News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadwal Pencairan THR ASN, Pensiunan dan Karyawan Swasta, Catat Tanggalnya!

Berikut jadwal pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta yang diumumkan Menkeu Sri Mulyani dan Menaker Ida Fauziyah, Cek tanggalnya.
Kamis, 30 Maret 2023 - 06:10 WIB
ilustrasi Karyawan menghitung uang tunjangan hari raya atau THR.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan dan pegawai swasta.

Jadwal pencairan THR ini sudah diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sri Mulyani mengumumkan pencairan THR untuk PNS dicairkan pada periode H-10 Idul Fitri. 

Semenatara Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta

Pembagian THR selalu dinantikan oleh para karyawan swasta dan pegawai pemerintah setiap tahunnya. 

Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengumumkan aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih. 

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Paling lambat H-7 Lebaran 

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini. 

Jika melihat kalender masehi itu artinya THR bagi karyawan swasta dicairkan sekitar tanggal 15 April 2023.

"Kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara daring, Selasa (28/3/2023). 

Sebagaimana telah diatur dalam surat edaran di atas yang baru dia terbitkan pada Senin (28/3/2023). Pemberian THR, wajib dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. 

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di Pasal 8 dan Pasal 9. 

Lebih detailnya diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Tidak boleh dicicil 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ida Fauziyah perusahaan swasta tidak boleh menyicil THR. Perusahaan swasta harus membayarkan THR secara penuh.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Ujung Tombak

Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Ujung Tombak

Megawati Hangestri akan menjadi ujung tombak bagi Hyundai Hillstate, yang baru-baru ini telah melaporkan daftar pemain untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Viral Rusa Berlarian di Kawasan TMP Kalibata, Lepas saat Petugas Buka Kandang untuk Beri Pakan

Viral Rusa Berlarian di Kawasan TMP Kalibata, Lepas saat Petugas Buka Kandang untuk Beri Pakan

Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan seekor rusa terlihat berlari di ruas jalan kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Dorong Gagasan AI for Life untuk Masa Depan Indonesia, Dewan Guru Besar: Harus Diarahkan

Dorong Gagasan AI for Life untuk Masa Depan Indonesia, Dewan Guru Besar: Harus Diarahkan

Dewan Guru Besar BINUS University menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menghadirkan pemikiran, solusi, dan kontribusi nyata bagi masyarakat luas.
KPK Sebut Sudah Tujuh Kali Lakukan Penindakan di Provinsi Riau Sejak 2007, Terakhir OTT di Kabupaten Kuansing

KPK Sebut Sudah Tujuh Kali Lakukan Penindakan di Provinsi Riau Sejak 2007, Terakhir OTT di Kabupaten Kuansing

KPK menyebut telah tujuh kali melakukan OTT di wilayah Provinsi Riau. Terakhir Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. 
Daftar Tim yang Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026: Inggris Susul Brasil, Terbaru Amerika Serikat

Daftar Tim yang Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026: Inggris Susul Brasil, Terbaru Amerika Serikat

Tercatat sudah ada 10 tim yang sudah memastikan tiket menuju babak 16 besar Piala Dunia 2026 hingga Kamis (2/7/2026) pagi WIB. Beberapa di antaranya termasuk Inggris dan Amerika Serikat yang menjadi dua tim terbaru yang mengamankan tempat di fase gugur.
Mengenal Pasal Perlindungan Tenaga Kesehatan yang Lagi Diperkuat DPR dan Kemenkes, Buntut Kasus Kematian Dokter Icha

Mengenal Pasal Perlindungan Tenaga Kesehatan yang Lagi Diperkuat DPR dan Kemenkes, Buntut Kasus Kematian Dokter Icha

Mengulik Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diperkuat DPR RI & Kemenkes akibat kasus Dokter Icha diintimidasi anggota DPRD TTU.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan keuangan shio 3 Juli 2026 hadir dengan angka hoki 12 shio. Jumat penuh berkah, siapa yang tutup pekan dengan rezeki tidak disangka? Cek shiomu sekarang!
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Selengkapnya

Viral