News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Nikmati Hasil Jual Sabu-sabu Teddy Minahasa, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu
Senin, 27 Maret 2023 - 15:50 WIB
Kompol Kasranto memasuki ruang persidangan agenda pemeriksaan saksi kasus Peredaran Narkoba, di Pengadilan Negeri, Slipi, Jakarta Barat
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu.

Jaksa menilai terdakwa Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan menikmati keuntungan jual sabu-sabu dari eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal memberatkan, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotka jenis sabu. Terdakwa telah menikmai keuntungan sebagai perantara dalam jual dan beli narkotika," kata jaksa di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai Kasranto turut mencoreng instansi Polri akibat perbuatannya.

Menurut jaksa, sebagai seorang anggota polisi, Kasranto diharuskan menjadi teladan bagi masyarakat untuk memberantas narkoba.

"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelas jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan terdakwa Kasranto merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum di Indonesia, khususnya instansi Polri.

"Merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Polri yang anggotanya lebih kurang 400 ribu personel. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri," tegasnya

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," tambah jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun hal yang meringankan terhadap hukuman Kasrato ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 milyar subsidiar 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penhanan yang tekah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terang jaksa. (lpk/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gus Kikin Dapat Dukungan Susun PBNU Tuju Profesionalitas dan Egaliter

Gus Kikin Dapat Dukungan Susun PBNU Tuju Profesionalitas dan Egaliter

Dinamika penyusunan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pasca-Muktamar memerlukan pendekatan kepemimpinan yang matang, berbasis kapasitas, serta terbebas dari simplifikasi narasi politik.
Viral Turis Asing Main Skateboard di Tengah Jalan Mandalika, Ternyata Begini Alasannya

Viral Turis Asing Main Skateboard di Tengah Jalan Mandalika, Ternyata Begini Alasannya

Aksi WNA dan komunitas skateboard bermain di jalan kawasan Mandalika viral di media sosial. Pengelola kini mengkaji lokasi yang aman dan sesuai aturan
Belum Reda Polemik Batam, Uan Juicy Luicy Kembali Disorot Gegara DM Lama Minta PAP ke Seorang Wanita: Langsung Ilfeel

Belum Reda Polemik Batam, Uan Juicy Luicy Kembali Disorot Gegara DM Lama Minta PAP ke Seorang Wanita: Langsung Ilfeel

Vokalis Juicy Luicy, Julian Kaisar atau yang akrab disapa Uan, kembali menjadi perbincangan di media sosial. DM lama dengan seorang perempuan minta pap viral.
DPRD Surabaya Soroti Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa

DPRD Surabaya Soroti Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa

Persoalan kualitas air baku yang berdampak pada pasokan air Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya menjadi perhatian Komisi C DPRD Kota Surabaya.
5 Bayi Orang Utan Ditemukan di India, Diduga Dibawa Jaringan Penyelundupan Satwa

5 Bayi Orang Utan Ditemukan di India, Diduga Dibawa Jaringan Penyelundupan Satwa

Lima bayi orang utan ditemukan di hutan Odisha, India, jauh dari habitat alaminya. Petugas menyelidiki dugaan perdagangan satwa liar ilegal.
Resmi Berlabuh ke Persija, Ivan Mamut: Saya Akan Memberikan Lebih dari 100 Persen di Setiap Pertandingan!

Resmi Berlabuh ke Persija, Ivan Mamut: Saya Akan Memberikan Lebih dari 100 Persen di Setiap Pertandingan!

Persija resmi mengumumkan kedatangan striker asal Kroasia, Ivan Mamut, yang akan menjadi bagian dari skuad untuk dua musim ke depan. Mamut mengaku sudah

Trending

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

Kabar kematian Fajar Sahrudin alias FS (31), pria asal Lampung yang viral meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di GBK memunculkan sejumlah fakta terbaru.
Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

REMISI org, organisasi wadah penyandang disabilitas psikosial merespon ucapan terima kasih Fajar Sahrudin (31), warga Lampung yang tewas akhiri hidup di GBK.
Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal mula Fajar Sahrudin ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai terungkap. Ini penjelasan pihak kepolisian.
Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Karier 5 zodiak ini diprediksi makin moncer besok, 11 September 2026. Ada yang dilirik atasan, dapat peluang baru, hingga ide yang bikin namanya diperhitungkan!
Selama Tujuh Jam, KPK Geledah Dua Kantor di Pemkab Muara Enim

Selama Tujuh Jam, KPK Geledah Dua Kantor di Pemkab Muara Enim

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, setidaknya ada dua titik lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik KPK, yakni ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Muara Enim dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 11 September 2026: Sagitarius Panen Peluang Baru

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 11 September 2026: Sagitarius Panen Peluang Baru

Memasuki 11 September 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki prospek karier yang lebih menjanjikan. Siapa saja yang bakal bersinar di tempat kerja besok?
Selengkapnya

Viral