News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Disinggung Menkopolhukam Mahfud MD, Polisi Terapkan Pasal Perencanaan Penganiayaan Berat Terhadap Mario Dandy

Pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio
Kamis, 2 Maret 2023 - 19:00 WIB
Tersangka penganiayaan terhadap David sekaligus anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif. 

Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Sebelumnya, pihak kepolisian mensinyalir bakal memproses dugaan Pasal 354 dan 355 KUHP terkait pernecanaan penganiayaan terhadap David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mario Dandy disangkakan Pasal 354 dan 355 KUHP bermula dari adanya permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD saat menjenguk David yang tengah menjalani perawan intensif di RS Mayapada. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait aksi penganiayaan secara membabi buta oleh Mahfud MD. 

"Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses," kata Trunoyudo saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD turut serta menjenguk kondisi David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Adapun, David kini menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta Selatan usai dianiaya secara membabi buta oleh Mario. 

Usai menjenguk, Mahfud MD turut serta menyoroti aksi penganiayaan yang terjadi akibat motif sakit hati tersebut. 

Ia menyebut semestinya pihak kepolisian turut serta dapat menjerat pelaku Mario dengan Pasal 355 KUHP berupa perencanaan penganiayaan berat terhadap korban. 

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud MD di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Diketahui Pasal 354 KUHP berbunyi barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian, Pasal 355 KUHP berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam. (raa/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tukang Cilok Tikam Tukang Cilok Lainnya Berkali-kali di Jakarta Barat, Berawal dari Cekcok

Tukang Cilok Tikam Tukang Cilok Lainnya Berkali-kali di Jakarta Barat, Berawal dari Cekcok

Berawal dari cekcok, tukang cilok menikam tukang cilok lainnya berkali-kali di Kembangan, Jakarta Barat.
Juara Formula 1 Ini Ungkap Satu Hal yang Bisa Jadi Awal Kehancuran Lando Norris Meski Baru Saja Menangkan Gelar F1 2025

Juara Formula 1 Ini Ungkap Satu Hal yang Bisa Jadi Awal Kehancuran Lando Norris Meski Baru Saja Menangkan Gelar F1 2025

Salah satu juara dunia Formula 1, Jenson Button, menyoroti sisi emosional Lando Norris setelah menjuarai F1 2025.
Michael Carrick Calon Kuat Pelatih Interim MU: Efek Pemecatan Ruben Amorim, Berapa Gajinya di Old Trafford?

Michael Carrick Calon Kuat Pelatih Interim MU: Efek Pemecatan Ruben Amorim, Berapa Gajinya di Old Trafford?

Jika mengacu standar Manchester United, gaji Carrick sebagai pelatih sementara kemungkinan berada di kisaran £3–4 juta per tahun, atau sekitar £250–300 ribu per
Pemerintah Diminta Miliki Strategi Jitu Saat Polemik Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Pemerintah Diminta Miliki Strategi Jitu Saat Polemik Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Langkah pemerintah era Presiden RI, Prabowo Subianto dalam penanggulangan terorisme menuai sorotan publik.
Gegara Inara Rusli, Ustaz Derry Sulaiman Soroti Pernyataan Janda Tidak Wajib Pakai Wali Nikah: Jangan Bodoh

Gegara Inara Rusli, Ustaz Derry Sulaiman Soroti Pernyataan Janda Tidak Wajib Pakai Wali Nikah: Jangan Bodoh

Inara Rusli bicara pernikahan janda tidak wajib menghadirkan wali nikah di podcast YouTube Denny Sumargo menuai reaksi dari Ustaz Derry Sulaiman soal hukumnya.
Menolak Beri Penjelasan, Kuasa Hukum Denada Bocorkan Sidang Mediasi Gugatan Ressa Dijadwalkan pada 15 Januari 2025

Menolak Beri Penjelasan, Kuasa Hukum Denada Bocorkan Sidang Mediasi Gugatan Ressa Dijadwalkan pada 15 Januari 2025

Kuasa hukum dilarang mengatakan atau memberi penjelasan banyak terkait kasus Denada.

Trending

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Persib Bandung meraih kabar kurang menyenangkan dari Federico Barba usai menumbangkan Persija Jakarta. Bek asal Italia itu kini dikabarkan menjadi incaran tiga klub Serie B.
Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, menyampaikan pernyataan mengejutkan setelah menang telak dengan skor 5-0 atas Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi korbannya.
Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

Sebanyak Empat Pemain Kejutan Ini Diprediksi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Ada Andalan Persib hingga Persija
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Rumor kedatangan pemain anyar kembali membuat Persib jadi sorotan jelang dibukanya bursa transfer. Nama Marko Dugandzic kini jadi sorotan penuh bobotoh.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT