LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD (tengah).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

5 Reaksi Keras Pejabat hingga Ahli Soal Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu, Mahfud MD hingga Denny Indrayana

Sejumlah pejabat hingga pengamat bereaksi keras atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024, begini reaksi sejumlah pejabat.

Jumat, 3 Maret 2023 - 06:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pejabat hingga pengamat bereaksi keras atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024

Reaksi keras itu muncul dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali hingga Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.

Sebelumnya PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 

Baca Juga :

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Putusan itu kemudian menuai reaksi dari berbagai pihak, pejabat, partai politik, hingga pengamat. Berikut 5 reaksi keras sejumlah tokoh soal putusan kontroversial yang dikeluarkan PN Jakpus:

1. Menko Polhukam Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang terlalu berlebihan.

"Masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membeberkan beberapa alasan hukum dalam

"Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," tutur Mahfud.

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," sambung dia. 

Kemudian, menurut Mahfud MD, jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," terang dia.

Kemudian kedua, kata Mahfud MD, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

"Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," ujar dia.

Menurut Mahfud MD, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Tetapi, harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi.

"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," katanya.

Keempat, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan UU. Tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tegasnya.

2. Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief

Reaksi keras muncul juga dari kalangan partai politik, salah satunya Partai Demokrat.

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyebut akan ada kekacauan konstitusi jika KPU RI tidak mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai PRIMA hingga memunculkan putusan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

“Ya kalau enggak banding, kekacauan ya, terjadi kekacauan konstitusi karena 2025 misalnya siapa presiden kita, 2024 abis. Mau sidang istimewa dasar hukumnya juga apa. Amendemen, apa yang mau diamendemen, terus perpanjangan jabatan, MK sudah melarang, makanya hati-hatilah buat pemerintah,” tegas Andi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Menurut dia, konsekuensi atas putusan ini bisa merambat luas dan urusan menjadi panjang.

“Kalau sudah di pengadilan begini, kita tunggu saja apa langkah selanjutnya,” jelasnya.

Andi menambahkan putusan tersebut juga berdampak kepada politik nasional.

Untuk itu, dia mengusulkan agar semua pihak mencari jalan keluar bersama, baik secara hukum maupun politik.

“Ini hukum sudah memutuskan, gimana caranya pemerintah dan parpol diajak semua bicara akibat kelalaian dia mengakibatkan seluruh orang kena ini, seluruh partai politik kena,” pungkas Andi. 

3. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali ikut mengomentari putusan PN Jakpus. Ahmad Ali menyebut PN Jakpus kebablasan atas putusan dari gugatan Partai PRIMA.

Ali menegaskan PN Jakpus telah melewati batas atas perkara tersebut. Menurut dia, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.

“Ini kan bukan hukum privat. Tidak tepat untuk menerapkan hukum privat di hubungan relasi antara KPU dengan parpol. Karena KPU melaksanakan tahapan itu berdasarkan perintah konstitusi,” tegas Ali saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Menurut dia, jika Partai PRIMA merasa dirugikan karena tak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, harus mengajukan keberatan terhadap Bawaslu.

“Terus kalo ada pelanggaran yang dilakukan dilihat bahwa ternyata ada personal yang melakukan pelanggaran secara etik, ya dia lapor ke DKPP untuk menguji dugaan itu,” ujarnya.

Dia meminta KPU tidak mematuhi putusan PN Jakpus itu. Ali lantas mempertanyakan kewenangan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu.

Selain itu, Ali juga meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan menangani kasus ini.

“Urusan KPU dan parpol dibawa ke hukum perdata, gugatan perdata lah. Memnag ada kontrak perjanjian? Ingat, tahapan itu dilakukan KPU berdasarkan perintah konsitusi,” jelas dia.

“Jangan kemudian ada perangkat-perangkat yang telah disiapkan oleh penyelengara ini. Kalau ada yang salah keliru harus ke Bawaslu, kalau pelanggaran etik lari ke DKPP, terus kemudian tingginya itu lari ke PTUN,” pungkas Ali.

4. Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana juga menanggapi putusan kontroversial yang dikeluarkan PN Jaksel. Menurut dia, Pengadilan Negeri tak memiliki wewenang untuk mengeluarkan putusan itu.

Dia menilai, putusan PN Jakpus tersebut tak memiliki cukup dasar.

"Tidak bisa, PN tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yurisdiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar. Dan karenanya tidak bisa dilaksanakan," kata Denny, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa yang bisa menjadi dasar penundaan pemilu hanya kondisi-kondisi perang, bencana alam dan sejenisnya.

"Itupun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini," terang dia.

Dia menegaskan bahwa putusan semacam ini harus tegas ditolak. Bahkan semestinya tak patut untuk dikeluarkan.

"Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan," tegasnya.

5. Ketua Umum PDI Perjuangan

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku langsung mendapat arahan Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri terkait polemik gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurutnya, setetelah mendengar informasi tersebut, Ketum PDIP memberi arahan jelas terkait sikap partai.

"Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi, ya, ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, Ketum PDIP Megawati menegaskan putusan MK yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. 

Dia menjelaskan sikap PDIP akan kokoh untuk menaati konsitusi, sehingga mendukung KPU agar Pemilu berjalan sesuai yang dijadwalkan.

"Karena itu, Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," jelasnya.

Selain itu, Hasto mengatakan DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, dan secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN. 

Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden. 

"Di luar hal tersebut, PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," tegasnya 

Sementara itu, Hasto mengungkapkan PDIP juga bersikap putusan PN Jakarta Pusat harus dibatalkan, karena bukan ranahnya.

Atas keanehan putusan tersebut, Hasto menuturkan PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

"Jadi, sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan," pungkasnya. (*)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mengenal Kepribadian INFJ, si Advokat Visioner yang Suka Membantu Orang Lain Namun Sering Disalahpahami

Mengenal Kepribadian INFJ, si Advokat Visioner yang Suka Membantu Orang Lain Namun Sering Disalahpahami

Mengenal lebih dekat tentang MBTI atau tipe kepribadian INFJ yang dikenal sebagai advokat visioner yang gemar membantuorang lain namun sering disalahpahami.
Curhat Justin Hubner soal Handsball Berujung Penalti di Laga Kontra Irak, Singgung Nama Jordi Amat: Saya Pikir Jordi Akan...

Curhat Justin Hubner soal Handsball Berujung Penalti di Laga Kontra Irak, Singgung Nama Jordi Amat: Saya Pikir Jordi Akan...

Curhat Justin Hubner soal pelanggaran handsball hingga berujung penalti di laga Timnas Indonesia vs Irak, dia singgung nama Jordi Amat, dia pikir Jordi akan...
Kiper Singapura Terus Dapat Hadiah dari China, Warung Nasi Padang Laris Manis

Kiper Singapura Terus Dapat Hadiah dari China, Warung Nasi Padang Laris Manis

Singapura kalah dari Thailand dengan skor 3-1. Hal ini menyebabkan Thailand tersingkir dari perebutan slot Asia di Piala Dunia karena kalah unggul dari China. 
Prediksi Formasi AC Milan Bersama Paulo Fonseca: Luka Jovic dan Rafael Leao Jadi Mesin Gol, Rossoneri Siap Juara Liga Italia

Prediksi Formasi AC Milan Bersama Paulo Fonseca: Luka Jovic dan Rafael Leao Jadi Mesin Gol, Rossoneri Siap Juara Liga Italia

Bedah formasi yang bakal dipakai AC Milan usai datangkan Paulo Fonseca sebagai pelatih baru menggantikan Pioli pada bursa transfer Liga Italia musim panas ini.
Puncak Haji 2024, Komitmen Tingkatkan Layanan Menag Sebut Kualitas Layanan Perhatikan Ketentuan Syariat

Puncak Haji 2024, Komitmen Tingkatkan Layanan Menag Sebut Kualitas Layanan Perhatikan Ketentuan Syariat

Di tengah puncak haji 2024, komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia disampaikan Menag Yaqut. Berikut penjelasannya..
Ipswich Town Mulai Latihan Pramusim, Sembunyikan Elkan Baggott

Ipswich Town Mulai Latihan Pramusim, Sembunyikan Elkan Baggott

Tim yang mendapatkan promosi ke Liga Inggris ini pun mempersiapkan tim dengan matang demi bertahan di kasta tertinggi sepak bola Inggris ini. 
Trending
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain keturunan Belanda ini malu lihat kondisi Timnas Indonesia saat baru dinaturalisasi, Justin Hubner ungkap bedanya Shin Tae-yong dengan pelatih lain.
Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Justin Hubner langsung mendapat kabar pahit usai menyampaikan sindiran keras usai membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi orang pertama yang setubuhi Vina hingga disebut dalang utama, keluarga murka statusnya dari DPO dicabut dan peran Ayah Eky Iptu Rudiana terungkap, kasus vina cirebon mulai menemukan titik terang ialah berita paling banyak dibaca pembaca tvOnenews.com dalam sepekan terakhir.
Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel was-was jika Korea Selatan bertemu Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dibawah asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda jadi
Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Kasus bos mobil rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok massa di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah terus berlanjut.
Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa pada 2016 silam masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya oleh kepolisian hingga jadi sorotan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
Selengkapnya