Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrasi (NasDem) sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka korupsi.
Johny Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung internet paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.
Namun, apabila telah mendapatkan izin dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
"Seperti biasa ya waktu zaman Sekjen Pak Rio juga, sama. Kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu, kita bantu," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (16/5/2023).
"Tapi saya tunggu arahan ketum (Surya Paloh)," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini meyakini bahwa penetapan status tersangka terhadap Johnny tidak keterkaitan dengan dinamika politik menjelang Pilpres 2024.
Menurut Sahroni, penetapan tersangka ini memang telah ada latar belakang hukum yang berlaku. Selain itu juga sudah melalui proses yang panjang.
"Jadi bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," ucap Sahroni.
Dia juga memastikan, Johnny akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kita ikutin proses hukum, dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum," katanya.
Lebih lanjut, menurut Sahroni, pihaknya masih menunggu arahan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait sikap resmi partai usai Johnny ditetapkan tersangka.
"Saya ketemu bapak ketua umum dulu, perintah bapak ketum apa, jadi dengan kondisi ini ketua umum pasti menyikapi dengan hal yang sama semua taat pada hukum dan kita tunggu arah dari ketua umum," pungkasnya.(rpi/muu)
Load more