News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Nikmati Hasil Jual Sabu-sabu Teddy Minahasa, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu
Senin, 27 Maret 2023 - 15:50 WIB
Kompol Kasranto memasuki ruang persidangan agenda pemeriksaan saksi kasus Peredaran Narkoba, di Pengadilan Negeri, Slipi, Jakarta Barat
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu.

Jaksa menilai terdakwa Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan menikmati keuntungan jual sabu-sabu dari eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal memberatkan, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotka jenis sabu. Terdakwa telah menikmai keuntungan sebagai perantara dalam jual dan beli narkotika," kata jaksa di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai Kasranto turut mencoreng instansi Polri akibat perbuatannya.

Menurut jaksa, sebagai seorang anggota polisi, Kasranto diharuskan menjadi teladan bagi masyarakat untuk memberantas narkoba.

"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelas jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan terdakwa Kasranto merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum di Indonesia, khususnya instansi Polri.

"Merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Polri yang anggotanya lebih kurang 400 ribu personel. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri," tegasnya

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," tambah jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun hal yang meringankan terhadap hukuman Kasrato ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 milyar subsidiar 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penhanan yang tekah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terang jaksa. (lpk/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenhub dan China Kerja Sama Kembangkan Bandara Maleo Sulteng

Kemenhub dan China Kerja Sama Kembangkan Bandara Maleo Sulteng

Kementerian Perhubungan dan China bekerja sama mengembangkan Bandar Udara Maleo, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, demi memperkuat konektivitas udara serta memperlancar mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.
Cak Imin Pastikan PKB Siap Laksanakan Amanah dan Perjuangan Gus Dur

Cak Imin Pastikan PKB Siap Laksanakan Amanah dan Perjuangan Gus Dur

Ketua Umum PKB, Cak Imin memastikan seluruh kader partainya akan melaksanakan seluruh perjuangan hingga amanah Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan para pendiri partai lainnya.
Belum Setahun Berjalan, CKG Sekolah Layani 8,82 Juta Peserta Didik di 511 Daerah

Belum Setahun Berjalan, CKG Sekolah Layani 8,82 Juta Peserta Didik di 511 Daerah

Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah tidak hanya melakukan pemeriksaan kesehatan fisik bagi peserta didik, tetapi juga instrumen deteksi dini kondisi kejiwaan anak.
Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras RI Kuat Hadapi Kekeringan

Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras RI Kuat Hadapi Kekeringan

Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan ketersediaan stok cadangan beras pemerintah (CBP) Indonesia dipastikan lebih kuat untuk menghadapi musim kekeringan dan fenomena El Nino pada tahun ini.
Timnas Voli Indonesia Melesat di Ranking FIVB, Nyaris Tembus 40 Besar Dunia

Timnas Voli Indonesia Melesat di Ranking FIVB, Nyaris Tembus 40 Besar Dunia

Timnas Voli Indonesia kembali berhasil mengalami kenaikan dalam ranking FIVB usai meraih kemenangan meyakinkan atas Kanboja pada leg kedua SEA V Cup 2026, pada Rabu (22/7/2026).
Bakom Sebut 4 dari 10 Siswa Alami Gigi Berlubang, Anemia hingga Obesitas

Bakom Sebut 4 dari 10 Siswa Alami Gigi Berlubang, Anemia hingga Obesitas

Hasil pemeriksaan CKG Sekolah terhadap jutaan siswa menunjukkan karies gigi atau gigi berlubang masih menjadi masalah kesehatan paling dominan, disusul anemia pada remaja putri hingga tingginya kasus obesitas di kalangan pelajar.

Trending

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Sebuah video memperlihatkan seorang oknum guru PNS perempuan diamuk warga di Tanjungbalai viral. Ia diduga menyerahkan murid SD laki-laki agar disodomi suami.
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dinilai turut mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Pramono Bisik-bisik ke Cak Imin: Semua Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar

Pramono Bisik-bisik ke Cak Imin: Semua Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menghadiri Harlah PKB ke-28 di Kawasan Kota Tua, Rabu, 22 Juli 2026.
Viral Seorang Guru Diduga Tega Melecehkan Murid, Ibu Guru Masih Berseragam Membawa Korban ke Rumah Berujung Diamuk Massa

Viral Seorang Guru Diduga Tega Melecehkan Murid, Ibu Guru Masih Berseragam Membawa Korban ke Rumah Berujung Diamuk Massa

Berita dibuat karena melihat fenomena di media sosial dan masih menunggu respons dari pihak terkait. Video viral terjadi di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai
3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba dibanjiri rezeki pada 24 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat besok, siapa yang paling beruntung?
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Selengkapnya

Viral