News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Kasus Ferdy Sambo Hadiri Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Mempertanyakan

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan sebagian jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Senin, 20 Februari 2023 - 13:24 WIB
Jaksa kasus Ferdy Sambo hadiri sidang Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jakarta, tvOnenews.comJaksa kasus Ferdy Sambo menghadiri sidang Teddy Minahasa.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan sebagian jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mohon izin hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan kita dari kejaksaan. Apakah memang ada penggantian tim? Karena di luaran kami dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Hotman.

“Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya tidak tahu," sambungnya.

Untuk itu, kubu Teddy Minahasa meminta majelis hakim untuk memberikan ruang bagi penasihat hukum terdakwa memperjelas identitas dan keberadaan jaksa pengganti. Dia juga menagih surat tugas yang dikantongi jaksa.

"Tapi tolong majelis hakim, kami berhak tahu. Hanya ingin tahu saja surat tugasnya. Apakah benar itu? Sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Ferdy Sambo. Kami hanya ingin tahu saja Pak. Ini timnya dari mana? Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujarnya.

Sidang Teddy Minahasa dihadiri jaksa kasus Ferdy Sambo, Senin (20/2/2023). Dok: Haries Muhamad/tvOne

Mendengar itu, lantas Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih meminta jaksa untuk menunjukkan surat tugasnya dan menjelaskan ihwal pergantian jaksa di tengah peradilan kasus Teddy Minahasa bergulir.

Jaksa pun menanggapi dengan merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan RI.

"Kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum," kata jaksa.

Namun, jawaban jaksa justru memantik pertanyaan lanjutan dari Hotman yang enggan mendengar bacaan pasal yang diungkap jaksa.

Hotman menginginkan penyampaian identitas jaksa yang duduk berjejer dalam sidang kasus Teddy Minahasa.

“Tidak usah dibacakan pasalnya. Cuma kita ingin tahu saja nama-namanya. Kita berhak tahu. Ini jaksa yang mana," kata Hotman.

"Walaupun sebagian kita tahu antara lain jaksanya perkara Ferdy Sambo, apa salahnya disebutkan ini dari Kejaksaan Tinggi, ini dari Kejaksaan Agung. Kami berhak tahu," sambungnya.

"Kami rasa pertanyaan penasihat hukum tidak relevan. Kami semua adalah penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," timpal jaksa.

Lalu, hakim meminta jaksa menunjukkan identitas dan surat tugas dalam perkara yang menjerat Teddy Minahasa.

"Dari yang tercatat 19 orang, yang hadir 10 orang,” ujar hakim.

Akhirnya sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan menghadirkan 2 orang saksi. 1 Orang dari nelayan dan 1 orang dari pihak kepolisian.

tvonenews

Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Akhirnya penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alhasil, 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Kini, persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa masih berlanjut. Pasal yang disangkakan kepadanya, yaitu Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (hmd/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Percepat Transformasi Government Technology, Mendagri Dukung Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos

Percepat Transformasi Government Technology, Mendagri Dukung Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan dukungan penuh terhadap langkah percepatan transformasi teknologi pemerintahan atau Government Technology (GovTech). 
Media Korea Ketar-ketir dengan Nasib Shin Ho-jin Cs Usai Dicukur Habis Timnas Voli Indonesia pada Final AVC Men's Cup 2026

Media Korea Ketar-ketir dengan Nasib Shin Ho-jin Cs Usai Dicukur Habis Timnas Voli Indonesia pada Final AVC Men's Cup 2026

Kekalahan Tim Nasional Voli Putra Korea Selatan dari Timnas Voli Indonesia di final AVC Men's Cup 2026 memunculkan kekhawatiran pada skuad negeri ginseng itu.
Perkuat Kapasitas Kepala Desa, Wamendagri Bima Arya Dorong Kolaborasi Desa dan Kampus

Perkuat Kapasitas Kepala Desa, Wamendagri Bima Arya Dorong Kolaborasi Desa dan Kampus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menekankan bahwa kemitraan antara pemerintah desa dengan institusi pendidikan tinggi merupakan langkah krusial. 
Merasa Dikriminalisasi, Nadiem Makarim Ajukan Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara: Demi Kebenaran!

Merasa Dikriminalisasi, Nadiem Makarim Ajukan Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara: Demi Kebenaran!

Nadiem Makarim akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kosmetik Polandia: Mengedepankan Inovasi untuk Bersaing di Pasar Global

Kosmetik Polandia: Mengedepankan Inovasi untuk Bersaing di Pasar Global

Industri kosmetik Polandia telah berkembang sangat dinamis dan mendapatkan pengakuan yang semakin meningkat di pasar Eropa dan global. Penyebabnya ialah kombinasi antara alam, teknologi modern, dan respons cepat terhadap tren
Hakim Beberkan Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Hakim Beberkan Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis kepada mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral