GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Kembali Tetapkan Tersangka dari Kasus Penanganan Perkara di MA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jumat, 17 Februari 2023 - 15:12 WIB
Gedung KPK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka tersebut merupakan pemberi suap kepada hakim yustisial MA, Edy Wibowo (EW).

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan lembaga antirasuah terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ia menegaskan, sebagai bentuk transparansi setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat.

"KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," tegas Ali.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Dia diduga menerima uang Rp3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.

"Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan pihak RS SKM mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan permohonan agar putusan tingkat pertama itu dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit. 

Firli menduga ada pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihak SKM, yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.

"Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," jelasnya.

KPK menduga terjadi pemberian uang secara bertahap mencapai Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo lewat MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

"Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," kata Firli.

Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA, selain menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). 

KPK telah lebih dulu menjerat 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu 21 September 2022 malam. 

KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (mhs/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lama Tak Muncul, Eks Kiper Pelapis Andritany Ardhiyasa Tiba-tiba Beri Kode Keras Rindu Bela Persija Jakarta

Lama Tak Muncul, Eks Kiper Pelapis Andritany Ardhiyasa Tiba-tiba Beri Kode Keras Rindu Bela Persija Jakarta

Adixi Lenzivio, mantan kiper jebolan Persija Jakarta sekaligus pelapis Andritany Ardhiyasa belakangan ini mengakui rindu mengenakan seragam macan Kemayoran.
Viral Pengemudi Motor Lempar Oli ke Toko Diduga Jual Tramadol di Jaktim, Pas Dicek Polisi Ternyata Kosong

Viral Pengemudi Motor Lempar Oli ke Toko Diduga Jual Tramadol di Jaktim, Pas Dicek Polisi Ternyata Kosong

Video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor melemparkan oli ke arah toko yang diduga menjual tramadol, di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Bantah Tuduhan Anissa Hadiyanti, Aditya Triantoro Buka Suara Tentang Hubungan Awalnya dengan Sabrina Farhana

Bantah Tuduhan Anissa Hadiyanti, Aditya Triantoro Buka Suara Tentang Hubungan Awalnya dengan Sabrina Farhana

Founder animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro tengah menjadi pembicaraan publik setelah munculnya kisah skandal perselingkuhan yang menyeret namanya hingga viral
Bertemu Dubes Iran, Megawati Serahkan Surat Khusus untuk Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru Mojtaba Khamenei

Bertemu Dubes Iran, Megawati Serahkan Surat Khusus untuk Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru Mojtaba Khamenei

Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri bertemu dengan Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi di kediamannya, Menteng, Jakarta, Selasa (10/3).
Paul Munster Beberkan Kunci Comeback Bhayangkara Usai Tumbangkan Arema FC

Paul Munster Beberkan Kunci Comeback Bhayangkara Usai Tumbangkan Arema FC

Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC, Paul Munster, mengakui bahwa Arema FC tetap menjadi lawan yang sulit ditaklukkan meskipun harus bermain dengan jumlah pemain lebih sedikit.
Siapa Sangka Calvin Verdonk dan Ezra Walian Punya Keterkaitan di Masa Lalu sebelum ke Timnas Indonesia

Siapa Sangka Calvin Verdonk dan Ezra Walian Punya Keterkaitan di Masa Lalu sebelum ke Timnas Indonesia

Dua pemain Calvin Verdonk dan Ezra Walian akan menjalani reuni menarik saat memperkuat Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang berlangsung akhir bulan

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan hari ini
Bojan Hodak 'Protes' Pemain Andalannya Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Bojan Hodak 'Protes' Pemain Andalannya Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memberikan tanggapannya terkait tiga pemainnya yang mendapatkan panggilan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Ketiga pemain -
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Islam Makhachev Takut? Ilia Topuria Tuduh Petarung Dagestan Melarikan Diri dari UFC White House

Islam Makhachev Takut? Ilia Topuria Tuduh Petarung Dagestan Melarikan Diri dari UFC White House

Juara UFC kelas ringan, Ilia Topuria tegas menuduh Islam Makhachev sengaja menghindari pertarungan dengannya di UFC White House yang akan digelar 14 Juni 2026.
Jelang Konser di Jakarta, Eric Chou Sapa Fans dan Bongkar Kenangan Mendalam Saat Konser di Indonesia

Jelang Konser di Jakarta, Eric Chou Sapa Fans dan Bongkar Kenangan Mendalam Saat Konser di Indonesia

Penyanyi Eric Chou akan kembali menggelar konser di Jakarta pada 9 Mei 2026 mendatang di Indonesia Arena.
Viral Pengemudi Motor Lempar Oli ke Toko Diduga Jual Tramadol di Jaktim, Pas Dicek Polisi Ternyata Kosong

Viral Pengemudi Motor Lempar Oli ke Toko Diduga Jual Tramadol di Jaktim, Pas Dicek Polisi Ternyata Kosong

Video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor melemparkan oli ke arah toko yang diduga menjual tramadol, di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Promotor Konser Eric Chou Jakarta Bongkar Soal Fakta-fakta Mengejutkan Persiapan Konser, Berikut Detailnya

Promotor Konser Eric Chou Jakarta Bongkar Soal Fakta-fakta Mengejutkan Persiapan Konser, Berikut Detailnya

Eric Chou akan kembali menyapa fans Indonesia dalam konser yang digelar pada 9 Mei 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT