GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diduga Gelapkan Infak dan Zakat, Kemenag: Itu Sudah Tindak Pidana

Panji Gumilang telah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana dengan melanggar aturan pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infaq. Ini penjelasan Kemenag
Rabu, 26 Juli 2023 - 15:52 WIB
Panji Gumilang Diduga Gelapkan Infak dan Zakat
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Tak henti-hentinya publik membicarakan mengenai sosok yang belakangan ini viral, yaitu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang

Sebab beberapa kali video viral di media sosial menampilkan Panji Gumilang diduga memberikan ajaran kepada para santrinya yang melenceng dari syariat Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas hal tersebut Panji Gumilang dilaporkan oleh beberapa pihak kepada kepolisian. 

Tak hanya itu, belakangan ini Panji Gumilang juga telah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana dengan melanggar aturan pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak

Dedengkot Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Satreskrim Polres Indramayu. 

Sementara menurut Muhibuddin, perwakilan dari Dirjen Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama menyebutkan Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang tidak memiliki untuk mengelola Zakat.

Seperti apa penjelasan Muhibuddin mengenai hal ini, simak informasinya berikut ini.

Ponpes Al Zaytun Tak Berizin Untuk Mengelola Zakat

Melalui sebuah program acara, Kabar Petang, tvOne. Perwakilan dari Dirjen Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhibuddin menyebutkan pengelolaan zakat di Indonesia dibawah pengawasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Namun, dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 terdapat pasal yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat membantu Baznas dalam mengelola zakat, tentunya dengan izin dari Kementerian Agama.

“Dalam hal ini pemerintah memberikan wewenang untuk mengelola zakat itu kepada Baznas. Namun, ada pasal yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat membantu Baznas dalam pengelolaan (Zakat). Tetapi di (UU 23 Tahun 2011) Pasal 18 itu wajib harus mendapatkan izin dari Kementerian Agama,” ungkap Muhibuddin dari Dirjen Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama dalam Program Acara Kabar Petang, tvOne.

Apabila kelompok pengelolaan zakat yang dikelola masyarakat tersebut tidak memiliki izin, maka akan dikenai sanksi pidana.

“Apabila tidak mematuhi terhadap Aturan ini. Undang-Undang ini juga sudah dikuatkan lagi di Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2014 ya di pasal 57, bahwa setiap pengelola zakat masyarakat ataupun kelompok masyarakat yang mengelola zakat ini wajib untuk mendapatkan izin,” ujar Muhibuddin. 

“Apabila tidak melakukan pengurusan Izin itu atau mengelola zakat tanpa izin, maka ada pasal yang cukup jelas yakni akan dikenakan tindakan sanksi berupa sanksi pidana dan ini di (PP No. 14 Tahun 2014) pasal 42 itu dianggap sebagai sebuah kejahatan,” sambungnya.

Sementara itu, dirinya mengatakan pihaknya telah memeriksa perizinan Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang tidak memiliki izin untuk mengelola zakat. Baik itu di tingkat Kabupaten atau Kota, maupun di tingkat pusat.

“Kami sudah cek, karena kami di subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, ini sudah kami cek perizinannya. Kami di subdit 1 juga (Ponpes Al Zaytun) tidak ada izin (mengelola zakat), dan kami juga sudah melakukan konfirmasi ya kalau levelnya itu memang kabupaten kota memang izinnya itu cukup di Kanwil, meskipun rekomendasinya dari Baznas pusat. Dan itu juga tidak ada izinnya,” jelasnya.

Selebihnya, pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada pihak penegak hukum untuk memproses kelompok pengelola zakat yang tidak berizin, termasuk Ponpes Al Zaytun juga Panji Gumilang sebagai pimpinannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab hal tersebut termasuk tindak pidana. 

“Di Undang-Undang 23 tahun 2011 bahwa di Bab 6 di Pasal 35 memang masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pengawasan ya. Saya kira untuk selanjutnya adalah bagaimana aparat penegak hukum untuk mencari bukti yang memenuhi kriteria.Tapi dalam prinsipnya, bahwa tata kelola zakat ini yang pertama harus izin. Jadi kalau tidak berizin itu sudah tidak pidana,” pungkasnya. (kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Kasus Kematian Mahasiswa di Cikarang, Polres Metro Bekasi Selidiki Peredaran Obat Ilegal

Buntut Kasus Kematian Mahasiswa di Cikarang, Polres Metro Bekasi Selidiki Peredaran Obat Ilegal

Buntut kasus kematian mahasiswa berinisial PAF (20) di sebuah apartemen, kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi bakal selidiki peredaran
Tidak Perlu Cemas, Penderita GERD Bisa Kok Puasa Ramadhan Kata dr Zaidul Akbar kalau Memenuhi Syarat ini

Tidak Perlu Cemas, Penderita GERD Bisa Kok Puasa Ramadhan Kata dr Zaidul Akbar kalau Memenuhi Syarat ini

H-1 lagi umat muslim NU atau yang ikut pemerintah akan menjalani puasa ramadhan. Sementara teman-teman Muhammadiyah perhari ini (18/2).
Update Harga iPhone 13 Series  18 Februari 2026, Makin Murah

Update Harga iPhone 13 Series 18 Februari 2026, Makin Murah

Update harga iPhone 13 Series per tanggal 18 Februari 2026 di Indonesia. Simak daftar harga terbaru iPhone 13 mini, iPhone 13, hingga iPhone 13 Pro Max di sini.
Bakal Hadiri KTT Dewan Perdamaian yang Dipimpin Trump, Prabowo Subianto Tiba di Washington DC

Bakal Hadiri KTT Dewan Perdamaian yang Dipimpin Trump, Prabowo Subianto Tiba di Washington DC

Presiden Prabowo Subianto tiba di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (17/2)
Sugiono Beberkan Isi Pembicaraan Pertemuannya dengan Sekjen PBB Antonio Guterres

Sugiono Beberkan Isi Pembicaraan Pertemuannya dengan Sekjen PBB Antonio Guterres

Menteri Luar Negeri Sugiono beberkan isi pembicaraan pertemuannya dengan Sekjen PBB Antonio Guterres, di Markas Besar PBB, New York, pada Senin (16/2/2026)
Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Tips puasa Ramadhan ala Ade Rai, hindari makan bahan ini saat sahur dan berbuka, tubuh akan sehat dan badan ideal.

Trending

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Galatasaray tampil dominan saat menghancurkan Juventus yang bermain dengan 10 pemain dengan skor telak 5-2 pada leg pertama play-off babak 16 besar UEFA Champions League, Rabu (18/2/2026).
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi cinta, karier, hingga keuangan lengkapnya di sini.
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT