GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar 7 Napi di Indonesia yang Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati, Ada Freddy Budiman, Ferdy Sambo Nyusul?

Belakangan publik dihebohkan kembali atas vonis hukuman mati / eksekusi mati dalam kasus yang menyeret petinggi Polisi, Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J
Senin, 6 Maret 2023 - 20:53 WIB
Daftar 5 Napi yang Dianggap Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati di Indonesia, Freddy Budiman, Ferdy Sambo, Siapa Selanjutnya?
Sumber :
  • tvOnenews.com

tvOnenews.com - Belakangan publik dihebohkan kembali atas vonis hukuman mati atau eksekusi mati dalam kasus yang menyeret petinggi Polisi, Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hukuman mati merupakan salah satu pidana paling kontroversial dan paling banyak diperdebatkan di dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seseorang dijatuhi vonis hukuman mati karena dianggap melakukan pelanggaran berat di mata hukum atau melakukan dosa besar.

Daftar 7 Napi yang Dianggap Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati di Indonesia, Freddy Budiman, Ferdy Sambo, Siapa Selanjutnya?. Source: tvOnenews.com

Dalam kacamata hukuman yang positif, eksekusi mati atau hukuman mati tergolong ke dalam pidana yang paling berat.

Di Indonesia sendiri, pidana hukuman mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/PPNS/1964 dan yang terbaru dalam Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP.

Sebelum adanya perubahan aturan pidana mati tersebut, pengadilan Indonesia telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada sejumlah terdakwa kasus Narkoba hingga terorisme. 

Daftar 7 Napi yang Dianggap Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati di Indonesia, Freddy Budiman, Ferdy Sambo, Siapa Selanjutnya?. Source: tvOnenews.com

Vonis hukuman mati yang paling terbaru dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar napi yang dieksekusi mati di Indonesia.

Daftar 7 Napi yang Dianggap Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati di Indonesia, Freddy Budiman, Ferdy Sambo, Siapa Selanjutnya?

1. Raheem Agbaje Salami

Raheem Agbaje Salami adalah terpidana hukuman mati pada kasus narkoba asal Spanyol atas kepemilikan 5 kilogram heroin. Raheem kemudian dieksekusi mati pada tahun 2015 silam.

2. Mary Jane

Mary Jane adalah terpidana mati atas kasus penyalahgunaan narkoba asal Filipina. Mary Jane ditangkap pihak kepolisian di Bandara Adi Sutjipto pada tahun 2010 silam.

3. Amrozi, Mukhlas & Imam Samudra

Amrozi, Mukhlas & Imam Samudra merupakan terpidana mati atas kasus tragedi Bom Bali tahun 2002 silam yang menghilangkan 202 nyawa.

4. Rodrigo Gularte

Rodrigo Muxfeldt Gularte adalah seorang warga negara Brasil yang dieksekusi di Indonesia oleh regu tembak karena perdagangan narkoba.

Rodrigo Muxfeldt kedapatan menyedupkan 19 kilogram kokain. Rodrigo Gularte didiagnosis menderita gangguan jiwa skizofrenia dan bipolar psikopatik.

5. Freddy Budiman

Freddy Budiman adalah seorang gembong narkoba yang berkali-kali tersandung kasus narkoba pada 1997, 2009, hingga 2013. Freddy Budiman akhirnya di eksekusi mati oleh regu tembak pada 2016 silam.

Freddy Budiman divonis mati pada juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China.

6. Apriadi dan Zaini

Apriadi (28) dan Zaini (44) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis karena menyelundupkan narkoba seberat 11 kg sabu dan 61.600 butir pil ekstasi dari Malaysia. 

Apriadi dan Zaini dijatuhi vonis hukuman mati pada 2020 silam.

7. Ferdy Sambo

Kasus vonis hukuman mati yang terbaru jatuh pada Ferdy Sambo atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. 

Irjen Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang dinilai bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana kepada ajudanya tersebut.

Vonis pada Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. 

Disclaimer:
Vonis hukuman mati untuk mantan jenderal bintang dua itu belum final. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut dikabarkan telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo juga memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya seperti kasasi hingga mengajukan permohonan grasi ke presiden atas kasus yang menyeretnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun ternyata, KUHP versi terbaru bahkan bisa memberikan kelonggaran vonis hukuman mati seorang narapidana dengan mengubah vonis hukumannya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

(udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkuat Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif

Perkuat Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif

BRI menilai pembiayaan berkelanjutan menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan yang ramah lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan sosial lewat ekonomi hijau dan inklusif.
Polresta Sleman Ungkap Kondisi 11 Bayi dari Rumah Penampungan di Pakem, Tiga Masih Dirawat Intensif di RS

Polresta Sleman Ungkap Kondisi 11 Bayi dari Rumah Penampungan di Pakem, Tiga Masih Dirawat Intensif di RS

Polresta Sleman mengungkap tiga dari 11 bayi yang diamankan di rumah penampungan Pakem masih dirawat akibat penyakit bawaan dan gangguan kesehatan.
Timnas Indonesia Disorot Dunia, Eks Pelatih Spanyol Akui Perkembangan Garuda Jelang Piala Asia 2027: Bakal Sulit Dilawan

Timnas Indonesia Disorot Dunia, Eks Pelatih Spanyol Akui Perkembangan Garuda Jelang Piala Asia 2027: Bakal Sulit Dilawan

Timnas Indonesia mencuri perhatian publik sepak bola jelang ajang Piala Asia 2027. Kali ini, sorotan datang bukan hanya dari suporter atau media Asia Tenggara.
Detik-detik Polisi Gerebek Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Polda Metro Sita 1.494 Motor

Detik-detik Polisi Gerebek Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Polda Metro Sita 1.494 Motor

Sebagian warga DKI Jakarta dikejutkan dengan kabar detik-detik polisi gerebek gudang motor ilegal di Jaksel. Bahkan Polda Metro Jaya sita 1.494 motor di gudang
Harlin Rahardjo Sebut Pembinaan Dini Kunci Target Olimpiade 2032

Harlin Rahardjo Sebut Pembinaan Dini Kunci Target Olimpiade 2032

Target tersebut membutuhkan proses pembinaan jangka panjang yang dimulai sejak kelompok usia dini.
Federasi Akuatik Indonesia Kenalkan ISCES untuk Pembinaan Atlet Renang Muda

Federasi Akuatik Indonesia Kenalkan ISCES untuk Pembinaan Atlet Renang Muda

Pembinaan atlet usia dini menjadi fondasi utama dalam sistem Long Term Athlete Development (LTAD) yang saat ini dijalankan Federasi Akuatik Indonesia.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral