News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! Korban Pinjol Ilegal, Menko Polhukam: Jangan Membayar

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!," tegas Mahfud MD.
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:02 WIB
Tegas! Korban Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Membayar
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar utangnya.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!," tegas Mahfud dalam konferensi pers menyikapi kasus pinjol ilegal, Selasa (19/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahfud MD juga mengimbau kepada masyarakat jika ada tindakan teror dari pinjol, masyarakat harus segera melapor ke polisi.

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, ada dua alasan mendasari korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utang. Pertama, keberadaan pinjol ilegal tidak sah dari sudut hukum perdata karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif. Pinjol ilegal juga tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan dari sudut hukum pidana, lanjut Mahfud, ada langkah hukum sebagai ekses dari tindakan tidak langsung terkait pinjaman itu.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh orang yang punya utang kalau tidak bayar, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," sambung Mahfud.

Terakhir, Mahfud selaku Menko Polhukam menegaskan Bareskrim Polri terus mengawasi pergerakan pinjol ilegal yang sudah terdata.

"Bareskrim Polri akan mengklasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar. Jangan bayar karena itu ilegal," ujar Mahfud.

Para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," jelas Mahfud.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, tidak bagi perusahaan Financial Technology (fintech) Peer to Peer Lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.(toz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Minta Polri Gandeng TikTok-Meta Berantas Live Streaming Tawuran

DPR Minta Polri Gandeng TikTok-Meta Berantas Live Streaming Tawuran

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri dan Komdigi menggandeng TikTok dan Meta untuk memberantas siaran langsung atau live streamingyang mengajak aksi tawuran.
Shin Tae-yong Sedih Persija Terusir ke Bali Jelang Lawan Java United, Kirim Pesan Khusus ke Jakmania

Shin Tae-yong Sedih Persija Terusir ke Bali Jelang Lawan Java United, Kirim Pesan Khusus ke Jakmania

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, tidak menyembunyikan kekecewaannya jelang menghadapi Java United pada pekan ketiga Super League 2026/2027.
Emas Antam Naik Rp15.000, Harganya Jadi Segini

Emas Antam Naik Rp15.000, Harganya Jadi Segini

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Aktivis 98 Khawatir Isu Besar Alihkan Perhatian Publik ke Kasus Febrie Adriansyah

Aktivis 98 Khawatir Isu Besar Alihkan Perhatian Publik ke Kasus Febrie Adriansyah

Pernyataan Willy disampaikan di tengah ramainya pemberitaan nasional mengenai pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor dan Resmikan FK Unida

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor dan Resmikan FK Unida

Prabowo dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (Unida) Gontor yang berada di kompleks kampus perguruan tinggi tersebut.
Jadwal Liga Italia 2026-2027 Hari Ini, Sabtu (19/09/2026): Big Match AS Roma vs Inter Milan Nanti Malam

Jadwal Liga Italia 2026-2027 Hari Ini, Sabtu (19/09/2026): Big Match AS Roma vs Inter Milan Nanti Malam

Jadwal Liga Italia 2026-2027 hari ini, Sabtu (19/9/2026), hadirkan big match AS Roma vs Inter Milan. Duel di Stadion Olimpico itu tampilkan dua tim papan atas.

Trending

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia mendapat panggilan mengejutkan ke Jerman U-21, membuka babak baru dalam perebutan jasanya di level internasional.
Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Indonesia mengamankan dua tiket semifinal Asian Games 2026 Aichi-Nagoya melalui cabang olahraga teqball dan soft tennis beregu putra.
Jelang Libur Panjang, Jepang Ingatkan Ancaman Topan Dujuan

Jelang Libur Panjang, Jepang Ingatkan Ancaman Topan Dujuan

Badan meteorologi Jepang mengimbau kewaspadaan warga terhadap gelombang tinggi, angin kencang, tanah longsor, serta banjir di sekitar Tokyo. Hal ini mengingat potensi cuaca buruk selama libur panjang seiring mendekatnya Topan Dujuan.
Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyinggung beratnya menjadi ketua umum partai politik (parpol) hingga presiden.
Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Zulhas Singgung Alasan PAN Setia

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Zulhas Singgung Alasan PAN Setia

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara Puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) pada malam ini.
Viral di Medsos, Muncul Grup Gay Cisauk dengan Jumlah Anggota Sampai Ribuan Menuai Kecaman

Viral di Medsos, Muncul Grup Gay Cisauk dengan Jumlah Anggota Sampai Ribuan Menuai Kecaman

Media sosial dihebohkan dengan kabar munculnya grup gay. Hal ini menarik perhatian warganet dan dikecam bisa segera diusut pihak terkait.
Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Pasangan suami istri (pasutri) yang menyiram air kotor ke warga yang menuju masjid untuk shalat Jumat di Kutabaru, Pasar Kemis, Tangerang digeruduk oleh warga.
Selengkapnya

Viral