GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Nikmati Hasil Jual Sabu-sabu Teddy Minahasa, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu
Senin, 27 Maret 2023 - 15:50 WIB
Kompol Kasranto memasuki ruang persidangan agenda pemeriksaan saksi kasus Peredaran Narkoba, di Pengadilan Negeri, Slipi, Jakarta Barat
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu.

Jaksa menilai terdakwa Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan menikmati keuntungan jual sabu-sabu dari eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal memberatkan, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotka jenis sabu. Terdakwa telah menikmai keuntungan sebagai perantara dalam jual dan beli narkotika," kata jaksa di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai Kasranto turut mencoreng instansi Polri akibat perbuatannya.

Menurut jaksa, sebagai seorang anggota polisi, Kasranto diharuskan menjadi teladan bagi masyarakat untuk memberantas narkoba.

"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelas jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan terdakwa Kasranto merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum di Indonesia, khususnya instansi Polri.

"Merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Polri yang anggotanya lebih kurang 400 ribu personel. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri," tegasnya

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," tambah jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun hal yang meringankan terhadap hukuman Kasrato ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 milyar subsidiar 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penhanan yang tekah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terang jaksa. (lpk/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bek Asing Persib Federico Barba Janji Mati-matian Balikkan Agregat dari Ratchaburi

Bek Asing Persib Federico Barba Janji Mati-matian Balikkan Agregat dari Ratchaburi

Persib dalam situasi tertinggal di babak 16 besar  AFC Champions League Two 2025/2026. Pada laga leg pertama, tim asuhan Bojan Hodak kalah dengan skor telak 0-3 di Thailand.
Setelah Lewis Hamilton, Kini Giliran Max Verstappen yang Kritik Regulasi Baru F1 2026, Berani Sebut Mobil Musim Ini...

Setelah Lewis Hamilton, Kini Giliran Max Verstappen yang Kritik Regulasi Baru F1 2026, Berani Sebut Mobil Musim Ini...

Regulasi baru F1 2026 kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, giliran pembalap tim Red Bull Racing asal Belanda, Max Verstappen yang melontarkan kritik terbuka.
Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Brebes Diringkus Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Motifnya

Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Brebes Diringkus Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Motifnya

Kasus mutilasi yang terjadi di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, yang terjadi Senin (16/2/2026) kemarin, berhasil diungkap Satreskrim Polres Brebes.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Pisces Dapat Bonus, Libra Keuntungan dari Kerja

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Pisces Dapat Bonus, Libra Keuntungan dari Kerja

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 18 Februari 2026 aries hingga pisces, lengkap dengan angka hoki dan 3 zodiak paling beruntung secara finansial besok.
Tantang Conor McGregor, Nate Diaz Bersiap Comeback usai UFC White House

Tantang Conor McGregor, Nate Diaz Bersiap Comeback usai UFC White House

Nate Diaz bersiap kembali ke oktagon UFC setelah absen panjang, dengan kemungkinan menantang Conor McGregor untuk laga ketiga, incar pertarungan besar lainnya.
Remontada Jalur Sanksi, Saingan Persib di ACL Two Resmi Dapat Hukuman WO dari AFC

Remontada Jalur Sanksi, Saingan Persib di ACL Two Resmi Dapat Hukuman WO dari AFC

Persib Bandung dan Tampines Rovers sama-sama kalah di laga leg pertama dari lawan mereka, Ratchaburi FC dan Cong An Ha Noi FC pada Rabu (11/2/2026) lalu.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT