Jakarta, tvonenews.com - Jika tak ada aral melintang, sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mencairkan gaji ke-13 mulai Senin 5 Juni 2023.
Sementara itu, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan,"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur."
Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
"Karena perhitungannya sama (THR)," kata Tri.
Sebagai informasi, anggaran THR 2023 di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah. Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Ia menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD.
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," kata dia.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen gaji ke-13 PNS yang dari APBN bervariasi karena terdiri dari gabungan gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Juga 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya masing-masing.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalahi gaji pokok dengan beberapa tunjangan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Juga tambahan penghasilan yang besarannya paling banyak 50 persen dari yang diterima dalam satu bulan.
Perlu diketahui, instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS 2023 juga menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan masing-masing.
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan ID: Rp 1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(ant/ito)
Load more