GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jual Bayi Lewat COD, Warga Bekasi Diamankan Polisi

Seorang wanita asal Bekasi diamankan oleh Polrestabes Semarang karena menjual bayi laki-lakinya yang masih berumur dua pekan.
Selasa, 18 Juli 2023 - 16:01 WIB
kasus jual beli bayi di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023)
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Seorang wanita asal Bekasi diamankan oleh Polrestabes Semarang karena menjual bayi laki-lakinya yang masih berumur dua pekan. Tersangka berinisial HI (29) ini diproses hukum setelah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka menjual bayi kepada warga Mranggen berinisial AP (39). Ibu kandung korban dan pembeli ini melakukan transaksi cash on delivery (COD) di salah satu hotel di Kota Semarang pada 11 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban yang berumur 14 hari ini dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta. Kini ibu kandung korban HI dan pembeli AP ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan anak.

“Dugaan tindak pidana penjualan bayi yang berhasil ditangani Unit PPA Polrestabes Semarang.  Pasal yang diterapkan yakni 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).

Wiwit menjelaskan, kasus ini bermula ketika HI pada 15 Juli 2023 menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang dan mengaku telah menjual anaknya untuk membayar hutang. Alasan tersangka ini melaporkan dirinya sendiri agar anaknya yang telah dijual kepada orang lain itu dikembalikan.

Tersangka menyesal dan takut kepada suaminya yang tak tahu keberadaan kabar anaknya. Lalu tersangka mencoba menghubungi pembeli untuk meminta bayinya secara paksa.

Pembeli bayi yang merasa sudah memiliki bayi itu pun langsung memblokir nomor ibu korban karena diminta untuk mengembalikan bayinya. Lalu tersangka HI melaporkan dirinya sendiri ke pihak kepolisian agar pembeli itu dapat diketahui keberadaanya.

Selain itu, suami tersangka berinisial R juga melaporkan perlakuan istrinya ke pihak kepolisian. Polrestabes Semarang yang menerima laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Akibat peristiwa itu korban menjadi terpisah dari ayah kandung dan tidak mendapat asi dari tersangka (HI, ibu kandung),” katanya.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Srinitri menjelaskan, kedua tersangka ini tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ibu kandung korban dan pembeli hanya disangka undang-undang perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei mempertemukan Jakarta Bhayangkara Presisi dengan wakil Kazakhstan, Zhaiyk VC di GOR Terpadu A. Yani, Pontianak,.
Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutasi 39 Brigjen Pol pada Mei 2026. Sejumlah jenderal polisi dipercaya menempati posisi strategis baru.
MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

Pemerintah mengungkap program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 61,9 juta penerima, namun tata kelola MBG masih menghadapi banyak tantangan.
Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Ketua Umum PSBI, Effendi Muara Sakti Simbolon, memimpin langsung acara konsolidasi organisasi yang berlangsung khidmat di Sopo Bolon HKBP Pangururan, Samosir,
Hot News: Viral MC LCC Kalbar Dipecat Wedding Planner, Dedi Mulyadi Mau Hapus Pajak Kendaraan, Rekam Jejak Juri MPR RI Disorot

Hot News: Viral MC LCC Kalbar Dipecat Wedding Planner, Dedi Mulyadi Mau Hapus Pajak Kendaraan, Rekam Jejak Juri MPR RI Disorot

Hot News: Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang menyeret MC hingga kehilangan pekerjaan, hingga gagasan kontroversial Dedi Mulyadi
Warga Kembali Hadang dan Blokir Jalan Mobil Tangki Pengangkut CPO Milik PT Bensuli Salam Makmur

Warga Kembali Hadang dan Blokir Jalan Mobil Tangki Pengangkut CPO Milik PT Bensuli Salam Makmur

Konflik antara warga Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dengan PT Bensuli Salam Makmur (BSM) kembali terjadi. Puluhan warga melakukan unjuk ras

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral