KDM Permudah Pengajuan Bedah Rumah, Masyarakat Tinggal Daftar Via Aplikasi
- YouTube LEMBUR PAKUAN CHANNEL
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerjasama dalam percepatan program bedah rumah.
Pemprov Jabar dan Kementerian PKP akan membuat aplikasi untuk mempermudah masyarakat mengakses program bedah rumah atau bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Masalahnya, masyarakat masih terkendala untuk mendapat manfaat program tersebut karena proses yang berjenjang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mengaku program bedah rumah sering kali terkendala persyaratan yang berjenjang.
- YouTube LEMBUR PAKUAN CHANNEL
Demi mendapat manfaat program bedah rumah, masyarakat harus mendapat usulan dari kepala desa, lalu pemerintah kabupaten, baru ke pemerintah provinsi.
Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan meluncurkan aplikasi khusus untuk mempermudah masyarakat mengakses program bedah rumah.
Masyarakat nantinya dapat dengan mudah mengusulkan program bedah rumah langsung melalui aplikasi.
"Untuk membuka ruang agar masyarakat semuanya punya akses yang kuat terhadap kesempatan mendapat bantuan bedah rumah, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat kerja sama dengan Kementerian PKP akan membuka aplikasi khusus kepada masyarakat langsung mengakses permohonan bantuan bedah rumah," ungkap KDM pada Selasa (31/3/2026).
KDM menambahkan, aplikasi tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak yang menemukan rumah tidak layak huni di lapangan.
"Jadi bisa orang yang pemilik rumahnya, tetangganya, warga, tokoh, aktivis, bahkan penggiat media sosial yang menemukan rumah rakyat miskin kemudian langsung meng-upload dalam sistem aplikasi kita nanti terdaftar dan terverifikasi," kata Dedi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menegaskan bahwa aplikasi tersebut akan menjadi antrean berbasis usulan langsung dari masyarakat.
"Aplikasi tersebut bisa diakses langsung masyarakat yang harapannya itu adalah menjadi antrean bagi masyarakat, sehingga apa yang akan kita lakukan itu benar-benar dari usulan-usulan rakyat langsung," ujar Fitrah Nur.
Adapun persyaratan masyarakat yang dapat memperoleh program bedah rumah sebagai berikut:
- WNI yang sudah berkeluarga dan diprioritaskan masuk dalam DTSEN
- Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah
- Memiliki rumah dan menempati rumah tidak layak huni satu-satunya
- Belum pernah memperoleh BSPS
- Termasuk kelompok rumah tangga desil 4 ke bawah dan/atau penghasilan maksimal UMK/UMP
- Bersedia mengikuti ketentuan program
Load more