LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi
Sumber :
  • Antara

Kejari Jakarta Selatan Pertimbangkan Hasil Vonis 3,5 Tahun AG Mantan Mario Dandy Dalam Waktu Satu Pekan

Kejari Jaksel pertimbangkan hasil sidang vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan DavidOzora oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Selasa, 11 April 2023 - 03:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan DavidOzora oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) dalam waktu sepekan.

"Jadi kami punya waktu tujuh hari atau sepekan untuk mempelajari dulu hasil vonis AG seperti apa, kan salinan belum kami terima, kami akan pelajari terlebih dahulu selama tujuh hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk memutuskan langkah yang bakal ditempuh usai majelis hakim membacakan vonis anak AG. Mengingat putusan hakim memang terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berbagai aspek dari berkas putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Dengan demikian, Syarief menyatakan pihaknya akan menyatakan sikap banding atau tidak dalam waktu tujuh hari atau pada Senin (17/4/2023).

"Yang pertama, kami akan melihat pertimbangan yang diambil hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasihat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," tambahnya.

Dalam kesempatan berbeda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban David Ozora (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, di antaranya anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke, dan kanker paru stadium empat. (ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kabar Abroad: Sandy Walh Bawa Poin Penuh Bagi KV Mechelen

Kabar Abroad: Sandy Walh Bawa Poin Penuh Bagi KV Mechelen

Pada laga keenam playoff Liga Konferensi Eropa (UECL) Liga Belgia itu, Mechelen menang tiga gol melalui gol Rob Schoofs (47'), Norman Bassette (58'), dan penalti Kerim Mrabti (90+2').
Ketika Tamu Hotel dan Warga Bandung Berhamburan ke Jalan Saat Gempa Garut

Ketika Tamu Hotel dan Warga Bandung Berhamburan ke Jalan Saat Gempa Garut

Dampak gempa di Garut, Jawa Barat, para tamu hotel hingga warga di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung berhamburan panik keluar ke jalan untuk menyelamatkan diri.
Bacaan Al-Qur'an Surat An-Nahl Ayat 21-25 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat An-Nahl Ayat 21-25 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat An-Nahl Ayat 21-25 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Deformasi Batuan Dalam Jadi Pemicu Gempa Tektonik Magnitudo 6,2 di Garut

Deformasi Batuan Dalam Jadi Pemicu Gempa Tektonik Magnitudo 6,2 di Garut

BMKG mengungkapkan deformasi batuan dalam menjadi pemicu gempa tektonik Magnitudo 6,2 di Garut atau perairan selatan Jawa Barat. 
Alasan Olimpiade Hanya Perbolehkan Timnas Indonesia Main dengan Tim U-23

Alasan Olimpiade Hanya Perbolehkan Timnas Indonesia Main dengan Tim U-23

Jika dapat tiket lolos, timnas Indonesia hanya diperbolehkan tampil dengan tim U-23 pada ajang Olimpiade Paris 2024, sama seperti negara-negara peserta lainnya.
Kenapa Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bikin Jamaah Kangen? Ternyata Menurut Ustaz Adi Hidayat  Karena Ini

Kenapa Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bikin Jamaah Kangen? Ternyata Menurut Ustaz Adi Hidayat Karena Ini

Seringkali jamaah umrah atau haji usai menunaikan ibadah di dua masjid suci di Mekah dan Madinah, Arab Saudi seketika kangen dengan ibadahnya padahal baru tiba di Indonesia. Kenapa Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi membawa kerinduan bagi jamaah? UstazAdi Hidayat sebut karena ada kalimat tamam.
Trending
Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Elkan Baggott telah melakoni laga terakhirnya bersama Bristol Rovers di Liga Inggris selagi timnas Indonesia U-23 akan tampil di semifinal Piala Asia U-23 2024.
Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 menerima dua kabar buruk menjelang laga kontra Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, yang akan digelar Senin (29/4) malam WIB.
Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Wasit Shaun Evans mengambil keputusan yang untungkan timnas Indonesia U-23 dalam sesi adu penalti kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Ini dua berita terpopuler. Elkan Baggott berpotensi perkuat Timnas Indonesia U-23 dan Shin Tae-yong curhat ke media Korea.
Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit asal Malaysia mengutarakan keheranannya terhadap cibiran pengamat sepak bola Indonesia terhadap Shin Tae-yong menyusul kesuksesannya di timnas Indonesia.
Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Namun di balik itu semua, terungkap sebuah fakta mengejutkan soal Shin Tae-yong yang ternyata sempat dapat tawaran dari China sebelum memilih Timnas Indonesia.
Dampak Gempa Magnitudo 6,5 di Garut, Langit-Langit Gedung Kwarcab Roboh

Dampak Gempa Magnitudo 6,5 di Garut, Langit-Langit Gedung Kwarcab Roboh

"Dampak dari Gempa tersebut mengakibatkan beberapa rumah warga atau bangunan mengalami kerusakan/Retak," ujar salah seorang netizen membagikan sejumlah video-video kondisi terkini usai gempa.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya