News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Omnibus Law Kesehatan, Apindo Khawatir Layanan Kesehatan Bagi Pekerja Menurun Kualitasnya

Apindo khawatir pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan terancam kualitasnya akibat sejumlah pengaturan dalam RUU Kesehatan dengan metode omnibus law.
Rabu, 1 Maret 2023 - 11:36 WIB
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan terancam kualitasnya akibat sejumlah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law.

"Apindo mengkhawatirkan bahwa pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS
Kesehatan terancam kualitas pelayanannya akibat sejumlah pengaturan dalam RUU," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hariyadi, hal itu lantaran BPJS Kesehatan akan diwajibkan untuk menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan (faskes) yang telah memenuhi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal ini bertentangan dengan prinsip sukarela kerja sama BPJS Kesehatan dengan faskes (Pasal 23 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)) sehingga membatasi BPJS untuk melakukan seleksi atas faskes yang memenuhi syarat pelayanan.

"Dunia usaha juga melihat biaya penyelenggaraan BPJS Kesehatan potensial meningkat yang dapat berujung pada kenaikan iuran peserta yang akan membebani pekerja dan pemberi kerja," katanya.

Pasalnya, tugas BPJS Kesehatan yang pada dasarnya untuk pelayanan yang bersifat promotif, kuratif dan rehabilitatif harus juga melaksanakan penugasan-penugasan lainnya dari Kementerian yang membidangi Kesehatan. Padahal dalam UU BPJS (Pasal 13 UU BPJS) tidak terdapat pengaturan tersebut.

"Penugasan dari Kementerian yang bukan merupakan tugas BPJS Kesehatan potensial membebani Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS," imbuhnya.

DJS yang merupakan milik peserta dapat tergerus untuk melaksanakan tugas tugas kementerian yang semestinya dibiayai dari sumber APBN.

Akibatnya, peserta yang harus menanggung biaya tugas tersebut melalui iuran yang dibayarkannya. Hal ini pun, lanjut Hariyadi, bertentangan dengan salah satu dari 9 prinsip SJSN dalam mengelola dana amanat yaitu bahwa DJS yang merupakan dana yang terkumpul dari iuran peserta dan merupakan dana titipan kepada BPJS yang perlu dikelola dan harus digunakan untuk sebesar besarnya kepentingan peserta.

Lebih lanjut, hal lain yang akan potensial membebani DJS di antaranya terkait pelayanan kesehatan rawat inap tanpa batas yang memberikan beban berlebihan terhadap DJS.

"Pelayanan kesehatan rawat inap seyogyanya berpatokan pada penanganan yang wajar terkait indikasi medis dan standar pelayanan medis pra dan pascarawat jalan," ujarnya.

Di samping itu, cakupan pelayanan yang diperluas untuk penanganan medis peserta korban kekerasan dan kecelakaan tunggal juga akan membebani DJS, yang semestinya diatasi oleh program dari institusi lain dengan sumber APBN.

Hariyadi juga menyoroti tata kelola BPJS yang diubah dalam RUU Kesehatan mengancam kemandirian BPJS yang dapat berujung pada tidak efektifnya kerja BPJS Kesehatan.

Menurutnya, posisi kelembagaan BPJS saat ini sudah tepat karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ia khawatir pertanggungjawaban melalui Menteri Kesehatan sebagaimana diubah dalam RUU akan menempatkan BPJS sebagai subordinasi kementerian yang memperpanjang birokrasi, sehingga tidak efektif dan efisien.

Selain itu, Hariyadi juga menilai pengaturan keterwakilan unsur masyarakat berdasarkan UU SJSN yang ada saat ini tidak perlu diubah. Pembentukan panitia seleksi diusulkan oleh DJSN sebagai lembaga non struktural (LNS) yang keanggotaannya dari unsur tripartit plus (pemberi kerja, pekerja, pemerintah dan tokoh masyarakat/ahli sebagai representasi masyarakat umum) lebih menjamin independensi dibandingkan jika diusulkan oleh kementerian.

Kemudian, ketentuan yang mengatur bahwa BPJS tidak bisa menghentikan kepesertaan tanpa kekuatan hukum yang bersifat tetap dan atas permintaan peserta juga akan menyebabkan ketidakpastian.

Menurut Hariyadi, relasi kerja antara pemberi kerja dengan pekerja bisa diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa harus berdasarkan kekuatan hukum yang bersifat tetap, berdasarkan sejumlah prasyarat yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Berdasar pertimbangan pertimbangan tersebut, Apindo mengharapkan agar klaster jaminan sosial dikeluarkan dari RUU agar lebih dapat menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pekerja/peserta dan tidak menyebabkan beban biaya tambahan bagi pekerja dan pemberi kerja, " katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hariyadi menilai penyusunan RUU Kesehatan melalui metode omnibus law (OL) diharapkan fokus pada rumpun bidang yang merupakan lingkup kewenangan Kementerian Kesehatan untuk reformasi kesehatan dan tidak menerabas lingkup bidang lainnya.

"Jika dimaksudkan untuk perbaikan kebijakan terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui omnibus law, sebaiknya dilakukan khusus Omnibus Law Jaminan Sosial," ungkap Hariyadi Sukamdani. (ant/ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Subianto Beri Tanda Kehormatan ke Tujuh Satuan Kerja Polri dan Tiga Bintang Bhayangkara Nararya

Presiden Prabowo Subianto Beri Tanda Kehormatan ke Tujuh Satuan Kerja Polri dan Tiga Bintang Bhayangkara Nararya

Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha Nugraha Sakanti, Bhayangkara Nararya, pangkat kehormatan saat HUT ke-80 Bhayangkara.
Presiden Prabowo Subianto Bersama Kapolri Cek Pasukan Defile saat Upacara HUT ke-80 Bhayangkara

Presiden Prabowo Subianto Bersama Kapolri Cek Pasukan Defile saat Upacara HUT ke-80 Bhayangkara

Presiden Prabowo Subianto sebagai inspektur upacara dalam rangka HUT ke-80 Bhayangkara melakukan pengecekan pasukan defile di Cikeas.
Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe mengancam dominasi Lionel Messi, yang membuat persaingan di top skor Piala Dunia 2026 semakin ketat.
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. 
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Selengkapnya

Viral