News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Supir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Supir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy, resmi jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda sebesar 24 juta rupiah
Kamis, 11 November 2021 - 14:45 WIB
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • Tim tvOne/Syamsul Huda
<p>Surabaya, Jawa Timur – Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah di ruas Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan supir vanessa Tubagus Joddy sebagai tersangka langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes PolĀ GatotĀ Repli Handoko, saat menggelar konferensi pers, Kamis (11/11/2021) di Polda Jatim.

ā€œSetelah melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan Tubagus Muhammad Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka.ā€ Jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Penetpan Joddy sebagai tersangka, lanjutnya, setelah melalui berbagai tahapan, diantaranya setelah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi pada Selasa (9/11/2021) dan melakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polres Jombang kepada tersangka di hari yang sama, setelah tersangka dinyatakan sehat oleh pihak Rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Setelah berkas lengkap, tim penyidik Polres Jombang langsung melimpahkan berkas perkara ke Kejari Jombang.

ā€œKemudian, Rabu (10/11/2021) Ā tim penyidik polres jombang mengirimkan SPDP kepada JPU di Kejari Jombang, setelah itu melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status, menjadi tersangka setelah kami berkordinasi dengan JPU.ā€ Lanjutnya

Gatot menambahkan, polisi kini telah mengantongi bukti yang kuat untuk mentapkan joddy sebagai tersangka, salah satunya adalah mengemudikan kendaraan dibatas kecepatan yang diperbolehkan

ā€œSaudara jody dinyatakan sebagai tersangka karena beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol seharusnya ada batas rambu yang seharusnya dipatuhi oleh pengemudi, sementara joddy melajukan kendaraannya diatas batas kecepatan yang telah ditentukan.ā€ Tutupnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Tubagus Joddy dikenakan Pasal berlapis yakni, pasal 310 ayat 4 UU RI no.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dengan dendan 12 juta rupiah, dan atau pasal 311 ayat 5 UU No.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.

ā€œjadi terhadap tersangka disangkakan dua pasal, yaitu pasal 310 dan pasal 311. Dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Jombang. (Syamsul Huda/mii)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Tanggal 28 Juni 2026 diperkirakan menjadi momen yang membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, khususnya dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal naik level?
AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

Timnas Voli Indonesia akhirnya berhasil mengunci satu tempat di babak semifinal AVC Men's Cup 2026 setelah meraih kemenangan di laga terakhir.
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Eks Pelatih Arab Saudi yang Pernah Repotkan Timnas Indonesia Ini Gagal Total di Piala Dunia 2026

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Eks Pelatih Arab Saudi yang Pernah Repotkan Timnas Indonesia Ini Gagal Total di Piala Dunia 2026

Bak jatuh tertimpa tangga, eks pelatih Arab Saudi, Herve Renard, yang pernah repotkan Timnas Indonesia Ini gagal bawa tim barunya bersinar di Piala Dunia 2026.
Jokowi Terima Gelar Baginda Pemuka Bangsa dari 5 Kerajaan Adat Lampung

Jokowi Terima Gelar Baginda Pemuka Bangsa dari 5 Kerajaan Adat Lampung

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat kehormatan Baginda Pemuka Bangsa dari lima kerajaan adat Lampung.
Polisi Tetapkan Warga Negara Papua Nugini Sebagai Tersangka Pengedar Ganja

Polisi Tetapkan Warga Negara Papua Nugini Sebagai Tersangka Pengedar Ganja

Polisi menetapkanĀ seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33) sebagai tersangka pengedar ganja, setelah kedapatan membawa 62 paket barang itu seberat total 1,6 kilogram di Kota Jayapura.
Siap-siap Stasiun Gambir Bakal Jadi Pemberhentian KRL, Tak Hanya Layani Kereta Jarak Jauh Saja

Siap-siap Stasiun Gambir Bakal Jadi Pemberhentian KRL, Tak Hanya Layani Kereta Jarak Jauh Saja

Pemerintah menunjuk PT KAI sebagai leading sector pelaksanaan beautifikasi sekaligus pengembangan fungsi Stasiun Gambir agar mampu melayani kebutuhan perjalanan masyarakat yang semakin beragam.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral