GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BKN: PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua

PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyosialisasikan tentang permasalahan kepegawaian. 
Kamis, 1 Juni 2023 - 09:54 WIB
PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyosialisasikan tentang permasalahan kepegawaian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu permasalahan kepegawaian yang menjadi sorotan adalah status pernikahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta memaparkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Sementara itu, PNS wanita boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat. 

Syarat tersebut terdiri dari dua ketentuan, yakni syarat alternatif dan kumulatif. 

PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua. Dok: Istimewa

Syarat alternatif, yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri seperti cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ujar Yuyud dikutip pada Kamis (1/6/2023). 

Syarat kumulatif, yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

"PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya," jelasnya. 

Yuyud juga menjelaskan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian baik sebagai penggugat maupun tergugat. 

Yuyud juga menyampaikan soal larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. (viva/nsi) 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Raymond/Joaquin Mendadak Mundur dari Singapore Open 2026, Ini Kata PBSI

Alasan Raymond/Joaquin Mendadak Mundur dari Singapore Open 2026, Ini Kata PBSI

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mengumumkan bahwa ganda putra mereka, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin mundur dari Singapore Open 2026.
Dedi Mulyadi Skakmat Pedagang di Kawasan Cicadas yang Tuntut Ganti Rugi: Tidak Ada Aturannya

Dedi Mulyadi Skakmat Pedagang di Kawasan Cicadas yang Tuntut Ganti Rugi: Tidak Ada Aturannya

Pernyataan KDM pun disebut-sebut menjadi jawaban telak atas polemik yang sempat memanas tersebut.
Puasa Arafah Tinggal Besok, Bolehkah Mendahulukan Sebelum Lunasi Utang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Puasa Arafah Tinggal Besok, Bolehkah Mendahulukan Sebelum Lunasi Utang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Besok Puasa Arafah akan dilaksanakan, Apakah seseorang boleh menunda membayar utang puasa Ramadhan demi melaksanakan puasa sunnah Dzulhijjah terlebih dahulu?
Info Cuaca Senin 25 Mei 2026: Jakarta Diguyur Hujan, Palembang dan Pontianak Hujan Disertai Petir

Info Cuaca Senin 25 Mei 2026: Jakarta Diguyur Hujan, Palembang dan Pontianak Hujan Disertai Petir

BMKG memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan dengan berbagai tingkat intensitas, mulai dari ringan hingga disertai petir..
KDM Tak Segan Berhentikan Kepala Sekolah hingga Umumkan Orang Tua 'Nakal' yang Titipkan Anaknya di Sekolah Maung

KDM Tak Segan Berhentikan Kepala Sekolah hingga Umumkan Orang Tua 'Nakal' yang Titipkan Anaknya di Sekolah Maung

KDM tak segan akan memberhentikan kepala sekolah hingga memproses hukum jika ditemukan penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru Sekolah Maung tersebut.
Jadwal Siaran Langsung Singapore Open 2026: Indonesia Kirim 8 Wakil Terbaik, Ada Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri

Jadwal Siaran Langsung Singapore Open 2026: Indonesia Kirim 8 Wakil Terbaik, Ada Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri

Jadwal siaran langsung Singapore Open 2026, di mana Indonesia akan mengirimkan wakil terbaiknya salah satunya ada Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri.

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, baru-baru ini dikejutkan oleh sosok menyerupai pocong yang berdiri di pinggir jalan. 
Demi Kekhusyukan Puncak Ibadah Haji, Timwas DPR Ingatkan Negara Tak Boleh Lalai Layani Jemaah

Demi Kekhusyukan Puncak Ibadah Haji, Timwas DPR Ingatkan Negara Tak Boleh Lalai Layani Jemaah

Menjelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perhatian terhadap kualitas pelayanan jamaah kembali menjadi sorotan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2026.
Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Dominasi Persib Bandung di kancah sepak bola tanah air kian tak terbendung setelah berhasil mengamankan gelar juara Super League musim 2025/2026. 
Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Seorang wanita berinisial AAA (25) ditemukan tewas tergeletak di jalan kawasan Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral