News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MAKI: Vonis 4 Tahun Penjara Jaksa Pinangki Lukai Rasa Keadilan

Maki menilai Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara jadi 4 tahun penjara, lukai rasa keadilan masyarakat.
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:23 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kacewa dengan pemotongan vonis Pinangki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

“Saya terus terang saja kaget dan kecewa saat mengetahui putusan hakim yang dikorting sekian banyaknya, dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara. Jelas ini melukai rasa keadilan masyarakat.” Jelas Bonyamin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis ini menurut Boyamin tentu saja tidak sesuai dengan tuntutan dan meminta kepada jaksa agung untuk mengajukan kasasi.

“Saya mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi, karena ini menciderai rasa keadilan masyarakt dan masyarakat tentu saja kecewa dengan putusan ini. Yang lebih aneh hakim mengatakan bahwa tuntutan jaksa  menuruti rasa keadilan masyarakat, tapikan itu sudah dimentahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, yakni menjadi 10 tahun penjara karena dirasa tuntutan jaksa diangggap tak memenuhi rasa keadilan. Nah mestinya hakim banding itu harus mendasari putusan Hakim tingkat Pengadilan Negeri yang sama-sama Hakim unutk menilai apakah ini memenuhi rasa keadilan atau tidak, bukan berdasarkan jaksa.” Ujarnya.

Bonyamin juga membandingkan putusan Pinangki dengan Jaksa Urip Tri Gunawan yang terlihat sangat berbeda jauh.

“Karena dulu Jaksa Urip Gunawa dihukum selama 18 tahun penjara, tapi Pinangki cuma 4 tahun, tentu saja ini sangat jauh. Apalagi tuntutanya tiga perkara yakni pencuncian uang, persengkongkolan jahat dan menerimaan suap. Mestinya hukuman pinangki ini sama seperti Urip Tri Gunawan yang diganjar 18 tahun Penjara.” Pangkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (14/6) PT memutuskan memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," demikian tertulis.

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.

Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.

Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Pinangki divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan". (mii/anggada/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bali United Vs Arema FC, Jonny Jansen Ungkap Kondisi Tim saat Main di Kandang

Bali United Vs Arema FC, Jonny Jansen Ungkap Kondisi Tim saat Main di Kandang

Pelatih Bali United Jonny Jansen menegaskan timnya membidik poin penuh saat menjamu Arema FC pada pekan ke-16 BRI Super League di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Minggu (4/1/2026).
Jelang Laga Panas, Arema FC Pasang Target Curi Angka di Kandang Bali United

Jelang Laga Panas, Arema FC Pasang Target Curi Angka di Kandang Bali United

Pelatih Arema FC, Marcos Santos, menegaskan timnya berambisi mencuri poin saat menghadapi Bali United pada laga pekan ke-16 BRI Super League. Pertandingan tersebut dijadwalkan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Minggu (4/1/2025).
Kemlu RI Pastikan Semua WNI Aman Pasca Serangan AS ke Venezuela

Kemlu RI Pastikan Semua WNI Aman Pasca Serangan AS ke Venezuela

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tidak ada yang menjadi korban dalam serangan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela.
Pep Guardiola Full Senyum, Man City Berpeluang Pecahkan Rekor 77 Tahun saat Melawan Chelsea

Pep Guardiola Full Senyum, Man City Berpeluang Pecahkan Rekor 77 Tahun saat Melawan Chelsea

Pep Guardiola full senyum, Manchester City berpeluang memecahkan rekor klub yang telah bertahan 77 tahun saat menjamu Chelsea di Etihad Stadium, (4/1/2026).
Media Vietnam Terkejut dengar Pernyataan Serius Erick Thohir soal Pelatih Baru Timnas Indonesia

Media Vietnam Terkejut dengar Pernyataan Serius Erick Thohir soal Pelatih Baru Timnas Indonesia

Salah satu media Vietnam, Thethao, menyoroti reaksi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, yang memberikan pujian tinggi kepada pelatih kepala baru timnas Indonesia, John Herdman.
Hasil Liga Italia: Jay Idzes Tampil Menyerang, Sassuolo Gagal Kunci Kemenangan dari Parma

Hasil Liga Italia: Jay Idzes Tampil Menyerang, Sassuolo Gagal Kunci Kemenangan dari Parma

Sassuolo harus puas berbagi poin setelah bermain imbang 1-1 melawan Parma pada lanjutan Liga Italia yang digelar di Stadion Mapei, Reggio Emilia, Sabtu (3/1/2025).

Trending

Media Vietnam Terkejut dengar Pernyataan Serius Erick Thohir soal Pelatih Baru Timnas Indonesia

Media Vietnam Terkejut dengar Pernyataan Serius Erick Thohir soal Pelatih Baru Timnas Indonesia

Salah satu media Vietnam, Thethao, menyoroti reaksi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, yang memberikan pujian tinggi kepada pelatih kepala baru timnas Indonesia, John Herdman.
Belum Pimpin Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Pusing Hadapi Skorsing Pemain Kunci

Belum Pimpin Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Pusing Hadapi Skorsing Pemain Kunci

Pelatih baru timnas Indonesia, John Herdman, bahkan belum menjalani laga debut resminya bersama tim Garuda. Namun, pelatih asal Kanada tersebut sudah harus dihadapkan pada dilema berat terkait komposisi pemain.
Resmi Tangani Timnas Indonesia, John Herdman Langsung Bikin Geger Fans ASEAN

Resmi Tangani Timnas Indonesia, John Herdman Langsung Bikin Geger Fans ASEAN

Pengangkatan resmi John Herdman sebagai pelatih kepala tim nasional Indonesia langsung memicu reaksi luas di kalangan penggemar sepak bola Asia Tenggara.
Jelang Laga Panas, Arema FC Pasang Target Curi Angka di Kandang Bali United

Jelang Laga Panas, Arema FC Pasang Target Curi Angka di Kandang Bali United

Pelatih Arema FC, Marcos Santos, menegaskan timnya berambisi mencuri poin saat menghadapi Bali United pada laga pekan ke-16 BRI Super League. Pertandingan tersebut dijadwalkan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Minggu (4/1/2025).
Pep Guardiola Full Senyum, Man City Berpeluang Pecahkan Rekor 77 Tahun saat Melawan Chelsea

Pep Guardiola Full Senyum, Man City Berpeluang Pecahkan Rekor 77 Tahun saat Melawan Chelsea

Pep Guardiola full senyum, Manchester City berpeluang memecahkan rekor klub yang telah bertahan 77 tahun saat menjamu Chelsea di Etihad Stadium, (4/1/2026).
Pesan Khusus Pemprov DKI Jakarta Soal Temuan Kasus Infeksi Super Flu

Pesan Khusus Pemprov DKI Jakarta Soal Temuan Kasus Infeksi Super Flu

Temuan kasus indeksi virus super flu atau varian influenza A (H3N2) subcable K atau super flu di Indonesia turut menjadi sorotan publik.
Bali United Vs Arema FC, Jonny Jansen Ungkap Kondisi Tim saat Main di Kandang

Bali United Vs Arema FC, Jonny Jansen Ungkap Kondisi Tim saat Main di Kandang

Pelatih Bali United Jonny Jansen menegaskan timnya membidik poin penuh saat menjamu Arema FC pada pekan ke-16 BRI Super League di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Minggu (4/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT