GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Viral di Media Sosial Ungkap Setoran ke Komandan dan 68 Hari Meninggalkan Tugas, Bripka Andry Menyerahkan Diri

Masih ingat dengan sebuah video viral di media sosial, ketika seorang anggota Brimob yang mengatakan memberikan setoran ke komandannya. Hari ini dia menyerahkan diri.
Senin, 26 Juni 2023 - 19:40 WIB
Usai Viral di Media Sosial Ungkap Setoran ke Komandan dan 68 Hari Meninggalkan Tugas, Bripka Andry Menyerahkan Diri.
Sumber :
  • tvOnenews - Muhammad Arifin

tvOnenews.com - Masih ingat dengan sebuah video viral di media sosial, ketika seorang anggota Brimob yang mengatakan memberikan setoran ke komandannya. Ya, dia adalah Bripka Andry

Kasus ini menyita perhatian publik, ketika Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023. Tidak terima, Bripka Andry kemudian menyampaikan keluh kesahnya di media sosial termasuk dengan pengakuan telah memberikan setoran kepada atasannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah 11 hari menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda riau, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka Andry menyerahkan diri pada Senin (26/6/23) pagi.

“Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri. Sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Kombes Nandang.

Bripka Andry menyerahkan diri setelah berbagai upaya pendekatan yang dilakukan oleh Bidpropam dan Brimob Polda Riau.

“Saat ini Bripka Andry dipatsus selama 21 hari. Berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau,” jelasnya.

Bripka Andry berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidpropam dan Brimob Polda Riau, bahwa dia telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.

“Ini pelanggaran keempat Bripka Andry melakukan pelanggaran kode etik. Itu akan diproses oleh Bidpropam Polda Riau,” pungkasnya.

Sebelumnya Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena selama 57 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.

Bripka Andry tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023. Perbuatan itu dilakukannya sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.

Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.

Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait cuitannya di media sosial soal permintaan setoran oleh Kompol Petrus hingga ratusan juta.

Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk proses Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga meminta total uang sebesar Rp650 juta sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 203 lalu.

Bahkan, sudah ada delapan orang yang ditahan Propam Polda Riau, di Patsus. Di antaranya Kompol Petrus, AKP M, dan enam anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat.(man/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Marc Marquez Siap Tampil di MotoGP Italia 2026 Usai Absen Pasca Cedera

Marc Marquez Siap Tampil di MotoGP Italia 2026 Usai Absen Pasca Cedera

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez dikabarkan siap kembali unjuk gigi di MotoGP Italia 2026.
Pesan Sherly Tjoanda kepada Perempuan Singel, Singgung Pilih Pasangan yang Tepat

Pesan Sherly Tjoanda kepada Perempuan Singel, Singgung Pilih Pasangan yang Tepat

Sherly Tjoanda, Gubernur Malut memberikan wejangan kepada perempuan Indonesia yang masih dalam fase pencarian untuk menemukan pasangan laki-laki yang tepat.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Perkuat Perlindungan Guru Madrasah hingga Marbot, Sudah Cairkan Klaim Rp19,6 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Perkuat Perlindungan Guru Madrasah hingga Marbot, Sudah Cairkan Klaim Rp19,6 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Kemenag dalam memperluas perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
Isu Penataan Tenaga non-ASN, Pemrov Jawa Tengah Pastikan Tak Ada Pemberhentian Guru Honorer

Isu Penataan Tenaga non-ASN, Pemrov Jawa Tengah Pastikan Tak Ada Pemberhentian Guru Honorer

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan melakukan pemberhentian guru honorer di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027
Jadwal Uji Coba Timnas Voli Putri Indonesia vs Korea Selatan: Digelar 3 Hari Tanpa Megawati Hangestri

Jadwal Uji Coba Timnas Voli Putri Indonesia vs Korea Selatan: Digelar 3 Hari Tanpa Megawati Hangestri

Jadwal uji coba Timnas Voli Putri Indonesia melawan Korea Selatan, di mana Garuda Pertiwi akan tampil selama tiga hari tanpa sosok Megawati Hangestri.
Pelanggaran UU Sisdiknas Diusut, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pelanggaran UU Sisdiknas Diusut, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam perkara kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta tengah diusut oleh aparat kepolisian setempat. 

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Selengkapnya

Viral