News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Banding, Ini Kata Pengadilan Tinggi

Sidang putusan banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rabu, 12 April 2023 - 12:26 WIB
Ferdy Sambo tak hadiri sidang banding, ini kata Pengadilan Tinggi
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pantauan tvOnenews.com di ruang sidang, Ferdy Sambo beserta tim kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang putusan banding tersebut. Sehingga, sidang berjalan dengan hanya mendengar putusan dari majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam ruangan sidang hanya terlihat majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Menurut Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, pihaknya tak memiliki kewajiban untuk menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding.

"Baik terdakwa maupun penuntut pada dasarnya tidak hadir karena memang tidak ada kewajiban menurut hukum acara oleh pengadilan tinggi untuk memanggil mereka," kata Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Binsar menjelaskan dua alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewajiban untuk menghadirkan para terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Menurut dia, yang pertama adalah karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki juru sita.

tvonenews

"Para pihak yang terlibat dalam perkara ini kenapa tidak ada kewajiban itu dasarnya adalah karena memang pengadilan tinggi itu memang tidak punya juru sita. Juru sita itu ada di pengadilan negeri," ungkap Binsar.

Yang kedua, lanjut dia, kehadiran terdakwa dalam sidang justru akan merugikan pihak-pihak yang berencana akan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.

"Itu juga menyangkut hak upaya terdakwa dan penutup umum juga. Kalau dia misalnya tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi di tingkat banding maka dia ingin mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi," jelasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penghitungan tenggat waktu penutungan tingkat kasasinya itu menjadi masalah juga kalau dia hadir. Ya terhitung mulai hari ini akan merugikan mereka kalau misalkan pas 14 hari. Tapi kalau dia tidak hadir dia akan dihitung semenjak diberitahu isi putusan," tambahnya.

Untuk diketahui, empat terdakwa yang akan menjalani vonis banding hari ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Menjelang lomba agustusan 2026, muncul kabar di media sosial soal biaya pendaftaran lomba agustusan hukumnya haram. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan  ESDM

Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan ESDM

Penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri diduga perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI)
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan, dengan video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menyita perhatian publik dan berbagai pihak hingga viral
Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Kekeringan yang terjadi di Provinsi Gyeongsang Selatan, Korea Selatan, semakin parah. Guna mengatasi hal itu, truk tangki air pemadam kebakaran dan kendaraan militer dari seluruh penjuru negeri dikerahkan.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi kembali menjalani latihan bersama FC Twente usai berbulan-bulan mangkir dari tim
Selengkapnya

Viral