News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MAKI: Vonis 4 Tahun Penjara Jaksa Pinangki Lukai Rasa Keadilan

Maki menilai Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara jadi 4 tahun penjara, lukai rasa keadilan masyarakat.
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:23 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Sumber :
  • Antara

Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Pinangki divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan". (mii/anggada/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa Adrian Luna? Playmaker Timnas Uruguay di Liga India yang Jadi Rebutan Persik Kediri dan Persib Bandung

Siapa Adrian Luna? Playmaker Timnas Uruguay di Liga India yang Jadi Rebutan Persik Kediri dan Persib Bandung

Playmaker Timnas Uruguay yang kini berkarier di liga India Adrian Luna santer diberitakan dalam incaran klub Super League Persik Kediri dan Persib Bandung.
Masih Ingat Kenji Adachihara? Mesin Gol Asal Jepang yang Pernah Menggila di Persib Bandung

Masih Ingat Kenji Adachihara? Mesin Gol Asal Jepang yang Pernah Menggila di Persib Bandung

Masih ingat Kenji Adachihara? Striker asal Jepang yang sempat jadi mesin gol Persib Bandung, berduet dengan Sergio Van Dijk, dan mengukir jejak kuat di Liga Indonesia.
Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana Lengkapi KUHP Baru

Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana Lengkapi KUHP Baru

Presiden Prabowo menandatangani UU Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku 2 Januari 2026 untuk melengkapi KUHP baru dan mengatur sistem denda.
Harga Emas Pegadaian Sabtu 3 Januari:  Galeri24 Stabil, UBS Turun Rp21.000

Harga Emas Pegadaian Sabtu 3 Januari: Galeri24 Stabil, UBS Turun Rp21.000

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk pada Sabtu 3 Januari 2026
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Akhir Pekan Ini: Jay Idzes vs Parma, Emil Audero Hadapi De Gea

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Akhir Pekan Ini: Jay Idzes vs Parma, Emil Audero Hadapi De Gea

Para pemain abroad atau yang berkarier di luar negeri dijadwalkan kembali tampil di lapangan hijau pada pekan ini setelah adanya jeda Tahun Baru.
Jadi Pahlawan Kemenangan, Rafael Leao Bongkar Trik Cerdik Allegri di Ruang Ganti yang Bawa AC Milan Taklukkan Cagliari

Jadi Pahlawan Kemenangan, Rafael Leao Bongkar Trik Cerdik Allegri di Ruang Ganti yang Bawa AC Milan Taklukkan Cagliari

AC Milan membuka tahun 2026 dengan kemenangan berharga di markas Cagliari. Hasil tipis 1-0 tersebut mencerminkan kedewasaan mental Rossoneri.

Trending

Heboh Hotman Paris Bongkar Podcaster Ternama yang Jago Selingkuh, Suka Undang Korban Perselingkuhan

Heboh Hotman Paris Bongkar Podcaster Ternama yang Jago Selingkuh, Suka Undang Korban Perselingkuhan

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap ada sosok podcaster atau pemilik podcast ternama tukang selingkuh. Sosoknya sering mengundang korban perselingkuhan.
Pescara Tidak Sendiri, Media Italia Sebut Bek Persib Bandung Federico Barba juga Dibidik 2 Klub Serie B Lain

Pescara Tidak Sendiri, Media Italia Sebut Bek Persib Bandung Federico Barba juga Dibidik 2 Klub Serie B Lain

Bukan cuma Pescara, media Italia dalam rilis terbaru mengatakan jika bek Persib Bandung Federico Barba juga diminati dua klub Serie B lainnya, termasuk Palermo.
Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen

Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi mengatakan, polisi belum memastikan motif kematian EMM, mahasiswi cantik Unima diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen DM.
Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Publik digegerkan dengan temuan satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/2026).
Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Pindah Agensi, Karier di Eropa Jadi Babak Baru?

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Pindah Agensi, Karier di Eropa Jadi Babak Baru?

Bek timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi berpindah agensi. Pemain berusia 24 tahun tersebut kini bergabung dengan Lian Sports, agensi yang juga menaungi dua pemain Liverpool, yakni Milos Kerkez dan Federico Chiesa.
Pemerintah Indonesia Akui Dana Pemulihan Hunian Korban Bencana Aceh Belum Cair, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia Akui Dana Pemulihan Hunian Korban Bencana Aceh Belum Cair, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia mengaku belum dapat sepenuhnya mencairkan dana pemulihan hunian terhadap kobran bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.
Banjir Rendam Kota Padang, SAR Kerahkan Personel Evakuasi Warga Terjebak hingga Malam Hari

Banjir Rendam Kota Padang, SAR Kerahkan Personel Evakuasi Warga Terjebak hingga Malam Hari

Banjir melanda Kota Padang akibat hujan deras. SAR Padang kerahkan personel dan perahu karet untuk evakuasi warga terjebak hingga malam hari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT