News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Kembali Tetapkan Tersangka dari Kasus Penanganan Perkara di MA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jumat, 17 Februari 2023 - 15:12 WIB
Gedung KPK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka tersebut merupakan pemberi suap kepada hakim yustisial MA, Edy Wibowo (EW).

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan lembaga antirasuah terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ia menegaskan, sebagai bentuk transparansi setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat.

"KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," tegas Ali.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Dia diduga menerima uang Rp3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.

"Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan pihak RS SKM mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan permohonan agar putusan tingkat pertama itu dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit. 

Firli menduga ada pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihak SKM, yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.

"Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," jelasnya.

KPK menduga terjadi pemberian uang secara bertahap mencapai Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo lewat MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

"Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," kata Firli.

Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA, selain menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). 

KPK telah lebih dulu menjerat 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu 21 September 2022 malam. 

KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (mhs/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 1 Juli 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 1 Juli 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, energi awal bulan diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja mereka yang beruntung?
Timnas Voli Indonesia Rugi Besar Absen di AVC Men's Continental Championships 2026, Peluang ke Olimpiade 2028 Ikut Sirna

Timnas Voli Indonesia Rugi Besar Absen di AVC Men's Continental Championships 2026, Peluang ke Olimpiade 2028 Ikut Sirna

Absennya Timnas Voli Indonesia dari AVC Men's Volleyball Continental Championships 2026 menjadi kerugian besar bagi skuad Garuda. Salah satunya ialah sirnanya peluang untuk tampil di Olimpiade 2028.
Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa, 3 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Segera Menyusul ke Kejaksaan

Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa, 3 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Segera Menyusul ke Kejaksaan

Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.
Sikapi Kasus Kematian Dokter Icha, IDI Heran dengan Dugaan Intimidasi dari Oknum DPRD: Dia juga Manusia

Sikapi Kasus Kematian Dokter Icha, IDI Heran dengan Dugaan Intimidasi dari Oknum DPRD: Dia juga Manusia

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti dugaan intimidasi sejumlah oknum anggota DPRD TTU, NTT membuat dokter jaga IGD RS Leona, Dokter Icha tewas bunuh diri.
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2026 Turun Rp15.000 Jadi Rp2.630.000 per Gram, Buyback Ikut Turun

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2026 Turun Rp15.000 Jadi Rp2.630.000 per Gram, Buyback Ikut Turun

Harga Emas Antam hari ini 30 Juni 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia pukul 09.07 WIB mengalami penurunan Rp15.000.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Selengkapnya

Viral