Update Sidang Kekasih Mario Dandy AG, Ayah hingga Paman David Ozora Jadi Saksi
- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Update sidang yang dijalani oleh kekasih Mario Dandy AG. Ayah hingga paman David Ozora selaku korban hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar hari ini.
Diberitakan sebelumnya, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak AG dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan hakim menolak eksepsi, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, saksi RJ," ucap Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraeni kepada awak media pada Senin (3/4/2023).
Dalam sidang hari ini, Mellisa mengungkapkan akan ada lima saksi yang diperiksa termasuk ayah dan paman David Ozora. Ia juga membeberkan alasan hakim menolaj eksepsi yang diajukan pihak AG.
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan. Sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak."
"JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan," jelasnya.
"Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," sambung Mellisa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan terhadap AG (15) teman wanita tersangka Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora.
Adapun persidangan AG kali ini diagendakan ialah putusan sela dari majelis hakim, yang mana terdapat hakim tunggal dalam perkara penganiayaan David Ozora tersebut.
"Agenda putusan sela AG" kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto sesuai dihubungi, Senin (3/4/2023).
Dia menjelaskan persidangan dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, AG didakwa jaksa soal kasus penganiayaan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli jika eksepsi ditolak hakim.
"Pastinya, kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum dan kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan," ujar Mangatta Jumat (31/3/2023).
Mangatta juga menambahkan jika jaksa telah memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukannya.
"Tadi sudah dibacakan pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan. Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi saksi," imbuhnya.
Sepekan sebelumnya, Kubu David Ozora korban kekerasan dari Mario Dandy Satriyo menolak langkah diversi terhadap pelaku anak AG pada musyawarah diversi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3/2023).
Menurut kuasa hukum AG, pihaknya menghormati keputusan penolakan diversi yang dinyatakan oleh kubu korban David Ozora. (lpk/imi/ree)
Load more