News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembelaan Teddy Minahasa dari Tuntutan Hukuman Mati: Merasa Dipaksakan jadi Tersangka

Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Utara, Teddy Minahasa, mengeklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tak pernah diperiksa sebagai saksi.  
Jumat, 14 April 2023 - 06:53 WIB
Sidang Teddy Minahasa
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Utara, Teddy Minahasa, mengeklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tak pernah diperiksa sebagai saksi.  

"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, dia juga menyoroti bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka antara lain adalah isi percakapan WhatsApp dari telepon genggam milik tersangka lain.

Dia merasa bukti percakapan dalam telepon genggam miliknya tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. 

Karena penetapan tersangka tersebut, Teddy mengaku dirinya telah kehilangan karir yang cemerlang sebagai anggota Polri.

"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.

Maka dari itu, dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dengan pidana hukuman mati.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Menurut JPU, terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sisihkan Bukti

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Juri Puncak Puteri Indonesia 2026, Gubernur Sherly Tjoanda Beri Pertanyaan Berkelas soal Pemimpin Perempuan

Jadi Juri Puncak Puteri Indonesia 2026, Gubernur Sherly Tjoanda Beri Pertanyaan Berkelas soal Pemimpin Perempuan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menjadi juri Grand Final Puteri Indonesia 2026. Pertanyaannya tentang peran pemimpin perempuan ke masyarakat viral.
KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ini 5 Rekomendasi untuk Menekan Korupsi dan Politik Uang

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ini 5 Rekomendasi untuk Menekan Korupsi dan Politik Uang

KPK telah merumuskan 5rekomendasi perbaikan guna menekan risiko korupsi dalam pemilu. Salah satunya adalah pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.
Borneo FC Bisa Salip Persib Hari Ini Jika Menang Atas Semen Padang? Ternyata Ada Aturan yang Bikin Maung Bandung Tetap di Puncak

Borneo FC Bisa Salip Persib Hari Ini Jika Menang Atas Semen Padang? Ternyata Ada Aturan yang Bikin Maung Bandung Tetap di Puncak

Borneo FC berpeluang samai poin Persib jika kalahkan Semen Padang, tapi belum tentu gusur Maung Bandung. Aturan head-to-head jadi penentu posisi puncak klasemen
Pemerintah Relokasi Warga Pasar Senen Dari Pinggir Rel ke Hunian Layak, Seskab Teddy Turun Tangan

Pemerintah Relokasi Warga Pasar Senen Dari Pinggir Rel ke Hunian Layak, Seskab Teddy Turun Tangan

Hunian baru ini dibangun sekitar 500 meter dari jalur rel dan dirancang tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga kawasan layak huni dengan fasilitas lengkap.
Nasib Persib di Ujung Tanduk? 2 Tim Ini Diprediksi Bisa Jadi Batu Sandungan untuk Gagalkan Maung Bandung Raih Hattrick Juara

Nasib Persib di Ujung Tanduk? 2 Tim Ini Diprediksi Bisa Jadi Batu Sandungan untuk Gagalkan Maung Bandung Raih Hattrick Juara

Persib mulai tertekan usai dua hasil imbang beruntun. Lima laga sisa jadi penentuan, dengan Bhayangkara FC dan Persija berpotensi menggagalkan ambisi juara.
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Strategis dengan PP Muhammadiyah, Sasar Pekerja Rentan hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Strategis dengan PP Muhammadiyah, Sasar Pekerja Rentan hingga UMKM

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyebut kerja sama dengan Muhammadiyah ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral