News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prima Tantang KPU Ajukan Banding, Waketum: Jangan Beropini di Media

Wakil Ketua Umum Partai Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi menanggapi rencana KPU RI untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.
Jumat, 3 Maret 2023 - 16:11 WIB
Konferensi Pers Perihal Penerimaan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

Mangapul meminta KPU menempuh jalur hukum yang berlaku, bukan hanya beropini melalui media massa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“KPU masih punya hak, belum inkrah, KPU punya hak. Jangan beropini di media. Tuangkan dalam memori banding atau kasasi. Silahkan tempuh cara-cara hukum,” ujar dia di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023).

Untuk itu, dia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh dan menilai hasil putusan. Dia akan menunggu KPU mengajukan banding.

“Soal nanti memori banding apa, kan belum tahu. Apa pertimbangan hakim yang dinilai keberatan oleh KPU, kan belum tahu,” jelasnya. 

tvonenews

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mencuat namanya usai putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. 

Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (Ist)

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.

Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima. 

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023.

KPU Akan Ajukan Banding

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara perihal surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berisi penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Yang pertama menunggu salinan resmi dari pengadilan negeri Jakarta pusat terhadap perkara tersebut meskipun kami sudah membaca substansi dari putusan pengadilan Jakarta pusat tersebut,” ujar Hasyim dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis (2/3/2023) malam.

Kedua Hasyim mengatakan bahwa jika sudah menerima salinan resminya dari PJ Jakpus, maka pihaknya akan lekas mengajukan banding.

“Yang kedua bila memang demikian halnya kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan pengadilan Jakarta Pusat ini dan kami menyatakan jika sudah kami terima keputusan kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan pengadilan tinggi,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu KPU juga memastikan bahwa keputusan partai politik peserta pemilu tidak akan berubah meski ada putusan tersebut.

“Status tentang partai politik mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan,” katanya. (saa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BMKG: Sebagian Besar Kota di Indonesia Bagian Barat Hujan Ringan

BMKG: Sebagian Besar Kota di Indonesia Bagian Barat Hujan Ringan

BMKG prakirakan kondisi cuaca di sebagian besar wilayah kota besar Indonesia bagian barat akan didominasi oleh guyuran hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada hari ini, Jumat.
Jadwal AVC Girl's U-18 Championship 2026: Hadapi Filipina, Jadi Laga Penentuan Nasib Timnas Voli Putri Indonesia U-18

Jadwal AVC Girl's U-18 Championship 2026: Hadapi Filipina, Jadi Laga Penentuan Nasib Timnas Voli Putri Indonesia U-18

Jadwal AVC Girl's U-18 Championship 2026, Jumat 3 Juli yang merupakan hari ketiga sekaligus terakhir dari fase grup.
5 Zodiak Paling Hoki 4 Juli 2026: Leo Pemasukan Meningkat, Aries Banyak Peluang Emas

5 Zodiak Paling Hoki 4 Juli 2026: Leo Pemasukan Meningkat, Aries Banyak Peluang Emas

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada Sabtu, 4 Juli 2026: di antaranya Leo pemasukan meningkat dan Aries banyak peluang emas berdatangan.
Singgung Elkan Baggott, Jurnalis Inggris Ungkap Kekurangan Ipswich Town dalam Persiapan Liga Premier 2026-2027

Singgung Elkan Baggott, Jurnalis Inggris Ungkap Kekurangan Ipswich Town dalam Persiapan Liga Premier 2026-2027

Berstatus sebagai tim promosi, Ipswich Town membuka pramusim dengan memperkenalkan pelatih baru, Gary O'Neil untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Kieran McKenna. 
Kejagung Siap Hadapi Lodewyk Pusung di Sidang Praperadilan Kasus Mega Korupsi MBG

Kejagung Siap Hadapi Lodewyk Pusung di Sidang Praperadilan Kasus Mega Korupsi MBG

Kejaksaan Agung RI buka suara usai Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan dalam kasus mega korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
A Sampai Z Cara Kerja Kamera Wasit, Tampilkan POV Pengandil di Piala Dunia 2026

A Sampai Z Cara Kerja Kamera Wasit, Tampilkan POV Pengandil di Piala Dunia 2026

Salah satu teknologi yang digunakan FIFA adalah kamera wasit yang memberikan pengalaman baru bagi suporter sepak bola untuk menyaksikan point of view (POV) pengandil di lapangan. 

Trending

Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini

Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini

Setelah cuitan Baskara Putra di media sosial X viral dan menuai pro kontra, artis Aldi Taher ikut turun tangan memberikan pembelaan kepada kameramen.
Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR. 
KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

Baru-baru ini warga Sumut dihebohkan dengan pemberitaan KPK diduga lakukan OTT Bupati di Sumut. Bahkan, kabar yang beredar diduga KPK lakukan OTT di Kota Binjai
Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Penanganan kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV milik artis Inara Rusli hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan

KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan

Baru-baru ini beredar kabar di media massa hingga media sosial terkait dugaan KPK lakukan OTT bupati di Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (2/7/2026) petang
Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Spanyol Menang Mudah atas Austria

Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Spanyol Menang Mudah atas Austria

Spanyol memastikan diri sebagai tim ke-11 yang lolos ke babak 16 besar dengan mengalahkan Austria dengan skor akhir 3-0 di Stadion Los Angeles, Jumat (3/7/2026) dini hari WIB.
Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Sebuah misi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berujung duka mendalam. 
Selengkapnya

Viral