Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada program Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013-2019 di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditaksir dari dugaan korupsi DP4 ini mencapai Rp148 miliar lebih.
Ketut mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, perkara tersebut terungkap yakni dengan modus operandi penggelembungan atau mark up upah makelar dan harga tanah. Selain itu juga dengan saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.
"Di sini adalah perkara yang modus operandinya adalah adanya penggelembungan upah makelar dan harga tanah yang dimarkup kemudian dilakukan analisa fundamental," jelasnya.
"Kemudian juga saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya. Sehingga kami penyidik masih berasumsi ada satu kerugian negara kurang lebih 148 hampir 150 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023.
"Baru itu. Januari inilah," kata Kuntadi, Minggu (19/2/2023).
Adapun duduk perkara diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
"Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," jelasnya.
Lahan tersebut, lanjut Kuntadi, tersebar di beberapa lokasi yakni pulau Jawa dan Sumatra. Sejauh ini, penyidik masih mendalami peruntukan dan status kepemilikan lahan tersebut.
"Nanti, itu masih didalami," tandasnya. (rpi/muu)
Load more