Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus narkoba eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebut ada pesanan di industri hukum agar dia dijatuhkan hukuman mati.
Hal ini dia sampaikan saat persidangan penyampaian pendapat atau duplik terdakwa dan penasihat hukum.
"Namun, persepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini semakin menguatkan bahwa saya memang ini untuk dibinasakan dan pesanan dari industri hukum serta konspirasi itu benar-benar nyata," tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Kemudian, Teddy Minahasa menceritakan dugaan “pesanan” ini pun semakin kuat saat dia menceritakan tentang latar belakang keluarganya yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Namun, JPU justru tidak menanggapi hal tersebut.
"Tidak bermaksud menyimpang dari pokok-pokok persoalan dalam kasus ini, tetapi hal ini perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Polda Metro Jaya Bapak Mukti Jaya dan Bapak Doni Alexander kepada saya," ungkapnya.
Load more