News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diduga Gelapkan Infak dan Zakat, Kemenag: Itu Sudah Tindak Pidana

Panji Gumilang telah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana dengan melanggar aturan pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infaq. Ini penjelasan Kemenag
Rabu, 26 Juli 2023 - 15:52 WIB
Panji Gumilang Diduga Gelapkan Infak dan Zakat
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Tak henti-hentinya publik membicarakan mengenai sosok yang belakangan ini viral, yaitu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang

Sebab beberapa kali video viral di media sosial menampilkan Panji Gumilang diduga memberikan ajaran kepada para santrinya yang melenceng dari syariat Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas hal tersebut Panji Gumilang dilaporkan oleh beberapa pihak kepada kepolisian. 

Tak hanya itu, belakangan ini Panji Gumilang juga telah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana dengan melanggar aturan pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak

Dedengkot Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Satreskrim Polres Indramayu. 

Sementara menurut Muhibuddin, perwakilan dari Dirjen Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama menyebutkan Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang tidak memiliki untuk mengelola Zakat.

Seperti apa penjelasan Muhibuddin mengenai hal ini, simak informasinya berikut ini.

Ponpes Al Zaytun Tak Berizin Untuk Mengelola Zakat

Melalui sebuah program acara, Kabar Petang, tvOne. Perwakilan dari Dirjen Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhibuddin menyebutkan pengelolaan zakat di Indonesia dibawah pengawasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Namun, dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 terdapat pasal yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat membantu Baznas dalam mengelola zakat, tentunya dengan izin dari Kementerian Agama.

“Dalam hal ini pemerintah memberikan wewenang untuk mengelola zakat itu kepada Baznas. Namun, ada pasal yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat membantu Baznas dalam pengelolaan (Zakat). Tetapi di (UU 23 Tahun 2011) Pasal 18 itu wajib harus mendapatkan izin dari Kementerian Agama,” ungkap Muhibuddin dari Dirjen Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama dalam Program Acara Kabar Petang, tvOne.

Apabila kelompok pengelolaan zakat yang dikelola masyarakat tersebut tidak memiliki izin, maka akan dikenai sanksi pidana.

“Apabila tidak mematuhi terhadap Aturan ini. Undang-Undang ini juga sudah dikuatkan lagi di Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2014 ya di pasal 57, bahwa setiap pengelola zakat masyarakat ataupun kelompok masyarakat yang mengelola zakat ini wajib untuk mendapatkan izin,” ujar Muhibuddin. 

“Apabila tidak melakukan pengurusan Izin itu atau mengelola zakat tanpa izin, maka ada pasal yang cukup jelas yakni akan dikenakan tindakan sanksi berupa sanksi pidana dan ini di (PP No. 14 Tahun 2014) pasal 42 itu dianggap sebagai sebuah kejahatan,” sambungnya.

Sementara itu, dirinya mengatakan pihaknya telah memeriksa perizinan Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang tidak memiliki izin untuk mengelola zakat. Baik itu di tingkat Kabupaten atau Kota, maupun di tingkat pusat.

“Kami sudah cek, karena kami di subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, ini sudah kami cek perizinannya. Kami di subdit 1 juga (Ponpes Al Zaytun) tidak ada izin (mengelola zakat), dan kami juga sudah melakukan konfirmasi ya kalau levelnya itu memang kabupaten kota memang izinnya itu cukup di Kanwil, meskipun rekomendasinya dari Baznas pusat. Dan itu juga tidak ada izinnya,” jelasnya.

Selebihnya, pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada pihak penegak hukum untuk memproses kelompok pengelola zakat yang tidak berizin, termasuk Ponpes Al Zaytun juga Panji Gumilang sebagai pimpinannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab hal tersebut termasuk tindak pidana. 

“Di Undang-Undang 23 tahun 2011 bahwa di Bab 6 di Pasal 35 memang masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pengawasan ya. Saya kira untuk selanjutnya adalah bagaimana aparat penegak hukum untuk mencari bukti yang memenuhi kriteria.Tapi dalam prinsipnya, bahwa tata kelola zakat ini yang pertama harus izin. Jadi kalau tidak berizin itu sudah tidak pidana,” pungkasnya. (kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Berikut teks khutbah Jumat 3 Juli 2026 singkat dan padat berjudul 'Kaum Muslimin di Bulan Muharram'.
MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait draf RUU Pidana LGBT yang diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali melakukan manuver di bursa transfer menjelang bergulirnya gelaran Super League 2026/2027.
Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Memasuki awal Juli 2026, peluang keberuntungan di bidang keuangan diprediksi mulai berpihak kepada sejumlah zodiak. Siapa saja yang beruntung di awal bulan?
15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

Berikut 15 contoh ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-80 tahun 2026 terbaru, dengan tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'.
Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 M yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral