GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Omnibus Law Kesehatan, Apindo Khawatir Layanan Kesehatan Bagi Pekerja Menurun Kualitasnya

Apindo khawatir pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan terancam kualitasnya akibat sejumlah pengaturan dalam RUU Kesehatan dengan metode omnibus law.
Rabu, 1 Maret 2023 - 11:36 WIB
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan terancam kualitasnya akibat sejumlah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law.

"Apindo mengkhawatirkan bahwa pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS
Kesehatan terancam kualitas pelayanannya akibat sejumlah pengaturan dalam RUU," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hariyadi, hal itu lantaran BPJS Kesehatan akan diwajibkan untuk menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan (faskes) yang telah memenuhi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal ini bertentangan dengan prinsip sukarela kerja sama BPJS Kesehatan dengan faskes (Pasal 23 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)) sehingga membatasi BPJS untuk melakukan seleksi atas faskes yang memenuhi syarat pelayanan.

"Dunia usaha juga melihat biaya penyelenggaraan BPJS Kesehatan potensial meningkat yang dapat berujung pada kenaikan iuran peserta yang akan membebani pekerja dan pemberi kerja," katanya.

Pasalnya, tugas BPJS Kesehatan yang pada dasarnya untuk pelayanan yang bersifat promotif, kuratif dan rehabilitatif harus juga melaksanakan penugasan-penugasan lainnya dari Kementerian yang membidangi Kesehatan. Padahal dalam UU BPJS (Pasal 13 UU BPJS) tidak terdapat pengaturan tersebut.

"Penugasan dari Kementerian yang bukan merupakan tugas BPJS Kesehatan potensial membebani Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS," imbuhnya.

DJS yang merupakan milik peserta dapat tergerus untuk melaksanakan tugas tugas kementerian yang semestinya dibiayai dari sumber APBN.

Akibatnya, peserta yang harus menanggung biaya tugas tersebut melalui iuran yang dibayarkannya. Hal ini pun, lanjut Hariyadi, bertentangan dengan salah satu dari 9 prinsip SJSN dalam mengelola dana amanat yaitu bahwa DJS yang merupakan dana yang terkumpul dari iuran peserta dan merupakan dana titipan kepada BPJS yang perlu dikelola dan harus digunakan untuk sebesar besarnya kepentingan peserta.

Lebih lanjut, hal lain yang akan potensial membebani DJS di antaranya terkait pelayanan kesehatan rawat inap tanpa batas yang memberikan beban berlebihan terhadap DJS.

"Pelayanan kesehatan rawat inap seyogyanya berpatokan pada penanganan yang wajar terkait indikasi medis dan standar pelayanan medis pra dan pascarawat jalan," ujarnya.

Di samping itu, cakupan pelayanan yang diperluas untuk penanganan medis peserta korban kekerasan dan kecelakaan tunggal juga akan membebani DJS, yang semestinya diatasi oleh program dari institusi lain dengan sumber APBN.

Hariyadi juga menyoroti tata kelola BPJS yang diubah dalam RUU Kesehatan mengancam kemandirian BPJS yang dapat berujung pada tidak efektifnya kerja BPJS Kesehatan.

Menurutnya, posisi kelembagaan BPJS saat ini sudah tepat karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ia khawatir pertanggungjawaban melalui Menteri Kesehatan sebagaimana diubah dalam RUU akan menempatkan BPJS sebagai subordinasi kementerian yang memperpanjang birokrasi, sehingga tidak efektif dan efisien.

Selain itu, Hariyadi juga menilai pengaturan keterwakilan unsur masyarakat berdasarkan UU SJSN yang ada saat ini tidak perlu diubah. Pembentukan panitia seleksi diusulkan oleh DJSN sebagai lembaga non struktural (LNS) yang keanggotaannya dari unsur tripartit plus (pemberi kerja, pekerja, pemerintah dan tokoh masyarakat/ahli sebagai representasi masyarakat umum) lebih menjamin independensi dibandingkan jika diusulkan oleh kementerian.

Kemudian, ketentuan yang mengatur bahwa BPJS tidak bisa menghentikan kepesertaan tanpa kekuatan hukum yang bersifat tetap dan atas permintaan peserta juga akan menyebabkan ketidakpastian.

Menurut Hariyadi, relasi kerja antara pemberi kerja dengan pekerja bisa diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa harus berdasarkan kekuatan hukum yang bersifat tetap, berdasarkan sejumlah prasyarat yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Berdasar pertimbangan pertimbangan tersebut, Apindo mengharapkan agar klaster jaminan sosial dikeluarkan dari RUU agar lebih dapat menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pekerja/peserta dan tidak menyebabkan beban biaya tambahan bagi pekerja dan pemberi kerja, " katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hariyadi menilai penyusunan RUU Kesehatan melalui metode omnibus law (OL) diharapkan fokus pada rumpun bidang yang merupakan lingkup kewenangan Kementerian Kesehatan untuk reformasi kesehatan dan tidak menerabas lingkup bidang lainnya.

"Jika dimaksudkan untuk perbaikan kebijakan terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui omnibus law, sebaiknya dilakukan khusus Omnibus Law Jaminan Sosial," ungkap Hariyadi Sukamdani. (ant/ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Raup Omzet Fantastis Jualan di Festival Ikan Bandeng Jakbar Dalam Sehari, Pedagang Full Senyum

Raup Omzet Fantastis Jualan di Festival Ikan Bandeng Jakbar Dalam Sehari, Pedagang Full Senyum

Festival Ikan Bandeng yang digelar di Kampung Rawa Belong, Jakarta Barat, masih berlangsung pada Minggu (15/2/2026).
Efek Pemain PSIR Rembang 'Remas' Alat Vital Wasit di Liga 4: Denda Puluhan Juta, Skorsing Tiga Tahun hingga Klubnya Didiskualifikasi

Efek Pemain PSIR Rembang 'Remas' Alat Vital Wasit di Liga 4: Denda Puluhan Juta, Skorsing Tiga Tahun hingga Klubnya Didiskualifikasi

Pemain PSIR Rembang Rudy Santoso yang memakai nomor punggung 99 mendapat sanksi berat dari PSSI Jawa Tengah usai kedapatan meremas alat vital wasit di Liga 4.
John Herdman Semringah, Eks Persib Bandung Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia

John Herdman Semringah, Eks Persib Bandung Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia

Proses naturalisasi eks Persib Bandung Ciro Alves membuka peluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Simak perkembangan terbarunya.
JPE Tak Bisa Hanya Andalkan Megawati Hangestri, Ini yang Harus Dilakukan Agar Tak Kalah Lagi

JPE Tak Bisa Hanya Andalkan Megawati Hangestri, Ini yang Harus Dilakukan Agar Tak Kalah Lagi

Megawati Hangestri hanya mampu mencetak 6 poin saat Jakarta Pertamina Enduro takluk 1-3 dari Jakarta Livin Mandiri di laga perdana seri ke-6 Proliga 2026.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT