News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemberian Amplop Uang Berlogo PDIP Disebut Tidak Melanggar Pidana, Tapi Mirip Muatan Kampanye

Pemberian amplop uang berlogo PDIP disebut tidak melanggar pidana, tapi mirip muatan kampanye. 
Kamis, 6 April 2023 - 12:58 WIB
Pemberian amplop uang berlogo PDIP disebut tidak melanggar pidana, tapi mirip muatan kampanye
Sumber :
  • Twitter @PartaiSocmed

Jakarta, tvOnenews.com - Pemberian amplop uang berlogo PDIP disebut tidak melanggar pidana, tapi mirip muatan kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai tidak terdapat pelanggaran terkait peristiwa pembagian amplop uang berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya memandang terdapat potensi pelanggaran, terlebih terjadi di tempat ibadah.

"Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu," ujar Rahmat di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Dia menjelaskan dalam tahapan kampanye pemilu terdapat larangan. Salah satunya ialah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu.

Pemberian amplop uang berlogo PDIP disebut tidak melanggar pidana, tapi mirip muatan kampanye. Dok: Langgeng Puji/tvOne

Meski demikian, Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu.

"Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelasnya.

"Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah partai politik peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum. Namun, berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," tambahnya.

Menurut Bagja, dengan pertimbangan tersebut peristiwa pembagian amplop uang berlogo PDIP itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Selain itu, dia mengatakan Said Abdullah belum diputuskan sebagai kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024.

"Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD atau presiden dan wakil presiden," imbuhnya.

Pemberian amplop uang berlogo PDIP disebut tidak melanggar pidana, tapi mirip muatan kampanye. Dok: Langgeng Puji/tvOne

Oleh karena itu, Bagja mengatakan Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop uang berlogo PDIP yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

"Namun demikian, Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang," tambah dia. 

Soal Pemberian Amplop Uang Berlogo PDIP, Said Abdullah: Itu Zakat!

Soal pemberian amplop uang berlogo PDIP, Said Abdullah mengatakan itu zakat. Jumlah uang di dalam amplop itu diketahui sebesar Rp300 ribu.

Pada amplop itu terdapat dua nama kader PDIP, yaitu Achmad Fauzi sebagai Ketua DPC PDIP Sumenep 2019-2024 dan Bupati Sumenep Madura 2021-2024. 

Lalu, Said Abdullah sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur.

Menanggapi hal ini, Said membantah melakukan praktik politik uang. Dia mengaku sedang membagikan zakat mal.

“Saya bersama para pengurus cabang PDIP se-Madura memang rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin. Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (26/3/2023) lalu. 

tvonenews

Dia menjelaskan uang yang dibagikan itu berasal dari uang reses anggota DPR yang diterimanya. Selain itu, dia menganggap wajar sebagai seorang muslim membagikan zakat mal.

Said menjelaskan alasan amplop yang dibagikan terdapat logo PDIP karena sebagai bukti gotong royong dari kader PDIP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, apa yang dilakukan olehnya dan kader PDIP yang lain bukan bagian dari kampanye.

“Dan kegiatan ini kami lakukan diluar masa kampanye yang diatur oleh KPU. Jadi jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU,” tutur Said. (lpk/saa/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman demi menciptakan nilai tambah bagi industri energi nasional.
Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia akan Kalah dari Oman di FIFA Matchday 5 Juni 2026

Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia akan Kalah dari Oman di FIFA Matchday 5 Juni 2026

Media Vietnam memprediksi bahwa Timnas Indonesia tak akan berhasil mengalahkan Oman dalam laga persahabatan FIFA Matchday pada tanggal 5 Juni 2026 mendatang.
Travel Fair Makin Diburu! Tren Wisata Praktis dan Umrah Digital Dorong Antusiasme Masyarakat Indonesia

Travel Fair Makin Diburu! Tren Wisata Praktis dan Umrah Digital Dorong Antusiasme Masyarakat Indonesia

Minat masyarakat terhadap solusi perjalanan praktis terus meningkat. Travel Fair kini makin diburu! Tren wisata praktis dan umrah digital dorong antusiasme masyarakat Indonesia

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Selengkapnya

Viral