Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap modus yang dilakukan pria berinisial HW (39), pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur saat melakukan aksi bejatnya.
Seorang konsultan Hukum berinisial HW (39), warga Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak
Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus predator seksual yang terjadi di Apartemen Kalibata, Jaksel
Begini tampang predator seksual 31 ABG perempuan di Jepara. Diketahui, ia adalah seorang pria berinsial S (21). Pihak kepolisian masih mendalami jika ada..
Seorang pemuda berinisial S (21) di Jepara menjadi predator seksual yang melakukan pencabulan terhadap 31 ABG perempuan di Jepara. Kondisi korban terungkap.
Polisi menangkap pria berinisial S (21) lantaran menjadi predator seksual terhadap 31 ABG perempuan di Jepara. Tetangga ungkap pelaku ternyata lulusan pesantren
Polisi menangkap seorang pria berinisial S (21), predator seksual yang telah melecehkan sebanyak 31 ABG perempuan di Jepara, Jawa Tengah. Begini fakta-faktanya.
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial S (21) karena diduga melakukan pencabulan terhadap 31 ABG perempuan. Tujuh di antara korban itu telah diperkosa.
Aksi bejar dilakukan seorang predator seksual dari Jepara, S (21). Ia mencabuli 31 ABG perempuan, tujuh korban di antaranya sudah disetubuhi. Terungkap karena..
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.