Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah proses hukum yang dijalani oleh Panji Gumilang, sejumlah kalangan banyak yang membandingkan dengan Ponpes Al-Zaytun dengan FPI dan HTI yang terlebih dahulu dibubarkan oleh pemerintah dengan dengan sangat cepat.
Sejumlah kalangan hingga tokoh mendesak pemerintah agar Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang dibubarkan, imbas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Tak hanya itu, sejumlah ajaran yang diduga menyimpang yang dipraktekkan di dalam Al-Zaytun turut menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan ini, hingga sang pengasuh Panji Gumilang dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9.
Panji Gumilang (kiri) dan gaya azan yang berbeda dari Ponpes Al-Zaytun (kanan).
Menilik 2 organisasi terlarang hingga dibubarkan di era Presiden Jokowi yakni HTI dan FPI.
Hizbut Tahir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017, sementara Ormas Islam FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020.
Salah satu alasan lainnya pemerintah untuk membubarkan FPI adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam kala itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.
Load more