News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Emon Predator Anak Bebas, Haruskah Publik Resah? Begini Penjelasan Pakar

Andri Sobari alias Emon yang lakukan pelecehan seksual pada 120 anak di Sukabumi 2014 silam bebas dari penjara sejak 27 Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.
Jumat, 24 Maret 2023 - 05:23 WIB
Andri Sobari alias Emon Mantan Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Ratusan Anak di Sukabumi, Jawa Barat yang Bebas Sejak Februari 2023
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Andri Sobari alias Emon yang melakukan pelecehan seksual terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam sudah bebas dari penjara sejak 27 Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon. Meski telah bebas dari penjara, Emon diwajibkan lapor ke kejaksaan dan kepolisian.

Kini Emon sibuk usaha jualan pisang bersama pamannya yang tidak jauh dari rumahnya di Kawasan Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut ibunya, Solihat (47 tahun) anaknya bisa bebas karena berkelakuan baik selama di lapas. Emon juga mengaku saat di lapas Cirebon dia menjadi imam di kamar dan bertugas sebagai pengurus perpustakaan lapas.

"Iya berkelakuan baik, pas saya jemput ke lapas Cirebon, Petugasnya nangis karena di sana dia kan ya sudah membantu jadi pengurus perpustakaan, mungkin kehilangan. Di kamarnya juga jadi imam," tutur Solihat. 

Kini sudah hampir satu bulan emon tinggal di rumahnya, Emon pun sering menjalankan shalat berjamaah di masjid dan suka mengumandangkan adzan.

"Rajin suka adzan, warga di sini juga Alhamdulillah mendukung,senang saja. sekarang kegiatannya bantu-bantu kerja turun naikin pisang buat dijual ke pasar. Mudah-mudahan dapat kerjaan yang tetap, kan lagi dicarikan kerja sama kelurahan," ungkapnya.

Kendati demikian, Emon saat ini masih harus mengunjungi Kejaksaan dan balai pemasyarakatan untuk menjalani wajib lapor dengan waktu yang sudah ditentukan.

"Setelah bebas langsung ke bapas, terus kejaksaan, jadi masih harus laporan tapi nggak tahu berapa lama," jelasnya.


Emon Saat Ditangkap Tahun 2014 (Ist)

Mengenai bebasnya Emon, Reza Indragiri Amriel, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel yang juga Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi (Poltekip) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi predator seksual yang bakal mengulangi perbuatannya lagi usai bebas dari hukuman.

“Waspadalah. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun, sekitar 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, dan sekitar 30-40 persen memangsa korban lagi,” kata Reza dalam keterangannya yang diterima tvOnenews.com di Jakarta, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Hal ini bukan hanya berlaku pada Emon, namun Reza mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap semua yang pernah menjadi pelaku pelecehan seksual.

Mengenai Emon, menurut Reza ia tergolong sebagai pelaku yang cerdas. Dalam melakukan aksinya, Emon memiliki catatan rinci nama korban, tanggal, dan lokasi kejadian.

“Dengan kecerdasannya itu, tak mudah untuk dipastikan apakah perubahan perilaku selama di lapas merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflasenya agar dinilai baik,” katanya.

Reza kemudian memberikan saran agar Indonesia memiliki basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. 

“Basis data pelaku sebaiknya dibikin open access, sehingga masyarakat bisa waspada. Ini bagian dari upaya meningkatkan daya lenting kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual,” tandasnya.

“Ini bagian dari upaya meningkatkan daya perang kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual,” tambahnya.

Reza kemudian memberikan imbauan mengenai langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat dalam mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual yakni dengan menyebarluaskan foto dan ciri-ciri predator dan memajangnya di wilayah yang dikunjungi mantan predator.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014 silam Indonesia digemparkan dengan kasus sodomi yang terjadi pada 120 anak di Sukabumi.

Pelaku tersebut adalah pria berusia 33 tahun bernama Andri Sobari alias Emon. Ia kemudian ditangkap dan diproses hukum.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Vonis tersebut lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa. 

"Terdakwa dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Vonis yang dijatuhkan selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Sesuai ketentuan, jika denda tak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan sela," kata anggota majelis hakim sekaligus Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan kepada wartawan usai persidangan, dikutip tvOnenews pada Jumat (24/3/2023). 

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Emon dinilai sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan tidak bermoral kepada puluhan anak di Kota Sukabumi, yakni melecehkan dan juga melakukan sodomi. 

"Tidak seluruh korban disodomi, sebagian ada yang dilecehkan. Kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yang hanya 15 tahun penjara karena kasus Emon ini telah meresahkan banyak warga," katanya.

Dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari yang dituntutkan JPU adalah dampak yang ditimbulkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hampir 28 orang anak perlu direhabilitasi akibat perbuatan terdakwa. Dampak perbuatan terdakwa luas dan masif, serta dilakukan berulang-ulang. Terdakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto 65 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Kemudian pada Senin (27/2/2023) lalu Emon bebas bersyarat dari Lapas Klas 1 Cirebon. (raa/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Setelah periode Ramadan dan Idul Fitri yang menjadi puncak aktivitas e-commerce pada kuartal pertama
Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang
Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Seiring dengan pesatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia, kebutuhan akan infrastruktur pengisian daya yang mumpuni menjadi hal yang krusial. 
Ihwal Kasus Amsal Sitepu, Lola Nelria: Aparat Hukum Harus Jaga Amanah Publik

Ihwal Kasus Amsal Sitepu, Lola Nelria: Aparat Hukum Harus Jaga Amanah Publik

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Lola Nelria Oktavia, menegaskan pentingnya menjaga amanah publik dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum saat RDPU
KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi ke Keluarga Ono Surono Saat Penggeledahan: Penyidik Diterima Dengan Welcome

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi ke Keluarga Ono Surono Saat Penggeledahan: Penyidik Diterima Dengan Welcome

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intimidasi saat melakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono di Bandung.

Trending

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak menghapus kesan positif di mata dunia. Media Vietnam heran dengan pujian pelatih Bulgaria.
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Selengkapnya

Viral