Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Yandri Susanto mendukung penuh aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji Gumilang adalah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Ponpes Al Zaytun itu sedang menjadi perhatian lantaran terindikasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
“Terhadap sekarang kita sedang diteliti apakah ada pencucian uang terhadap Panji Gumilang, saya kira Komisi VIII DPR sangat mendukung untuk diseriusi oleh aparat penegak hukum,” tegas Yandri, dikutip Jumat (7/7/2023).
Dia mendukung penuh APH membongkar kasus Panji Gumilang itu secara transparan tanpa ditutup-tutupi.
“Bilamana Panji Gumilang ternyata melakukan pencucian uang atau tindak kriminal keuangan lainnya, saya kira aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk menindak secara tegas,” ujar Yandri.
Yandri mengatakan Komisi VIII DPR akan sangat mengapresiasi tindakan APH termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan Panji Gumilang tidak kebal hukum.
“Dan bilamana ada kesalahan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas dia.
Rekening Panji Gumilang Diblokir PPATK
Rekening Panji Gumilang diblokir PPATK, nominalnya besar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
Melansir viva.co.id, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tujuan pemblokiran rekening pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang adalah untuk melakukan analisis data terkait kasus yang menjeratnya.
"Untuk kepentingan analisis yang kami lakukan," kata Ivan, Kamis (6/7/2023).
Dia menjelaskan pemblokiran rekening pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 44 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rekening Panji Gumilang diblokir PPATK, nominalnya besar. Dok: Instagram @kepanitiaanalzaytun
Sebelumnya diberitakan, PPATK sudah menelusuri ratusan rekening pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
"Masih dalam proses ya. [Nominalnya] besar sekali," ujar Ivan, Rabu (5/7/2023).
Ivan mengatakan pihak PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelusuri ratusan rekening Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.
Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (24/6/2023) dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Rekening Panji Gumilang diblokir PPATK, nominalnya besar. Dok: Pexels-Robert Lens
Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Bareskrim Polri pun resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, Selasa (4/7/2023). (viva/nsi/saa/muu)
Load more