News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Surya Darmadi Mengaku Dituduh Mega Koruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti!

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi mengeklaim bahwa tidak pernah ada satu pun bukti yang bisa ditunjukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) yang menjeratnya menjadi terdakwa.
Kamis, 16 Februari 2023 - 15:16 WIB
Surya Darmadi
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris

Jakarta - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi mengeklaim bahwa tidak pernah ada satu pun bukti yang bisa ditunjukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) yang menjeratnya menjadi terdakwa.

Hal itu disampaikan Surya Darmadi dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya setelah dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penyerobotan lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya merasa kaget tiba-tiba diekspos media sekitar bulan Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenernya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara sebesar Rp104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di kabupaten Indragiri Hulu,” kata Surya Darmadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Surya Darmadi juga tidak memahami bagaimana Kejaksaan Agung bisa menilai bahwa lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut sebesar Rp7,2 triliun per tahun.

Sedangkan, perushaan miliknya yang tidak menggunakan izin hak guna bangunan (HGU) hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun.

“Yang lebih mencengangkan dan tidak masuk akal pihak Kejaksaan dalam breaking news menyampaikan kelima perusahan tersebut dikatakan mendapat keuntungan Rp600 miliar per bulan dan per tahun Rp7,2 triliun dengan demikian dalam satu hari Rp24 miliar termasuk hari Minggu dan ditransfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU,” tutur Surya Darmadi.

“Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum! padahal keuntungan laba perusahan saya non HGU hanya Rp210 miliar,” terang dia.

Surya Darmadi pun menyampaikan bahwa kelima perushaannya disebut tidak memiliki izin sama sekali. Padahal, kata dia, lima perusahaan miliknya telah memperoleh perizinan yang lengkap, sah, dan tidak pernah dibatalkan.

“Saya duduk menjadi terdakwa seperti mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah penguasa yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia,” ucap Surya Darmadi.

“Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya salah saya? karena kebun yang perusahaan saya kelola sudah berjalan kurang lebih 26 tahun, tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberikan teguran, apalagi surat dokumen yang saya miliki, tidak pernah dinyatakan cacat dan dibatalkan,” tuturnya melanjutkan.

Adapun Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir terbukti melakukan korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat  dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,9 triliun lebih.

Menurut Jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.

Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.

Menurut jaksa, Surya Darmadi dan Raja Thamsir telah bersama-sama  memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat.

Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan.

Atas perbuatannya, Surya disebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga disebut jaksa telah melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mhs/ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dean James hingga Justin Hubner Diminta Ajukan Kembali Paspor Belanda, Timnas Indonesia Bakal Rugi Besar

Dean James hingga Justin Hubner Diminta Ajukan Kembali Paspor Belanda, Timnas Indonesia Bakal Rugi Besar

Para pemain Timnas Indonesia, seperti Dean James dan Justin Hubner, diminta untuk mengajukan kembali paspor Belanda. Hal ini bisa memberikan dampak negatif kepada skuad Garuda.
KDM Permudah Pengajuan Bedah Rumah, Masyarakat Tinggal Daftar Via Aplikasi

KDM Permudah Pengajuan Bedah Rumah, Masyarakat Tinggal Daftar Via Aplikasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerjasama dalam percepatan program bedah rumah.
Masih Ingat Jairo Riedewald? Pemain 'Grade A' Eropa yang Sempat Kena PHP Timnas Indonesia Ini Semakin Gacor di Liga Inggris

Masih Ingat Jairo Riedewald? Pemain 'Grade A' Eropa yang Sempat Kena PHP Timnas Indonesia Ini Semakin Gacor di Liga Inggris

Jairo Riedewald gagal dinaturalisasi Timnas Indonesia, namun tampil impresif bersama Sheffield United dengan tiga gol meski berposisi gelandang bertahan.
Konjen AS Puji Kinerja Polairud Polda Jatim Berantas Perdagangan Satwa Ilegal

Konjen AS Puji Kinerja Polairud Polda Jatim Berantas Perdagangan Satwa Ilegal

Ditpolairud Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi gemilang di mata dunia internasional.
Pembunuhan Keji di Bulukumba, Anak Ikut Antar Jenazah Usai Habisi Ayah

Pembunuhan Keji di Bulukumba, Anak Ikut Antar Jenazah Usai Habisi Ayah

Bersama seorang tetangganya, seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, Idris, dengan cara yang sangat tidak manusiawi.
Syarat Mudah Dapat Bantuan Bedah Rumah Pemprov Jabar dan Kementerian PKP, KDM Siapkan Aplikasi

Syarat Mudah Dapat Bantuan Bedah Rumah Pemprov Jabar dan Kementerian PKP, KDM Siapkan Aplikasi

Syarat mendapat bantuan bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Trending

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Kamis (2/4/2026). Gempa Magnitudo 7,3 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda menyebut para pemain diaspora Timnas Indonesia yang langsung menerima paspor WNI, tanpa pertimbangan matang sebagai tindakan yang "bodoh".
Selengkapnya

Viral