News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jakarta Selatan Vonis AG 3,5 Tahun Penjara, Begini Komentar KemenPPPA

Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis AGm mantan kekasih Mario Dandy dengan 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Senin, 10 April 2023 - 22:59 WIB
Mario Dandy dan Agnes
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menyoroti vonis hukuman terhadap pelaku AG, mantan pacar Mario Dandy. Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis AG 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati vonis yang diberikan kepada AG (15).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, vonis hukuman yang diberikan kepada AG sesuai dengan Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Kami menghormati putusan hakim terhadap AKH AG. Sidang pembacaan putusan yang tidak hanya putusannya yang lebih ringan dari tuntutan JPU, tetapi juga tidak menghadirkan langsung AKH AG dalam persidangan," ucap Nahar saat dihubungi, Senin (10/4/2023).

"(Vonis AG) sesuai dengan amanah Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, serta juga memperhatikan kepentingan terbaik anak," imbuhnya.

tvonenews

Nahar berharap, dengan putusan hukuman ini, AG tetap memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan pembinaan, pendampingan, pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5th untuk menjalani masa pidananya di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Kami berharap anak juga berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, diklat, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Nahar.

Untuk diketahui, AG adalah kekasih Mario Dandy Satrio, anak Pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan. AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat terhadap korban David Ozora, sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin, (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ucap hakim Sri Wahyuni di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," sambungnya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masuk TC Tahap Pertama, Beckham Putra Maksimalkan Kesempatan Demi Tembus Skuad Timnas Indonesia

Masuk TC Tahap Pertama, Beckham Putra Maksimalkan Kesempatan Demi Tembus Skuad Timnas Indonesia

Tak tanggung-tanggung, Persib menyumbang 11 pemain yang bisa membentuk satu skuad Timnas Indonesia. Dari kiper hingga striker, Maung Bandung bersaing untuk menjadi pemain inti di ajang Piala AFF 2026. 
Hari Ini Persib Bandung Resmi Perkenalkan Peralta? Igor Tolic Buka Suara Perekrutan Pemain Satset Musim 2026-2027

Hari Ini Persib Bandung Resmi Perkenalkan Peralta? Igor Tolic Buka Suara Perekrutan Pemain Satset Musim 2026-2027

Dari setiap pemain yang telah diperkenalkan secara resmi, Bobotoh, sebutan suporter Persib Bandung masih menantikan kejutan dengan kehadiran MVP Super League 2025-2026, Mariano Peralta. 
Western Cape Semakin Lirik ASEAN, KJRI Cape Town Promosikan Indonesia sebagai Mitra Strategis

Western Cape Semakin Lirik ASEAN, KJRI Cape Town Promosikan Indonesia sebagai Mitra Strategis

Meski Indonesia dan Afrika Selatan belum memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA), peluang kerja sama di berbagai sektor terbuka luas melalui penguatan jejaring bisnis.
Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU  Dinilai Sesuai Prosedur

Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU Dinilai Sesuai Prosedur

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sedang melakukan pengungkapan penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP mendampingi seroang profesor asal Sulawesi Utara (Sulut) yakni Ing Mokoginta ke Bareskrim Polri pada Kamis (9/7/2026).
Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel antara Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), diprediksi berjalan ketat.

Trending

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel antara Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), diprediksi berjalan ketat.
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU  Dinilai Sesuai Prosedur

Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU Dinilai Sesuai Prosedur

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sedang melakukan pengungkapan penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Western Cape Semakin Lirik ASEAN, KJRI Cape Town Promosikan Indonesia sebagai Mitra Strategis

Western Cape Semakin Lirik ASEAN, KJRI Cape Town Promosikan Indonesia sebagai Mitra Strategis

Meski Indonesia dan Afrika Selatan belum memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA), peluang kerja sama di berbagai sektor terbuka luas melalui penguatan jejaring bisnis.
Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP mendampingi seroang profesor asal Sulawesi Utara (Sulut) yakni Ing Mokoginta ke Bareskrim Polri pada Kamis (9/7/2026).
Beda Nasib dari Folarin Balogun, Bek Inggris Malah Kena Tambahan Sanksi Larangan Bermain Imbas Kartu Merah 

Beda Nasib dari Folarin Balogun, Bek Inggris Malah Kena Tambahan Sanksi Larangan Bermain Imbas Kartu Merah 

Nasib berbeda dialami Jarell Quansah ketika sama-sama mendapatkan kartu merah langsung seperti striker Amerika Serikat, Folarin Balogun. 
Argentina Panaskan Kontroversi Kemenangan Atas Mesir, FIFA Tak Ambil Hukuman Atas Chant Kontroversial di Ruang Ganti Piala Dunia

Argentina Panaskan Kontroversi Kemenangan Atas Mesir, FIFA Tak Ambil Hukuman Atas Chant Kontroversial di Ruang Ganti Piala Dunia

Argentina menang atas Mesir dalam laga sarat drama dengan skor akhir 3-2. Dari mulai keputusan wasit, penalti hingga gol dianulir tak selesai menjadi pembahasan. 
Selengkapnya

Viral