News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Kebakaran Depo Plumpang Akan Bawa Perkara ke Ranah Hukum Bila Pemerintah Belum Tuntaskan Ganti Rugi

Korban kebakaran Depo Plumpang, Pemerintah untuk mengganti rugi yang layak atas kehilangan harta benda dan sanak saudara akibat peristiwa ledakan Depo Pertamina
Rabu, 7 Juni 2023 - 19:40 WIB
Warga Kampung Tanah Merah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Sumber :
  • tvOnenews.com - Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Korban kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara menuntut Pemerintah untuk mengganti rugi yang layak atas kehilangan harta benda dan sanak saudara akibat peristiwa ledakan Depo Pertamina.

Selama 3 bulan berselang pasca kebakaran tersebut, hingga kini belum ada penyelesaian masalah hingga tuntas. Sebab itu, selama ini mereka merasa diabaikan oleh Pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah korban kebakaran Depo Plumpang yang diketuai Faizal Hafied, para korban meminta Pemerintah segera menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi akibat musibah kebakaran.

"Kami berharap hal ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin dalam waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023. 1 bulan dari sekarang," tutur Faizal di lokasi reruntuhan bangunan terbakar di Plumpang, Rabu (7/6/2023).


Faizal menegaskan, pihaknya siap bergandeng tangan bersama Pemerintah untuk menuntaskan hak-hak korban kebakaran yang masih belum selesai.

"Kami siap duduk bareng dengan seluruh stakeholder bangsa, siap bersinergi, bergandengan tangan untuk menyelesaikan permasalahan bangsa yang besar ini, siap bergandengan tangan bersama-sama mencari solusi terbaik," ungkap dia.

"Melalui kacamata korban, melalui harapan korban ini yang saya yakin, yang kami yakin semua bahwa PT Pertamina Persero, PT Pertamina Patra Niaga, bisa dengan mudah melaksanakan itu semua," tambahnya.

Dia mengatakan, apabila dalam kurun waktu satu bulan, Pemerintah terkhusus PT Pertamina belum juga menyelesaikan tanggung jawab ganti rugi dengan baik, maka para warga melalui Tim Advokasi akan melakukan upaya langkah hukum.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum, baik bersifat litigasi maupun non litigasi dan seluruh upaya lainnya untuk membela kepentingan hukum warga Kampung Tanah Merah," tuturnya.

Menurut dia, hal ini agar bisa menyelesaikan salah satu persoalan  bangsa yang besar ini. Bahkan, terjadi di Pusat Ibu Kota.

"Agar kesedihan ini segera pulih dan menjadi kebahagiaan bersama agar warga bisa bergandengan tangan lagi bersama untuk menuntaskan harapan warga ini," pungkasnya. (rpi)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral