Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, Polisi Gagalkan Peredaran 220 Kg Sabu
Polisi menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia dengan mengungkap tiga kasus periode Februari 2023. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi
Rabu, 22 Februari 2023 - 14:43 WIB
Sumber :
- Tim Tvonenews/Langgeng Puji
"Mereka serta memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal," imbuhnya.
Adapun, pasal yang disangkakan yaitu primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (lpk/ree)
Load more