News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Kasus Ferdy Sambo Hadiri Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Mempertanyakan

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan sebagian jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Senin, 20 Februari 2023 - 13:24 WIB
Jaksa kasus Ferdy Sambo hadiri sidang Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jakarta, tvOnenews.comJaksa kasus Ferdy Sambo menghadiri sidang Teddy Minahasa.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan sebagian jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mohon izin hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan kita dari kejaksaan. Apakah memang ada penggantian tim? Karena di luaran kami dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Hotman.

“Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya tidak tahu," sambungnya.

Untuk itu, kubu Teddy Minahasa meminta majelis hakim untuk memberikan ruang bagi penasihat hukum terdakwa memperjelas identitas dan keberadaan jaksa pengganti. Dia juga menagih surat tugas yang dikantongi jaksa.

"Tapi tolong majelis hakim, kami berhak tahu. Hanya ingin tahu saja surat tugasnya. Apakah benar itu? Sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Ferdy Sambo. Kami hanya ingin tahu saja Pak. Ini timnya dari mana? Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujarnya.

Sidang Teddy Minahasa dihadiri jaksa kasus Ferdy Sambo, Senin (20/2/2023). Dok: Haries Muhamad/tvOne

Mendengar itu, lantas Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih meminta jaksa untuk menunjukkan surat tugasnya dan menjelaskan ihwal pergantian jaksa di tengah peradilan kasus Teddy Minahasa bergulir.

Jaksa pun menanggapi dengan merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan RI.

"Kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum," kata jaksa.

Namun, jawaban jaksa justru memantik pertanyaan lanjutan dari Hotman yang enggan mendengar bacaan pasal yang diungkap jaksa.

Hotman menginginkan penyampaian identitas jaksa yang duduk berjejer dalam sidang kasus Teddy Minahasa.

“Tidak usah dibacakan pasalnya. Cuma kita ingin tahu saja nama-namanya. Kita berhak tahu. Ini jaksa yang mana," kata Hotman.

"Walaupun sebagian kita tahu antara lain jaksanya perkara Ferdy Sambo, apa salahnya disebutkan ini dari Kejaksaan Tinggi, ini dari Kejaksaan Agung. Kami berhak tahu," sambungnya.

"Kami rasa pertanyaan penasihat hukum tidak relevan. Kami semua adalah penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," timpal jaksa.

Lalu, hakim meminta jaksa menunjukkan identitas dan surat tugas dalam perkara yang menjerat Teddy Minahasa.

"Dari yang tercatat 19 orang, yang hadir 10 orang,” ujar hakim.

Akhirnya sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan menghadirkan 2 orang saksi. 1 Orang dari nelayan dan 1 orang dari pihak kepolisian.

tvonenews

Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Akhirnya penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alhasil, 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Kini, persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa masih berlanjut. Pasal yang disangkakan kepadanya, yaitu Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (hmd/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Emas Pegadaian Lesu! Antam Terkoreksi, UBS dan Galeri24 Tak Bergerak

Emas Pegadaian Lesu! Antam Terkoreksi, UBS dan Galeri24 Tak Bergerak

Jika dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya, tidak ada perubahan pada UBS dan Galeri24 yang masing-masing tetap
Berita Dua WNA Jatuh di Bandara Kuala Lumpur Viral, Ternyata Dua Insiden Berbeda

Berita Dua WNA Jatuh di Bandara Kuala Lumpur Viral, Ternyata Dua Insiden Berbeda

Viral di media sosial soal pemberitaan dua warga negara asing (WNA) jatuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2), Malaysia. 
3 Langkah Nyata Dedi Mulyadi Bantu Korban Kecelakaan KA di Bekasi

3 Langkah Nyata Dedi Mulyadi Bantu Korban Kecelakaan KA di Bekasi

Baru-baru ini Kang Dedi Mulyadi memberikan bantuan kepada keluarga korban dari kecelakaan KA di Bekasi
Hindari Konflik Jelang Suro, Ribuan Loyalis PSHT Madiun Gelar Deklarasi Damai di Padepokan Pusat Madiun

Hindari Konflik Jelang Suro, Ribuan Loyalis PSHT Madiun Gelar Deklarasi Damai di Padepokan Pusat Madiun

Ribuan pesilat dan loyalis dari berbagai kecamatan di Madiun Raya menggelar deklarasi damai di Padepokan Agung PSHT Pusat Madiun, Sabtu (2/5/2026).
Jadwal F1 GP Miami 2026, Senin 4 Mei: Ada Perubahan Waktu, Balapan Utama Dimajukan

Jadwal F1 GP Miami 2026, Senin 4 Mei: Ada Perubahan Waktu, Balapan Utama Dimajukan

Jadwal F1 GP Miami 2026, di mana terdapat perubahan waktu sehingga balapan utama resmi dimajukan lebih cepat.
Detik-Detik Pemuda Tewas Dibacok di Gudang Motor Cianjur, Saksi Lihat Korban Hindari Sabetan Beberapa Kali

Detik-Detik Pemuda Tewas Dibacok di Gudang Motor Cianjur, Saksi Lihat Korban Hindari Sabetan Beberapa Kali

Detik-detik pemuda tewas dibacok di sebuah gudang motor di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat diungkap pihak kepolisian.

Trending

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Setelah tampil gemilang di Proliga 2026 bersama JPE, Megawati Hangestri ternyata tidak langsung ke Korea. Sebelumnya, ia dirumorkan isi kuota Asia Hillstate.
Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Sama sekali tak singgung keinginan untuk kembali ke Timnas Indonesia, ternyata ini impian Pratama Arhan setelah resmi menyandang gelar S1 Sarjana Manajemen.
Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Beckham Putra mengungkap sosok yang menjadi inspirasinya sejak kecil untuk bermain bola hingga akhirnya berhasil menjadi salah satu bintang di Persib Bandung.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi untuk klubnya masing-masing di mancanegara. Ada Joey Pelupessy yang sebentar lagi menyusul Elkan Baggott.
Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Baru-baru ini Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan pesan tegas soal adanya sekelompok warga yang berjaga di perlintasan kereta
Trending Topic: KDM Geram Perlintasan Kereta Bekasi Dikuasai Ormas, Masinis Ungkap Kecepatan KA Argo Bromo, hingga Penyebab Kematian Dokter Myta

Trending Topic: KDM Geram Perlintasan Kereta Bekasi Dikuasai Ormas, Masinis Ungkap Kecepatan KA Argo Bromo, hingga Penyebab Kematian Dokter Myta

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler dan paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari KDM yang geram dengan ormas hingga penyebab kematian dr. Myta.
Selengkapnya

Viral