News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penasihat Hukum Curiga, Banding JPU Terhadap Teddy Minahasa Dinilai Janggal dan Ada Pesanan

Penasihat hukum curiga, banding jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa dinilai janggal dan ada pesanan. 
Rabu, 17 Mei 2023 - 05:20 WIB
Penasihat hukum curiga, banding JPU terhadap Teddy Minahasa dinilai janggal dan ada pesanan
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum curiga, banding jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa dinilai janggal dan ada pesanan

Anthony Djono selaku penasihat hukum Teddy Minahasa curiga pesanan itu berasal dari pihak tertentu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anthony merasa kecurigaannya masuk akal. Pasalnya, penjara seumur hidup sudah termasuk hukuman berat.

Akan tetapi, tetap banding seperti ada pihak tertentu yang memang ingin "menghabisi nyawa" Teddy Minahasa.  

"Apakah ada yang minta? Ya itu harus ditelusuri. Niat sekali hilangkan nyawa orang lain. Itu sudah seperti Tuhan," ujar Anthony, Senin (15/5/2023).  

"Disamping mereka ada aturan internal, tentu saya tidak tahu apakah ada permintaan dari pihak lain atau tidak," sambungnya. 

Penasihat hukum curiga, banding JPU terhadap Teddy Minahasa dinilai janggal dan ada pesanan. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Dia menyebut kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dirasa penuh kejanggalan dari awal penetapan sebagai tersangka hingga proses persidangan. 

Tampaknya perang bintang yang dekonstruktif di tubuh Polri seperti disinggung dalam pleidoi dan duplik benar adanya dan menjadi masuk akal dalam kasus Teddy Minahasa ini.

"Itu pembelaan Pak Teddy ya karena Pak Teddy yang lebih paham. Tapi menurut kita itu cukup masuk akal," katanya.   

Anthony membeberkan beberapa kejanggalan yang begitu nyata dalam kasus Teddy Minahasa.

Penetapan Teddy Minahasa begitu dipaksakan padahal begitu minim alat bukti.

 

Penasihat hukum curiga, banding JPU terhadap Teddy Minahasa dinilai janggal dan ada pesanan. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

"Beliau ditetapkan tersangka bahkan waktu itu masih minim alat bukti. Kemudian bukti chat yang merupakan satu-satunya bukti yang kemudian menjerat Pak Teddy ternyata hasil pemeriksaan digital forensik belum keluar. Kok bisa begitu buru-buru ditetapkan tersangka?," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang juga sangat aneh, kata dia, adalah hasil laboratorium yang menyatakan Teddy Minahasa positif narkoba padahal kenyataannya tidak. Lalu, hasil tersebut tiba-tiba diralat menjadi negatif narkoba.

Banyaknya kejanggalan dalam kasus ini menguatkan kecurigaan bahwa ada pihak tertentu yang ingin membinasakan Teddy Minahasa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Selengkapnya

Viral