."

"Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account  untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing.”

Perubahan kebijakan lain juga patut diapresiasi, terkait dengan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal,  serta diperbolehkannya cicil setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat. 

BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M, sekaligus mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2023 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku. 

Sebagaimana diketahui dari hasil sidang pemerintah dan DPR Komisi VIII RI  menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari:

1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.

2. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar sebesar Rp40.237.937 Atau sebesar 44,7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67

3. Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M bersumber dari: 

a. Nilai manfaat BPKH tahun berjalan;

b. Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan;

c. Saldo akumulasi nilai manfaat keuangan haji. 

Selain menyepakati ketiga hal tersebut diatas, diberlakukan pula pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:

a) Jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp845.708.000.000.

b) Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.400.000

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

c) Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M  sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp.23.500.000

Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150,- dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR)  sebesar  Rp4.040. Biaya operasional menggunakan  Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah. (ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Sahroni Ceritakan Kronologi Diperas Pegawai Gadungan KPK Rp300 Juta

Sahroni Ceritakan Kronologi Diperas Pegawai Gadungan KPK Rp300 Juta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ceritakan kronologi soal kasus dugaan pemerasan terhadap dirinya oleh oknum yang mengaku sebagai utusan pimpinan KPK
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Ditanya Indonesia Bakal Chaos, Teddy Langsung Bantah:Tidak Ada Itu

Ditanya Indonesia Bakal Chaos, Teddy Langsung Bantah:Tidak Ada Itu

Belakangan ini mencuat isu Indonesia bakal chaos dalam waktu dekat. Kemudian, hal itu dibantah oleh Seskab Teddy Indra Wijaya. Bahkan ia menegaskan negara
Mendagri dan Menteri PKP Gaspol Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Tegaskan Negara Hadir di Perbatasan

Mendagri dan Menteri PKP Gaspol Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Tegaskan Negara Hadir di Perbatasan

Mendagri Tito dan Menteri PKP mempercepat Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1.000 unit melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Trending

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Ramalan Keuangan Zodiak 12 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 12 April 2026 membawa kabar baik bagi enam zodiak ini. Peluang rezeki, pemasukan, dan keberuntungan finansial meningkat.
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang yang Nakal, Presiden Beri Perintah Jaksa Agung: Pidanakan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang yang Nakal, Presiden Beri Perintah Jaksa Agung: Pidanakan!

Presiden Prabowo Subianto geram ke pengusaha tambang yang nakal atau tidak taat pada aturan hukum. Pasalnya, masih terdapat sejumlah pengusaha nakal yang tetap
Selengkapnya

Viral