SBM Mobil Listrik PNS Rp1 M Tuai Pro Kontra, CREED: Publik Jangan Salah Tafsir
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023 menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Dalam peraturan yang diundangkan pada 3 Mei 2023 itu tertera Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selasa, 23 Mei 2023 - 00:18 WIB
Sumber :
- IST
Kedua, peraturan ini sekaligus dapat mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia yang mulai bergairah.
"Artinya peraturan ini sekaligus mendukung aktivitas sektor ekonomi di belakang industri mobil listrik. Di mana mobil listrik ini membutuhkan komponen industri nikel yang sangat besar untuk kebutuhan baterai dan keberlangsungan hidup para buruh yang bekerja di sektor ini," tutur Billie.
"Jadi sasaran kebijakan ini memiliki visi yang mengakomodir hajat hidup orang banyak, yaitu untuk memastikan bahwa lapangan pekerjaan bagi para buruh yang bekerja di industri mobil listrik bisa tetap tersedia," imbuh dosen Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini. (raa/ebs)
Load more