News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MAKI: Vonis 4 Tahun Penjara Jaksa Pinangki Lukai Rasa Keadilan

Maki menilai Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara jadi 4 tahun penjara, lukai rasa keadilan masyarakat.
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:23 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kacewa dengan pemotongan vonis Pinangki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

“Saya terus terang saja kaget dan kecewa saat mengetahui putusan hakim yang dikorting sekian banyaknya, dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara. Jelas ini melukai rasa keadilan masyarakat.” Jelas Bonyamin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis ini menurut Boyamin tentu saja tidak sesuai dengan tuntutan dan meminta kepada jaksa agung untuk mengajukan kasasi.

“Saya mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi, karena ini menciderai rasa keadilan masyarakt dan masyarakat tentu saja kecewa dengan putusan ini. Yang lebih aneh hakim mengatakan bahwa tuntutan jaksa  menuruti rasa keadilan masyarakat, tapikan itu sudah dimentahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, yakni menjadi 10 tahun penjara karena dirasa tuntutan jaksa diangggap tak memenuhi rasa keadilan. Nah mestinya hakim banding itu harus mendasari putusan Hakim tingkat Pengadilan Negeri yang sama-sama Hakim unutk menilai apakah ini memenuhi rasa keadilan atau tidak, bukan berdasarkan jaksa.” Ujarnya.

Bonyamin juga membandingkan putusan Pinangki dengan Jaksa Urip Tri Gunawan yang terlihat sangat berbeda jauh.

“Karena dulu Jaksa Urip Gunawa dihukum selama 18 tahun penjara, tapi Pinangki cuma 4 tahun, tentu saja ini sangat jauh. Apalagi tuntutanya tiga perkara yakni pencuncian uang, persengkongkolan jahat dan menerimaan suap. Mestinya hukuman pinangki ini sama seperti Urip Tri Gunawan yang diganjar 18 tahun Penjara.” Pangkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (14/6) PT memutuskan memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," demikian tertulis.

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.

Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.

Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Pinangki divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan". (mii/anggada/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sahabat Megawati Hangestri Berpeluang Kembali ke V-League, Segini Gaji Fantastis yang Akan Didapat

Sahabat Megawati Hangestri Berpeluang Kembali ke V-League, Segini Gaji Fantastis yang Akan Didapat

Vanja Bukilic, sahabat Megawati Hangestri, ikut dalam draft pemain asing V-League 2026 di Praha, dengan peluang mendapatkan gaji hingga ratusan ribu dolar.
Ledakan di Pabrik GWS Waru Sidoarjo Picu Kepanikan Warga, 3 Orang Terluka

Ledakan di Pabrik GWS Waru Sidoarjo Picu Kepanikan Warga, 3 Orang Terluka

Ledakan tersebut berasal dari pabrik Hamil Steel atau PT Great Wall Steel (GWS) di Jalan Brigjen Katamso, Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin, 6 April 2026.
Cuaca Ekstrem, Belasan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Cuaca Ekstrem, Belasan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Imbas cuaca ekstrem khususnya pada fase pendaratan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) melakukan beberapa pengalihan penerbangan, Senin (6/4/2026). 
Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol Saat Hujan Deras, Ini Faktanya

Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol Saat Hujan Deras, Ini Faktanya

Video viral di media sosial memperlihatkan atap Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, mengalami jebol saat hujan deras yang melanda, Senin (6/4/2026)
Tito Ungkap Inflasi Daerah Terdampak Bencana Mulai Membaik, Pemulihan Infrastruktur Berdampak

Tito Ungkap Inflasi Daerah Terdampak Bencana Mulai Membaik, Pemulihan Infrastruktur Berdampak

Tito mengungkap dalam upaya pengendalian inflasi, indikator bulanan dinilai lebih mencerminkan kondisi riil dibandingkan inflasi tahunan yang umum digunakan dalam analisis makroekonomi.
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Rekayasa Operasi Diterapkan

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Rekayasa Operasi Diterapkan

Imbas anjloknya KA Bangunkarta di emplasemen Stasiun Bumiayu, PT KAI menerapkan rekayasa pola operasi perjalanan kereta api diterapkan.

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral