News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! Korban Pinjol Ilegal, Menko Polhukam: Jangan Membayar

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!," tegas Mahfud MD.
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:02 WIB
Tegas! Korban Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Membayar
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar utangnya.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!," tegas Mahfud dalam konferensi pers menyikapi kasus pinjol ilegal, Selasa (19/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahfud MD juga mengimbau kepada masyarakat jika ada tindakan teror dari pinjol, masyarakat harus segera melapor ke polisi.

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, ada dua alasan mendasari korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utang. Pertama, keberadaan pinjol ilegal tidak sah dari sudut hukum perdata karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif. Pinjol ilegal juga tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan dari sudut hukum pidana, lanjut Mahfud, ada langkah hukum sebagai ekses dari tindakan tidak langsung terkait pinjaman itu.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh orang yang punya utang kalau tidak bayar, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," sambung Mahfud.

Terakhir, Mahfud selaku Menko Polhukam menegaskan Bareskrim Polri terus mengawasi pergerakan pinjol ilegal yang sudah terdata.

"Bareskrim Polri akan mengklasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar. Jangan bayar karena itu ilegal," ujar Mahfud.

Para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," jelas Mahfud.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, tidak bagi perusahaan Financial Technology (fintech) Peer to Peer Lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.(toz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kembali Boyong Staf Kepelatihan Timnas Indonesia, Media Korea Bocorkan Daftar Tangan Kanan Shin Tae-yong di Persija

Kembali Boyong Staf Kepelatihan Timnas Indonesia, Media Korea Bocorkan Daftar Tangan Kanan Shin Tae-yong di Persija

Persija Jakarta resmi memperkenalkan pelatih baru, Shin Tae-yong di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Senin (8/6/2026).
Said Iqbal Sebut Partai Buruh Tak akan Berhenti Kritis setelah Gabung Kabinet Prabowo: Kami Putuskan Berjuang dari Dalam

Said Iqbal Sebut Partai Buruh Tak akan Berhenti Kritis setelah Gabung Kabinet Prabowo: Kami Putuskan Berjuang dari Dalam

Meski dilantik Presiden Prabowo masuk Kabinet, Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh tidak akan mengurangi daya kritis terhadap persoalan-persoalan perburuhan.
Said Iqbal Resmi Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden: Demi Allah Saya Bersumpah

Said Iqbal Resmi Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden: Demi Allah Saya Bersumpah

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (8/6). Said Iqbal dilantik
Usai Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala BGN, Nanik S Deyang: Amanah Ini Harus Dikerjakan dengan Jujur

Usai Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala BGN, Nanik S Deyang: Amanah Ini Harus Dikerjakan dengan Jujur

Usai Presiden Prabowo Subianto lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang menggantikan Dadan, di Istana Kepresidenan, DKI Jakarta Senin (8/6). Nanik ucapkan
Profil Said Iqbal yang Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden, Ini Tugas Baru Bos Partai Buruh di Kabinet

Profil Said Iqbal yang Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden, Ini Tugas Baru Bos Partai Buruh di Kabinet

Said Iqbal yang dilantik Prabowo masuk Kabinet Merah Putih akan mendampingi Presiden menangani berbagai isu ketenagakerjaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 8-14 Juni 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 8-14 Juni 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 8-14 Juni 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.

Trending

Alumni Universitas Islam Madinah Diduga Tipu Jemaah hingga Miliaran Rupiah Kedok Program Daurah Bahasa Arab

Alumni Universitas Islam Madinah Diduga Tipu Jemaah hingga Miliaran Rupiah Kedok Program Daurah Bahasa Arab

Founder sekaligus Pimpinan Mecca Al Arabiya Course (MAAC) Muhammad Zulfikar Danopa yang diketahui merupakan alumni Universitas Islam Madinah diduga melarikan ..
Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Katapang (Gemka) mendesak Polres Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap warga Dusun Katapang yang terjadi di wilayah Dusun Olas, Kecamatan Huamual, Maluku.
Vietnam Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia, Prediksi Nasib Garuda, Bung Binder Bela John Herdman

Vietnam Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia, Prediksi Nasib Garuda, Bung Binder Bela John Herdman

Berita bola hari ini, Timnas Indonesia U-19 sukses melaju ke semifinal, media Vietnam memprediksi nasib Garuda usai hajar Oman, Bung Binder bela John Herdman.
Timnas Indonesia U-19 Jadi 'Biang Kerok', Vietnam Terancam Tersingkir dari Piala AFF U-19 2026

Timnas Indonesia U-19 Jadi 'Biang Kerok', Vietnam Terancam Tersingkir dari Piala AFF U-19 2026

Timnas Indonesia U-19 sukses memastikan tiket ke babak semifinal Piala AFF U-19 2026 setelah meraih kemenangan penting atas Vietnam. Hasil tersebut sekaligus membuat nasib The Golden Star Warriors di ujung tanduk.
Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Publik dihebohkan dengan video viral di media sosial terkait dua pria diduga penyuka sesama jenis atau LGBT sedang berfoto bersama.
Media Vietnam Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia U-19, Tetap Puji Golden Star Warriors

Media Vietnam Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia U-19, Tetap Puji Golden Star Warriors

Timnas Indonesia U-19 sukses mengalahkan Vietnam 2-1 dan lolos ke semifinal Piala AFF U-19 2026. Media Vietnam mengaku kesal karena hal ini.
Operasi Patuh 2026 Hari Ini Resmi Ditunda Korlantas Polri, Ini Alasannya

Operasi Patuh 2026 Hari Ini Resmi Ditunda Korlantas Polri, Ini Alasannya

Korlantas memutuskan menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tersebut karena saat ini institusi kepolisian tengah fokus pada rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara.
Selengkapnya

Viral