GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Sejarah THR di Indonesia serta Dasar Hukumnya yang Harus Dipatuhi oleh Pengusaha

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR adalah kewajiban para pengusaha kepada pekerja. Hal tersebut telah memiliki dasar hukum yang diatur oleh pemerintah.
Kamis, 13 April 2023 - 02:10 WIB
Puluhan ribu buruh salah satu perusahaan rokok di Kudus terima THR.
Sumber :
  • Tim tvOne

Pemerintah ketika itu langsung turun tangan. Soekiman lantas meminta supaya perusahaan bersedia mengeluarkan THR atau tunjangan hari raya untuk para karyawannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buruh salah satu perusahaan rokok di Kudus saat terima THR.- (Dok. tvOnenews.com)

Sejak saat itu istilah THR atau tunjangan hari raya menjadi populer di Indonesia. Namun peraturan resmi mengenai THR atau tunjangan hari raya tersebut a baru keluar sekian tahun berikutnya, lama setelah rezim berganti.


Dasar Hukum Pembayaran THR

Dasar hukum pembayaran THR telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Ida Fauziah, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) lalu, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Ilutrasi dana THR - Pixabay

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tercatat Sementara 2 Orang Meninggal Dunia, Berikut Nama-nama Daerah yang Terdampak Gempa NTT

Tercatat Sementara 2 Orang Meninggal Dunia, Berikut Nama-nama Daerah yang Terdampak Gempa NTT

Banyak kabar berseliweran di media sosial soal gempa NTT yang terjadi hari ini (15/8). Berikut informasi sementara dari BNPB.
Ahli Sebut Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Kunci Peningkatan Produktivitas Industri Sawit Nasional

Ahli Sebut Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Kunci Peningkatan Produktivitas Industri Sawit Nasional

Percepatan Program PSR sangat diperlukan mengingat terdapat banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memasuki usia tua dan mengalami penurunan produktivitas, yakni berusia 25 tahun atau lebih. 
Gempa Dahsyat M7.7 Guncang NTT, Masyarakat Diminta Jauhi Pantai hingga Gedung

Gempa Dahsyat M7.7 Guncang NTT, Masyarakat Diminta Jauhi Pantai hingga Gedung

Peringatan itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam konferensi pers daring di Jakarta.
Penutupan Festival Bazar Kemendagri 2026, Tak Hanya Dorong UMKM tapi Perkuat Edukasi dan Kesiapsiagaan

Penutupan Festival Bazar Kemendagri 2026, Tak Hanya Dorong UMKM tapi Perkuat Edukasi dan Kesiapsiagaan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi antusiasme dan partisipasi berbagai pihak yang mendukung penyelenggaraan Festival Bazar Kemendagri 2026. 
Jadwal Semifinal Piala AFF 2026: Nanti Malam Singapura Tantang Thailand di Leg Pertama

Jadwal Semifinal Piala AFF 2026: Nanti Malam Singapura Tantang Thailand di Leg Pertama

Timnas Singapura akan menjamu Thailand pada leg pertama babak semifinal Piala AFF 2026. Duel kedua tim dijadwalkan berlangsung Sabtu malam (15/08/2026) WIB.
Bacaan Doa Ketika Ada Musibah, Termasuk Gempa Bumi, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Bacaan Doa Ketika Ada Musibah, Termasuk Gempa Bumi, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Beirkut bacaan doa ketika ada musibah, termasuk gempa bumi, lengkap tulisan Arab, latin dan artinya.

Trending

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Tampak dalam album di HP milik pelaku, kedua korban direkam saat tengah berjalan. Selanjutnya wanita tersebut menanyakan maksud dan tujuan pelaku memvideokan.
NTT Diguncang Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

NTT Diguncang Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Pasca gempa magnitude 7,7 di NTT, Badan Meteorologi Kilimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan status potensi tsunami dua di sejumlah wilayah pesisir di NTT.
Viral Video Gempa di NTT, Orang-orang Berlarian dan Atap Gedung Roboh

Viral Video Gempa di NTT, Orang-orang Berlarian dan Atap Gedung Roboh

Hari ini (15/8) NTT dikabarkan terjadk gempa. Videonya pun viral di media sosial, mencuri perhatian warganet.
Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Media sosial beberapa waktu lalu diramaikan dengan viralnya video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menuai kritikan
Selengkapnya

Viral